Oleh: Alfianu Adhi Riztiawan
Kabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau dengan luas wilayah mencapai 88.038,54 km2 namun luas daratannya hanya 2,21% atau sama dengan 1,946,13 km2. Kabupaten Bintan memiliki potensi kelautan yang “megah” untuk dimanfaatkan secara optimal, khusus pada sektor perikanan. Salah satu wilayah di Kabupaten Bintan adalah Kecamatan Teluk Sebong. Kecamatan tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga, dengan batas utara negara Singapura dan batas timur dengan Laut China Selatan. Masyarakat pesisir Kecamatan Teluk Sebong, khususnya di daerah Desa Berakit menggunakan alat tangkap kelong apung untuk menghidupi keluarganya.
Kelong merupakan alat tangkap ikan berupa bangunan yang terbuat dari kayu dan dipasang jaring dibagian tengahnya, serta ditopang oleh beberapa drum plastik agar dapat mengapung di atas permukaan laut. Kelong ini adalah alat tangkap tradisional yang dalam pengoperasiannya dapat dipindahkan dan dapat ditarik ke daerah penangkapan ikan yang baru dan dapat pula ditarik ke arah pantai sewaktu-waktu. Dalam pembuatannya, sebuah kelong apung dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Modal yang dikeluarkan untuk pembuatan sebuah kelong apung adalah sekitar Rp. 30.000.000 – Rp. 60.000.000.

(sumber: Mongabay)
Kelong Apung Rentan Dicuri
Biaya untuk membuat sebuah kelong apung tidaklah sedikit. Di Kabupaten Bintan sendiri rata-rata pencurian komponen peralatan vital kelong apung mencapai 5 (lima) kasus setiap bulannya. Akibat kehilangan peralatan tersebut, kelong tidak dapat beroperasi sampai peralatan tersebut diganti kembali. Kerugian yang ditaksir ketika peralatan tersebut hilang mencapai puluhan juta rupiah. Mahalnya harga kelong membuat barang tersebut sulit dilepaskan kepada orang lain, terlebih banyak kasus kelong hilang di tengah laut akibat dibawa oleh orang kepercayaan pemilik kelong apung.
Penyebab pencurian sebuah kelong apung ataupun komponen peralatan vital yang ada adalah dikarenakan kelong berada di laut dengan jarak rata-rata 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) kilometer dari garis pantai, sehingga sulitnya pengawasan kelong serta adanya niatan pencurian pun muncul. Selain itu, minimnya penerapan dan pengaplikasian teknologi terhadap pengamanan kelong adalah faktor yang menyebabkan maraknya pencurian.
Kehadiran nelayan kelong sangatlah penting, sebab para nelayan tersebutlah yang memasok sebagian sumber daya perikanan, seperti ikan bilis dan sotong untuk menjalankan roda perekonomian. Namun, di sisi lain pencurian kelong acap kali membuat terhambatnya aktivitas masyarakat pesisir tersebut. Oleh karena itu, setiap elemen pemerintah pusat maupun daerah yang bersinggungan dengan pemberdayaan masyarakat nelayan kelong harus membuat dan mengefisienkan program pengamanan. Kesejahteraan masyarakat nelayan kelong apung tidak dapat berdiri dengan sendirinya, dukungan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat tersebut. Sebagai contoh, perlunya polisi laut yang menjaga keamanan kelong serta mempertegas tindak pidana yang dilakukan oknum pencuri, selain itu juga perlu adanya perancangan teknologi keamanan sebagai upaya meningkatkan proteksi peralatan vital kelong dan sebagai langkah untuk menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD).
#MCPRDailyNews










