Konvensi Hukum Laut PBB 1982 : Pengaturan Sumber Daya Alam di Landas Kontinen Terutama Bagi Indonesia

Oleh : Chairil Amin Saputra

Pengaturan sumber kekayaan alam di wilayah landas kontinen, negara pantai yang ikut meratifikasi konvensi Hukum Laut 1982 memiliki suatu hak untuk mengatur wilayah landas kontinennya, khususnya Negara Republik Indonesia yang wilayah landas kontinennya berhadapan atau bersebelahan dengan negara lain.

Hak-Hak Negara Pantai Atas Wilayah tersebut

Menurut ketentuan Pasal 77 Konvensi PBB tahun 1982 ditetapkan bahwa negara pantai mempunyai hak sebagai berikut. 

  1. Hak kedaulatan atas landas kontinen untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alamnya;
  2. Hak-hak negara pantai atas landas kontinen tidak tergantung kepada pendudukan (occupation) secara efektif atau suatu pernyataan;
  3. Tidak mempengaruhi status hukum (legal status) dari pada super adjacent waters atau ruang udara di atas perairan tersebut;
  4. Tidak boleh bertentangan atau campur tangan dan persoalan navigasi dan hak-hak dan kebebasan-kebebasan lain yang telah ditetapkan dalam konvensi ini;
  5. Semua negara berhak untuk memasang kabel-kabel dan pipa-pipa bawah laut di landas kontinen;
  6. Hak khusus (exclusive) untuk membuat terowongan serta berhak memberikan izin dan mengatur pengeboran di landas kontinennya untuk semua tujuan.

Penetapan Batas Landas Kontinen RI Dengan Negara-Negara Lain

Dalam usaha untuk mempererat ikatan tali persahabatan antar negara tetangga khususnya antar pemerintah atau negara Indonesia dengan beberapa negara tetangga yang berbatasan, perlu dilakukan bentuk suatu persetujuan dalam menciptakan kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral. Kerja sama di maksud untuk saling menjaga kepentingan sesama negara pantai agar masing-masing negara pantai dapat melaksanakan kedaulatannya.  Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan suatu Undang Undang tentang landas kontinen Indonesia. Pada tanggal 17 Februari 1969 yang memuat pokok-pokok sebagai berikut :

  1. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia;
  2. Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara tetangga melalui perundingan; 
  3. Jika tidak ada perjanjian garis batas,maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan titik terluar wilayah negara tetangga; 
  4. Klaim di atas tidak mempengaruhi status dari pada perairan di atas landas kontinen Indonesia,maupun ruang udara di atasnya.

Pengaturan sumber daya alam di wilayah landas kontinen dengan berlakunya Konvensi Hukum Laut 1982

Konvensi Hukum Laut PBB 1982 mendasarkan menetapkan lebar landas kontinen pada berbagai kriteria, diantaranya adalah Jarak sampai 200 mill laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil tersebut. Kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar laut teritorial jika di luar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi, atau Tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter (isobath). Dengan demikian Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 memberikan dua kriteria untuk mengukur landas kontinen suatu negara, yaitu Sampai dengan pinggiran terluar tepian kontinen dan hingga jarak 200 mil dari garis pangkal.

Dalam Pasal 83 ayat 1 Konvensi Hukum Laut PBB 1982 dinyatakan bahwa penetapan garis batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk suatu penyelesaian yang adil. Pasal tersebut di atas memberikan aturan mengenai delimitasi landas kontinen dari dua negara pantai yang berbatasan, baik yang berhadapan (opposite) maupun yang berdampingan (adjacent), dapat dilakukan atas dasar prinsip atau dengan cara : 

  1. Medien Line” yaitu penentuan garis batas landas kontinen untuk dua negara pantai yang berhadapan (opposite), yang menghasilkan garis tengah antara kedua negara tersebut; 
  2. Equitable” yaitu penarikan garis batas landas kontinen bagi negara yang berdampingan (adjacent), yang menghasilkan suatu garis yang sama jaraknya (equidistant) dari titik-titik yang terdekat pada garis pangkal laut teritorial kedua negara yang bertetangga tersebut; 
  3. Other Choice” yaitu dengan menggunakan cara-cara lain yang dapat disetujui oleh kedua negara yang bersangkutan, apabila dengan kedua cara di atas tidak dimungkinkan. 

Kita menyadari laut ternyata kaya akan barang-barang tambang mineral yang tidak ternilai harganya, yang diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan dunia. Dengan landas kontinen maka akan menghasilkan batas-batas pemanfaatan sumber daya alam yang jelas bagi setiap negara-negara pantai, termasuk Indonesia dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap wilayah laut dengan maksimal.

Leave a Reply