Konflik Wilayah yang Diperebutkan : Perbedaan Persepsi Penentuan Batas ZEE di Negara Pantai

Oleh : Trisna Dewi As Sidik

Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)  Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang diapit di antara dua benua dan dua samudera yang menjadikan posisinya sangat  strategis. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan salah satu wilayah yang telah ditetapkan secara horizontal ketika UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982. Indonesia sendiri menganut persetujuan hukum Laut Internasional atau UNCLOS ini yang membagi wilayah perairan Indonesia menjadi  batas laut teritorial, batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Eksklusif.  Dimana ZEE sendiri memiliki batasan hingga 200 mil. Namun masih terjadi ketidakjelasan terkait batasan ZEE sejauh 200 mil. Sehingga hal ini mempengaruhi terjadinya sengketa di wilayah perairan Indonesia yang juga telah mendeklarasikan  ZEE seluas 200 mil pada 21 Maret 1980. 

Berdasarkan UU N0 4/Prp. Tahun 1960 , ZEE Indonesia merupakan jalur di daerah di Luar Laut Teritorial Indonesia yang dihitung dari garis pangkal dari mana lebar Laut Teritorial Indonesia diukur,  yang mana akibat dari diterapkannya Undang-undang ini luas wilayah Indonesia secara keseluruhan seluas 8,5 juta km2. Namun karena tak kunjung usainya proses perundingan terkait penetapan batas ZEE dengan negara-negara tetangga maka hal ini akan terus berlanjut dengan berdampaknya pelaksanaan pengamanan di perairan Indonesia yang terkena dampak akibat ketidakjelasan batas 200 mil dari ZEE ini. Penetapan ZEE seluas 200 mil ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. 

Ketidakjelasan ZEE Indonesia Berujung Konflik

Penetapan ZEE Indonesia sejauh 200 mil dari garis pangkal wilayah Indonesia  sendiri mencakup wilayah dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya. Penetapan batas wilayah Laut Indonesia yang belum tuntas menyebabkan konflik dengan negara-negara tetangga sehingga menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu perekonomian wilayah. Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 yang berisi mengenai Landas Kontinen yang kemudian diadakan perjanjian dengan negara-negara tetangga (Malaysia, Australia, Thailand, Singapura dan India) yang mana hingga saat ini masih ada konflik karena beberapa negara tidak menyetujui batas-batas wilayah Laut Indonesia. Beberapa permasalah yang pernah terjadi akibat ketidakjelasan batas wilayah Laut Indonesia  dengan negara lain seperti pada :

Permasalahan dengan Malaysia

Permasalahan batas wilayah Indonesia dengan Malaysia dikarenakan hak atas wilayah Utara selat Malaka dimana terjadi perbedaan persepsi terkait batas wilayah antar masing-masing negara dimana Indonesia mengklaim garis tengah antara Indonesia (Sumatera) dan semenanjung Malaysia sebagai garis batas ZEE, sedangkan Malaysia menggunakan garis batas landasan kontinen Tahun 1969 sebagai garis ZEE.Dimana yang menjadi permasalahan adalah terkait lebar wilayah di Selat Malaka  yang letaknya saling berhadapan atau berdampingan dengan  lebar ZEE kurang dari 400 mil. Meski begitu kedua negara tetap memiliki hak berdaulat sebagaimana pada 56 UNCLOS. Namun memang hingga saat ini belum ada putusan pasti dari pihak Malaysia ataupun Indonesia untuk menentukan batas ZEE dari masing-masing negara.

Permasalahan dengan Vietnam

Presiden Indonesia dan Presiden Vietnam yang telah menyepakati ZEE masing-masing wilayah
Sumber

Terdapat perbedaan persepsi dalam penentuan batas wilayah laut antara RI-Vietnam di sekitar Kepulauan Natuna  yang terletak diantara Pulau Sekatung dan Pulau Kondor yang memiliki jaraknya tidak lebih dari 245 mil . Kepulauan Natuna berdasarkan Pasal 5 Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS’ 82) penarikan garis pangkal oleh Vietnam dengan menggunakan pulau tertular adalah tidak sesuai karena Vietnam bukan Negara kepulauan. Namun permasalah ini telah menghasilkan kesepakatan mengenai batas ZEE antar dua negara seperti yang dikutip dari CNN Indonesia dimana Presiden Joko Widodo dan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc  telah mengumumkan langsung kesepakatan tersebut  setelah bertemu di Istana Bogor, Jawa Barat Pada Desember 2022. 

Permasalahan dengan Palau

Palau mengklaim sebagai negara kepulauan terletak di sebelah Timur Laut Indonesia dan di sebelah Utara Papua sehingga penetapan ZEE nya diukur dari garis pangkal kepulauan sejauh 200 mil sama seperti Indonesia. Namun berdasarkan tabel yurisdiksi maritim UNCLOS 1982, Palau bukanlah negara kepulauan yang menjadikan terdapatnya perbedaan luas ZEE karena perbedaan penetapan garis pangkal. Karena belum adanya hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dengan Palau sehingga belum terjadinya kesepakatan penetapan batas maritim antar dua negara.

Permasalahan dengan Republik Rakyat Cina (RRC)

Dalam peta yuridiksi RRC yang dikeluarkan oleh pemerintah Cina pada 25 Februari 1992 Kepulauan Natuna yang terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dimasukkan sebagai wilayah yurisdiksi RRC. Pada 2009 Cina bahkan secara sepihak menarik Sembilan titik yang ditarik dari Pulau Spratly di tengah Laut Cina Selatan yang juga hal tersebut tumpang tindih dengan posisi kepulauan Natuna yang terletak di tengah Laut Cina Selatan. Penarikan 9 titik ini bahkan tidak ada pada peta bias yang menunjukan seperti apa jika garis tersebut terhubung sehingga garis ini tidak bisa disahkan sebagai batas teritorial. Sudah dilakukan upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah Indonesia namun sampai saat ini belum mencapai kesehatan terkait hal ini.

Dengan mengesampingkan kesulitan dan hambatan yang ada setiap negara memang memiliki kepentingan masing-masing terhadap ketentuan batas ZEE, namun sekali lagi harus ditegaskan bahwa tiap-tiap negara harus mengacu pada perjanjian UNCLOS 1982 yang merupakan ketetapan sah yang dianut hampir seluruh negara untuk menetapkan batas ZEE agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah yang berujung pada konflik.

Leave a Reply