Perjalanan RI-Malaysia Menuju Titik Temu Batas Landas Kontinen

Oleh : Bayu Maulana Faisal

Pada 27 Oktober 1969, Penentuan batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia dilakukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama. Dengan pertimbangan diatas, menghasilkan perjanjian mengenai garis batas laut wilayah Indonesia – Malaysia yang berada di Selat Malaka. Belakangan ini, penarikan batas Landas Kontinen Indonesia – Malaysia mengacu kepada Konvensi Hukum Laut 1958. Pada penentuan tersebut, Indonesia mengalami kerugian karena Median Line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia menjorok kearah perairan Indonesia. Terlebih lagi, kesepakatan akan ZEE belum dihasilkan antara Indonesia dan Malaysia.


Peta Perjanjian Batas Landas Kontinen
Sumber : Kementerian Pertahanan RI

Keterlarutan kondisi ini menimbulkan ketidak jelasan tentang garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Malaysia. Hal ini merujuk kepada keutuhan wilayah dan kejelasan terhadap pemberlakuan yurisdiksi negara di Selat Malaka. Berdasarkan kajian Dinas Hidro Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS 82 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut. Namun sejatinya, Bagaimanakah penetapan garis batas landas kontinen antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia menurut ketentuan hukum Laut Internasional?

Ketentuan Hukum Laut Internasional Terhadap Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia

Konsep laut wilayah, atau yang lebih dikenal sebagai laut teritorial mulai muncul menjadi suatu gagasan pada Konvensi Hukum Laut Tahun 1958. Konsep tersebut tercetus seiring ditemukannya senjata meriam yang jarak jangkaunya sejauh 3 mil laut. Berdasarkan dari alasan tersebut maka ditentukanlah jarak 3 mil laut sebagai legitimate claim atas wilayah laut oleh negara pantai. Namun dari peraturan tersebut, tidak mampu menjawab permasalahan mengenai penetapan batas laut teritorial negara yang saling berhadapan. Sementara itu, dalam konvensi tersebut tidak dijelaskan mengenai lebar maksimal klaim laut internasional. Perdebatan tentang lebar laut teritorial merupakan isu yang tidak dapat terpecahkan dalam konvensi hukum laut 1958, selain itu kejelasan terhadap tindakan pemanfaatan yang berlebihan masih menggantung dan cenderung tidak menguntungkan bagi negara – negara yang baru merdeka. Terlepas dari ketidakjelasan dan ketidaktegasan Konvensi Hukum Laut 1958, terdapat beberapa titik terang yang digagas pada Konvensi Hukum Laut 1958. Beberapa sisi positif dari Konvensi 1958 adalah prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur mengenai perbatasan laut antar negara, Landas Kontinen menjadi salah satu pokok pembahasan yang berhasil mencapai kesepakatan, dengan adanya kesepakatan tersebut Landas Kontinen resmi menjadi Hukum Internasional positif, dan menegaskan pengertian tentang Landas Kontinen yaitu dasar laut dan tanah dibawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi diluar daerah laut teritorial, sampai pada kedalaman 200 meter atau lebih, sepanjang dalamnya air laut di atasnya masih memungkinkan untuk dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber-sumber daya alamnya.

Setelah berlanjut, 24 tahun kemudian diciptakanlah Konvensi Hukum Laut 1982 yang merupakan kelanjutan dari Konvensi Hukum Laut Internasional di Caracas pada tahun 1974. Dalam Konvensi Hukum Laut 1982 ini, masalah landas kontinen mendapat tempat pengaturan sendiri yakni dalam Bab VI pasal 78-75. Dalam konvensi ini batas luar Kontinen sudah cukup jelas. Berarti sudah ada kepastian hukum tentang sejauh mana negara memiliki hak eksklusif atas sumber-sumber daya alam dari landas kontinen tersebut. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 pada pasal 76 ayat 1 menyatakan bahwa Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggir luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tertentu. Konvensi Hukum Laut 1982 menghasilkan rumusan baru tentang rezim hukum landas kontinen dengan memberikan batas klaim minimal sejauh 200 mil laut dan klaim maksimal sejauh 350 mil laut bagi negara pantai dengan kriteria tertentu. Dengan berdasarkan pada rumusan baru tersebut, keterkaitan faktor geomorfologis dan geofisik dengan dataran suatu negara pantai hanya berkaitan dengan klaim maksimal landas kontinen. Dapat disimpulkan bahwa, hasil dari Konvensi 1982 ini mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak seperti, menetapkan lebar landas kontinen berdasarkan pada kedalaman atau kemampuan eksploitasi.

Langkah Dalam Mewujudkan Eksistensi Batas Landas Kontinen Oleh Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia berupaya untuk memperkuat tali persahabatan dengan negara tetangga yang berbatasan guna meningkatkan bentuk kerjasama yang baik secara bilateral maupun regional dengan membuat peraturan perundangan. Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundangan seperti Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Undang-Undang No.1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-undang No.5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang No.17 tahun 1985 tentang pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut ( UNCLOS ), Undang-Undang No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang No.43 tahun 2008 tentang Wilayah negara Indonesia. Selain itu pun terdapat beberapa peraturan khusus yang memuat detail mengenai batas landas kontinen Indonesia.

Pemerintah Indonesia, selama ini telah berhasil melakukan perjanjian – perjanjian terkait garis batas landas kontinen dengan negara tetangga. Diantaranya adalah Persetujuan RI-Malaysia tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Persetujuan tersebut tertuang pada Keppres No.89 Tahun 1969. Dalam perjanjian ini telah disepakati bahwa penetapan 25 titik yang terdiri dari 10 titik koordinat di Selat Malaka dan 15 titik koordinat di perairan Laut China Selatan. Pentingnya penetapan ini berimbas kepada pentingnya Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional. Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mengutamakan kepentingan nasional negara tepinya tanpa mengganggu pelayaran internasional. 

Kepentingan nasional dalam penegasan keutuhan wilayah NKRI perlu dilandasi dengan kesadaran dari Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan batas – batas wilayah maupun pulau – pulau terluar. Secara geografis, Indonesia yang merupakan Negara kepulauan menjadi alasan utama Pemerintah harus memberikan perhatian khusus di daerah Landas kontinen yang merupakan sumber ekonomi masyarakat Indonesia. Selain itu, penguatan sumber daya manusia dalam pengamanan dan keamanan wilayah laut. Hal ini merupakan langkah antisipasi agar wilayah kedaulatan Indonesia tidak direbut lagi oleh negara lain.

Leave a Reply