Oleh : Chairil Amin Saputra
IUU fishing oleh kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara pada umumnya berlangsung sejak bulan Februari s.d. Oktober setiap tahunnya. Pada bulan tersebut, Laut Natuna Utara berada dalam kondisi yang baik sehingga banyak kapal ikan Vietnam pergi melaut.
Pada tanggal 26 dan 28 Februari 2021 terdeteksi kapal ikan Vietnam yang jelas memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 77% berada di wilayah tumpang tindih zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dengan Vietnam, dan sekitar 23% berada di dalam ZEE Indonesia. Kemudian pada periode waktu 18 dan 20 Maret 2021 ini, 90% atau mayoritas kapal ikan Vietnam masuk sampai ke dalam ZEE Indonesia (tidak berada di dalam area tumpang tindih klaim ZEE Indonesia Vietnam) dan diduga kuat menangkap ikan secara ilegal.
Terdeteksi keberadaan sejumlah kapal ikan Vietnam pada tanggal 28 Maret 2021, yang diduga sedang melakukan kegiatan IUU fishing di dalam ZEE Indonesia (tidak berada di area tumpah tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam). Dari sejumlah kapal yang terdeteksi, 1 (satu) kapal berukuran lebih besar daripada kapal ikan yang lainnya. Kapal ini diduga berperan sebagai kapal pengangkut ikan. Ukuran panjang kapal tersebut diperkirakan 65 meter.
Pada tanggal 30 Maret 2021 kembali terdeteksi sejumlah kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara. 50% lebih kapal yang terdeteksi masuk jauh ke dalam ZEE Indonesia di luar area tumpang tindih klaim Indonesia-Vietnam (non-disputed area). Beberapa kapal ikan Vietnam masuk sampai 85 kilometer (45 nautical miles) jauhnya dari garis batas landas kontinen bagian utara perbatasan Indonesia-Vietnam.
Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan Vietnam kembali terdeteksi pada tanggal 2 April 2021. Setidaknya terdeteksi ratusan kapal ikan Vietnam pada tanggal 2 April 2021 dimana 90% kapal berada di dalam wilayah ZEE Indonesia (sebelah selatan area tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam). Sisanya, 10% terdeteksi di dalam wilayah ZEE Malaysia. Kali ini, kapal-kapal ikan Vietnam masuk sampai 120 kilometer dari garis batas landas kontinen (jauh lebih dalam dibandingkan dengan lokasi kapal ikan Vietnam di bulan Maret 2021 yaitu 85 kilometer).
Beberapa kapal patroli milik Indonesia terdeteksi di wilayah Laut Natuna Utara. Kapal yang dimaksud adalah KN Pulau Dana (BAKAMLA), KP Bisma 8001 (POLRI) dan Orca 03 (KKP). Kapal Polisi (KP) Bisma 8001 berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan Vietnam pada tanggal 18 Maret 2021 di bagian utara Laut Natuna Utara tepatnya pada koordinat lokasi 06° 41 770’ LU – 109° 21 326’ BT. Sedangkan Kapal Orca 03 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan Vietnam pada 29 Maret 2021. Lokasi penangkapan berada di bagian barat Laut Natuna yang berbatasan dengan Malaysia tepatnya pada koordinat lokasi 03°52 413’ LU – 104° 45 031’ BT. Kapal Nasional (KN) Pulau Dana milik BAKAMLA juga berhasil menangkap 1 (satu) kapal ikan Vietnam pada 2 April 2021.
Namun hal tersebut jauh dari kata cukup karena jumlah kapal patroli yang ada sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah kapal ikan Vietnam. Indonesia harus segera menyelesaikan masalah ini dengan melakukan patroli intensif dan rutin di Laut Natuna Utara sampai ke batas terluar klaim ZEE Indonesia, Mendayagunakan BAKAMLA atau Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) sebagai simpul koordinasi antar instansi keamanan laut untuk bersama – sama secara sinergis melakukan patroli di wilayah Laut Natuna Utara, dan Mempercepat kesepakatan penyusunan provisional arrangement (UNCLOS Pasal 74 ayat 3) dengan pemerintah Vietnam untuk mencegah konflik di tengah laut karena pencurian ikan yang terus menerus terjadi di wilayah ZEE Indonesia.
#MCPRDailyNews










