Upaya Memperkaya Bangsa : Memperjuangkan Landas Kontinen Ekstensi

Oleh: Alfianu Adhi Riztiawan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki hak untuk mengajukan penambahan batas wilayah terluarnya. Menurut Pasal 76 United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982 menyebutkan bahwa setiap negara pantai dapat mengajukan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil, hingga sejauh-jauhnya 350 mil dari garis pangkal, jika diyakini dan dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa area yang diklaim merupakan kepanjangan alamiah dari daratan negara tersebut. Dengan kata lain, negara pantai memiliki kesempatan untuk melakukan submisi batas terluar landas kontinen lebih dari 200 mil laut. 

Pengaturan Landas Kontinen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, UU tersebut sesungguhnya masih dilandasi ketentuan UNCLOS 1982, dan hingga saat ini aturan tersebut masih dalam proses perancangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). 

UNCLOS 1982 memberikan keleluasaan kepada negara pantai untuk memiliki laut wilayah sejauh 12 mil laut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) sejauh 200 mil laut yang diukur dari garis pangkalnya, dan untuk LK jarak dapat mencapai 350 mil laut yang menjadikan hal tersebut banyak negara berlomba untuk mengklaim wilayah teritorial lautnya sesuai dengan hak yang diberikan UNCLOS 1982. Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk memperluas wilayah LK tersebut, sesuai dengan Pasal 76 yang sebelumnya disebutkan bahwa negara pantai dapat melakukan pengajuan atau submisi perluasan landas kontinen atau Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Analoginya, Indonesia dapat memperluas wilayah melebihi 200 mil laut, tanpa perlu ‘berdarah-darah’ melakukan penjajahan ataupun berperang dengan negara manapun, sejauh tidak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan dalam UNCLOS 1982. 

Kriteria untuk Menentukan Batas Terluar Landas Kontinen di Luar 200 Mil Laut
sumber : International Institute for Law of the Sea Studies (IILSS) 

Upaya Pengajuan Perluasan Landas Kontinen

Perlu diingat bahwa pengajuan perluasan landas kontinen ini tidak bersifat praktis, dengan kata lain tidak dapat diperoleh dengan metode umum seperti pengukuran jarak dalam menentukan zona maritim untuk Laut Teritorial (12 mil), Zona Tambahan (24 mil), dan Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil). Terdapat berbagai syarat bagi suatu negara agar pengajuan atau submisinya dapat disetujui oleh United Nations Commission on the Limits of Continental Shelf (UN-CLCS) atau Komisi Batas Landas Kontinen PBB. Misalnya, melakukan penentuan area yang menjadi titik perubahan dari area terjal ke area landai atau kaki lereng (foot of slope), terdapat juga proses survei seismik untuk pengukuran ketebalan sedimen (gardiner), terlebih lagi perlu melakukan penelitian untuk mengumpulkan data ilmiah bidang kelautan yang secara gamblang memerlukan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi andal.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia, dari mulai melakukan sejumlah survei hingga menyiapkan landasan yuridis melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen yang sampai saat ini masih dalam pembahasan. Semua itu diperlukan untuk menjadikannya sebagai instrumen dan bukti kesiapan dalam menyongsong pelaksanaan hak berdaulat di kawasan LKE.

Pemerintah Indonesia sudah melakukan submisi perluasan LKE di barat Aceh pada tahun 2008 dan disetujui oleh PBB pada tahun 2011. Upaya Indonesia melakukan perluasan LKE tidak sampai disitu, Indonesia juga mengajukan perluasan di wilayah utara Papua pada tahun 2019 dengan luas 196.589,9 km², melakukan juga submisi di wilayah barat daya Sumatera pada 2020, dan paling terbaru mengajukan submisi pada wilayah selatan Jawa dan selatan Nusa Tenggara pada 11 Agustus 2022. Ketiga submisi tersebut hingga saat ini masih menunggu keputusan dari UN-CLCS.

Makna Submisi Perluasan Landas Kontinen

Indonesia memiliki wilayah perairan yang luasnya melebihi daratannya itu sendiri, banyak kemungkinan dapat terjadi, pun tidak sedikit wilayah perairan Indonesia yang dapat diperjuangkan dan diajukan sebagai LKE. Upaya Indonesia dalam melakukan submisi tersebut memiliki setidaknya 2 (dua) makna penting dan mendasar.

Pertama, upaya perluasan wilayah di dasar laut yang telah dilakukan dan akan dilakukan Indonesia merupakan langkah yang strategis dan visioner. Artinya, Indonesia mampu memanfaatkan peluang yang diberikan oleh UN-CLCS yang salah satunya terlebih dahulu melakukan pengajuan sementara (preliminary submission) sebelum melengkapi semua data yang dipersyaratkan.

Kedua, Indonesia ‘berhasrat’ memperlihatkan konsistensinya dalam dunia kemaritiman, dengan aktif berupaya memetakan potensi perairan maupun dasar perairannya, sebagai bentuk perwujudan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia (PMD).

Sektor kelautan merupakan satu diantara sekian banyak sektor yang mampu mendongkrak kemajuan Indonesia, salah satunya perekonomian nasional jika mampu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, khususnya pada wilayah LK. Tinggal bagaimana Indonesia mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan melalui berbagai survei dan riset untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan, sehingga implementasinya dapat dikerjakan dengan nyata. 

Dokumen Partial Submission UN-CLCS Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Wilayah barat daya Sumatera
sumber : Ocean & Law of the Sea United Nations 

Sebagai negara besar dengan cita-cita menjadi PMD, Indonesia tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan emas agar upaya submisinya kembali disetujui PBB. Berbagai pihak perlu terlibat dalam pelaksanaan submisi ini, mulai dari peneliti dalam bidang kelautan yang harus didorong untuk beranjak melakukan riset dari yang awalnya banyak dilakukan pada perairan dangkal dan dekat pesisir, menuju laut dalam hingga nantinya menjangkau area terjauh wilayah LK. Pemerintah juga harus menjadi fasilitator utama dalam memberikan dukungan untuk pengembangan riset kelautan berbasis implementasi. Hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan RUU tentang Landas Kontinen yang sedang dirancang.

Leave a Reply