Oleh : Fenyawati Akhmad
Kepastian Hukum Pulau Gosong Niger sebagai Landas Kontinen Indonesia
Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan alam bawah laut yang cukup besar. Pemerintah Malaysia mengklaim kawasan Gosong Niger dengan memperluas wilayahnya di Landas Kontinen Indonesia. Hal ini tervalidasi dengan adanya Titik Dasar (TD) Nomor 35 pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2002 yang tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah Malaysia. Selain itu, pada Pasal 1a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Gosong Niger masih merupakan Landas Kontinen Indonesia karena berada dalam cakupan laut teritorial Indonesia. Cakupan ini didasarkan pada hasil perundingan yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia sehingga disepakati suatu persetujuan dari kedua belah pihak.
Luas Pulau Gosong Niger hanya sekitar 50 km2 sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pulau kecil terluar. Karena berdasarkan Pasal 1 ayat 1b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005, pulau kecil terluar harus mempunyai luas area kurang atau sama dengan 2000 km2. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 terkait Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, Gosong Niger masih berada dalam cakupan laut teritorial Indonesia menurut titik dasar (TD) No. 35 di Tanjung Datu.
Gosong Niger dalam Hukum Internasional
Landas kontinen dalam Hukum Internasional tertuang dalam Pasal 76 ayat 1 UNCLOS 1982. Berdasarkan pasal tersebut, Gosong Niger adalah landas kontinen Indonesia karena jaraknya hanya 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut teritorial. Karena letak pantainya yang berdampingan, penetapan garis batas landas kontinen harus dilakukan dengan persetujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil. Nyatanya, Gosong Niger tidak dapat dikatakan sebagai pulau karena merupakan dangkalan berupa gundukan pasir dan akan terendam pada saat air laut pasang.
Terdapat perjanjian bilateral yang menjelaskan titik-titik koordinat geografis garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia yang tertuang dalam “Agreement between the Government of the Republic of Indonesian and the Government of Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries”. Namun, kenyataannya titik-titik tersebut belum ditentukan letak sebenarnya di laut. Hal ini menyebabkan sering terjadinya pelanggaran batas di laut.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia tentunya memiliki perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang berpotensi menimbulkan konflik. Batas laut yang telah ditetapkan baik menurut perundang-undangan di Indonesia maupun hukum Internasional seharusnya dijadikan acuan dalam pengelolaan wilayah perairan laut Indonesia. Batas Landas Kontinen Indonesia yang berdampingan dengan Malaysia seharusnya sudah ditetapkan titik-titik terperincinya di laut berdasarkan yang tertuang pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk menghindari adanya konflik yang dapat memecah belah hubungan antara kedua negara ini. Didukung dengan peraturan yang sudah sangat jelas dari pihak Indonesia, Malaysia seharusnya tidak mengakui secara serta merta Gosong Niger sebagai wilayahnya. Karena hal ini, dapat menjadi salah satu bentuk pelanggaran akan hukum laut Internasional.