Posisi Landas Kontinen Ekstensi di Kawasan Maritim Sebelah Barat Daya Pulau Sumatera

Oleh: Chairil Amin Saputra

Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut Indonesia meratifikasi pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diadopsi di UU No. 17 Tahun 1985. Pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan untuk menambah batas wilayah terluarnya sesuai dengan UNCLOS 1982, pasal 76, yaitu negara pantai mempunyai kesempatan untuk melakukan submisi untuk menentukan batas terluar landas kontinen lebih dari 200 mil laut. Untuk landas kontinen yang melebihi jarak 200 mil laut dari garis pangkal, maka sudah disebut sebagai landas kontinen ekstensi atau Extended Continental Shelf (ECS). Kawasan maritim di sebelah barat daya Pulau Sumatera merupakan salah satu kawasan maritim di Indonesia yang mempunyai potensi untuk melakukan klaim landas kontinen lebih dari 200 mil laut, dikarenakan terdapat Investigator Ridge yang terdapat di sebelah barat Pulau Sumatera.

Delimitasi batas maritim antar negara adalah penentuan batas wilayah atau kekuasaan antara satu negara dengan negara lain di laut. Limit batas maritim adalah batas terluar zona maritim sebuah negara (laut territorial, zona tambahan, ZEE, landas kontinen) yang lebarnya diukur dari garis pangkal. Pada dasarnya limit batas maritim ini ditentukan secara unilateral (sepihak), jika tidak ada tumpang tindih dengan negara lain. Karena pada kenyataannya, jarang suatu negara dapat menentukan batas maritim tanpa berurusan dengan negara lain, maka diperlukan suatu usaha untuk membagi laut. Prosesnya disebut maritime delimitation yang dilakukan secara bilateral. Proses maritime delimitation akan menghasilkan maritime boundaries (batas maritim).

Proses delimitasi batas maritim antara dua atau lebih negara pantai diatur oleh prinsip – prinsip dan aturan hukum internasional publik dalam hal ini hukum laut (law of the sea). Melalui konferensi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), telah dihasilkan tiga konvensi PBB tentang hukum laut atau dikenal dengan United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS. Setelah memahami sisi legal/hukum dari delimitasi batas maritim, sangat disarankan untuk mempelajari aspek teknis yang terkait. Untuk ini, Komisi Oseanografi antar pemerintah atau Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC), Organisasi Hidrografi Internasional (IHO), dan Asosiasi Geodesi Internasional atau International Association of Geodesy (IAG) telah mengeluarkan sebuah dokumen yang disebut A Manual on the Technical Aspects of the United Nation Convention on the Law of the Sea – 1982 (TALOS).

Landas Kontinen Ekstensi (Extended Continental Shelf)

Dalam Pasal 76 ayat 4 huruf (a) UNCLOS 1982 ditegaskan bahwa dimungkinkan bagi suatu negara untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau dikenal juga dengan istilah Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Berdasarkan UNCLOS 1982, penentuan batas landas kontinen ekstensi dapat dilakukan dengan memperhatikan 4 kriteria/ketentuan seperti diatur dalam pasal 76. Dua kriteria pertama adalah kriteria yang membolehkan (formula), sedangkan dua kriteria lainnya adalah kriteria yang membatasi (constraint).
Untuk kriteria yang membolehkan (formula) ialah Gardiner Line yaitu garis yang didasarkan pada titik tetap terluar pada titik dimana ketebalan batu endapan (sedimentary rock) paling sedikit sebesar 1% dari jarak terdekat antara titik tersebut dengan kaki lereng kontinen (foot of slope) dan HerdbergLine yaitu garis yang ditarik sejauh 60 mil laut dari kaki lereng kontinen ke laut lepas. Sedangkan untuk kriteria yang membatasi (constraint) yaitu Batas terluar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal sebagai referensi mengukur batas teritorial dan Batas terluar dari landas kontinen tidak melebihi 100 mil laut dari kontur kedalaman 2.500 m isobaths.

Penggambaran Area Klaim LKE Barat Daya Sumatera

Setelah garis kombinasi didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah menggambar area tersebut kedalam sebuah bentuk peta. Garis kombinasi didapat dari perpotongan antara syarat formula dan syarat pembatas. Dimana syarat pembatas yang digunakan adalah garis constraint 350 mil laut dan syarat formula yang digunakan adalah garis Herdberg (FOS + 60 mil laut). Hasil akhir batas terluar landas kontinen ekstensi (LKE) secara resmi ditetapkan dengan serangkaian titik yang dihubungkan dengan garis lurus dengan radius tidak lebih dari 60  mil laut. Titik tersebut dipilih sedemikian rupa sehingga bisa memaksimalkan klaim area landas kontinen ekstensi.  Didapatkan hasil klaim landas kontinen ekstensi dengan luas sebesar 131.038,699 km2 . Landas kontinen ekstensi ini didapatkan berdasarkan kombinasi garis formula yaitu garis Herdberg dan untuk garis constraint menggunakan garis batas 350 mil laut dari garis baseline. Garis Herdberg ditarik sejauh 60 mil laut dari kaki lereng, dimana kaki lereng disini diambil dari kaki lereng sisi barat dan timur dari punggung laut Investigator (Investigator ridge) yang berlokasi di sebelah barat daya Pulau Sumatera. Garis kombinasi berikut dipilih karena atas pertimbangan luasan yang paling menguntungkan untuk negara Indonesia. Melihat hasil klaim LKE yang bisa dibilang cukup luas, maka klaim LKE di sebelah barat daya pulau Sumatera membawa keuntungan secara ekonomis yang besar untuk Indonesia, terkait dengan potensi eksploitasi sumber daya alam di bawahnya 

Dari seluruh rangkaian proses pengolahan serta analisis data, Diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai investigator ridge untuk mendukung teori penarikan garis Hedberg dari kaki lereng investigator ridge serta Dibutuhkan data survei batimetri dan ketebalan sedimen secara langsung untuk mendapatkan data yang lebih teliti.  

#MCPRDailyNews

Leave a Reply