Penanganan Konflik Jangka Panjang Indonesia – Vietnam di Undelimited Area Natuna Utara

Oleh: Gilang Raga Gumilang Sukma

Kondisi geografis Indonesia yang berbentuk negara kepulauan diakui dunia melalui menurut hukum Internasional, yaitu UNCLOS 1982. Keadaan dan bentuk negara kepulauan memaksa Indonesia harus menetapkan batas wilayah bukan hanya di darat tetapi juga di perairan. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif merupakan salah satu komponen penting dalam penentuan batas kedaulatan NKRI. Tidak jarang konflik maupun insiden pada wilayah sengketa, salah satunya adalah dengan Vietnam di Laut Natuna Utara. Sebagai negara kepulauan yang menjadi poros maritim dunia, pembangunan dan penekanan pengembangan tidak hanya berfokus di daratan (landward), tetapi harus sudah menuju pembangunan berkonsep (seaward). Hal tersebut penting dilakukan karena berkaitan dengan konsep negara maritim sehingga diperlukan pembangunan agar Indonesia menjadi poros maritim dunia yang berdaulat dan tangguh. Dalam hal ini, batas wilayah menjadi salah satu fokus utama karena mengatur kewenangan dan kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya UNCLOS 1982 dan UU No 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut),  memberikan dasar hukum internasional yang kuat dalam upaya Indonesia menegakkan kedaulatan negara. 

Dasar Konflik di Undelimited Area

ZEE Indonesia akhir-akhir ini menjadi isu hangat, terutama di Laut Natuna Utara. Konflik penentuan batas wilayah laut antara Indonesia dan Vietnam kembali memanasi. Penetapan batas laut kedua negara ini sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini baru disepakati terkait delimitasi landas kontinen oleh kedua negara pada tahun 2003 di Hanoi yang tertuang dalam UU No 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen. Sedangkan terkait dengan penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dengan Vietnam sampai saat ini belum ada kesepakatan. 

Belum tercapainya kesepakatan antara Indonesia dan Vietnam mengenai ZEE, tentu saja akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan saling klaim wilayah. Selain itu, penegakan hukum di undelimited area (area tumpang tindih) akan jadi rancu dan tidak jelas. Kondisi tumpang tindih wilayah inilah yang menjadi dasar dari adanya penguasaan laut yang sepihak. Salah satunya adalah kebiasaan nelayan Vietnam yang secara sengaja dalam menentukan wilayah secara de facto di Traditional Fishing Zone, tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sikap Indonesia terhadap kebiasaan nelayan Vietnam tersebut tertuang dalam surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah mengeluarkan surat nomor B142/LN00.00/7/2019 tentang pedoman dalam penegakan hukum di wilayah tumpang tindih (undelimited area)

Pengaturan Penegakan Hukum Menurut Hukum Internasional

Lalu bagaimana dengan pengaturan penegakan hukum di undelimited area menurut hukum internasional yang berlaku? Serta bagaimana penyelesaian insiden dalam penegakan hukum di undelimited area  Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Vietnam? 

Berdasar kepada UNCLOS Tahun 1982, Perairan Natuna Utara merupakan bagian dari ZEE Indonesia. Indonesia memiliki wewenang dan mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi serta kegiatan pemanfaatan lainnya selama masih di dalam wilayah ZEE yaitu 200 mil laut diukur dari garis pangkal terluar. Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1985 dalam pelaksanaan penegakan di ZEE dilaksanakan oleh TNI AL. Cara penegakan hukum di undelimited area dilakukan dalam arti luas dan bukan hanya berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  dimana penegakan hukum dapat dikatakan penegakan kedaulatan di laut, dengan kata lain hal ini dapat di laut dapat dilaksanakan tidak hanya di dalam lingkup wilayah negara, melainkan dapat juga menjangkau ke luar batas wilayah negara yang bersangkutan. Dalam pengertian umum penegakan hukum diartikan sebagai suatu kegiatan untuk melaksanakan atau memberlakukan ketentuan hukum. Penyelesaian insiden di undelimited area Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Vietnam dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Internasional. Proses penegakan hukum kedua negara yang belum menyepakati batas wilayahnya perlu memperhatikan prinsip seperti exercise of restrint, proporsional dan tidak terhindarkan, kecuali terhadap negara ketiga. Selain itu, dalam Pasal 74 ayat (3) UNCLOS 1982, negara yang ZEE nya berbatasan perlu membuat suatu Provisional Arrangement Of Practical Nature yang tidak menghambat dan mempengaruhi delimitasi akhir batas maritim.

Kondisi tumpang tindih menjadi faktor utama dalam penentuan kebijakan dua negara yang berbatasan langsung terutama wilayah perairan. Hal ini tentu saja harus menjadi sorotan utama dan harus dikawal guna mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Penegakan hukum dan penanganan insiden di ZEE, terutama dengan Vietnam, merupakan tantangan bagi semua pihak yang terlibat untuk melindungi wilayah NKRI dari klaim berbagai negara tetangga. Sebagai negara poros maritim dunia, Indonesia harus mempunyai sikap jelas dan tegas terhadap penegakan hukum dan penanganan insiden yang terjadi di ZEE. 

Leave a Reply