Oleh : Bayu Maulana Faisal
Indonesia dengan luas lautnya yang membentang dari ujung Timur Pulau Papua hingga ujung Barat Pulau Sumatra menyimpan banyaknya potensi sumber daya alam yang bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat Indonesia. Dengan kondisi Indonesia yang memiliki wilayah perairan yang luas, diperlukan penegasan batas – batas maritim dengan negara tetangga. Dalam hal ini, Indonesia memiliki perbatasan laut dengan Vietnam yang terletak di Laut Cina Selatan. Terlebih, perbatasan maritim antara Indonesia dan Vietnam kerap kali dipertemukan dengan konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1963. Bahkan sampai saat ini, penyelesaian konflik masih menjadi topik hangat yang belum usai dikarenakan masing-masing negara memiliki klaim yang berbeda terhadap negara tersebut. Klaim masing-masing negara terhadap Zona Ekonomi Eksklusif perlu ditinjau kembali.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 74 UNCLOS 1982 mengenai Zona Ekonomi Eksklusif yang berhadapan atau berhimpitan yaitu:
- Penetapan batas zona ekonomi eksklusif antara negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus diadakan dengan persetujuan dengan dasar hukum internasional, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, untuk mencapai suatu pemecahan yang adil.
- Apabila tidak dicapai persetujuan dalam jangka waktu yang pantas, negara-negara yang bersangkutan harus menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bab XV.
- Sambil menunggu suatu persetujuan sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama harus melakukan setiap usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan selama masa peralihan ini tidak membahayakan asas-asas, menghalangi dicapainya penetapan akhir mengenai perbatasan.
- Dalam hal ini adanya suatu persetujuan yang berlaku antara, negara-negara yang bersangkutan, maka masalah yang bertalian dengan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan persetujuan itu.
Dengan ketentuan tersebut, sesuai dengan mandat dari UNCLOS 1982, bahwa setiap negara yang bersengketa untuk disegerakan menyelesaikan permasalahan lautnya. Disisi lain, berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional, terdapat beberapa langkah yang dilakukan untuk membangun hubungan baik antar negara dalam penyelesaian sengketa. Hak setiap negara untuk menentukan penyelesaian sengketanya melalui dua cara, yaitu secara damai dan secara perang. Namun, pasca Perang Dunia II, setiap negara di dunia menyadari bahwa jalan perang hanyalah akan menimbulkan kerugian yang pasti bagi pihak-pihak yang terlibat.
Maka dari itu, prosedur dalam penyelesaian sengketa batas maritim setiap negara tidak lagi ditempuh dengan cara militer. Pasal 287 UNCLOS 1982 mengatur tentang alternatif dan prosedur penyelesaian sengketa. Terdapat mekanisme penyelesaian sengketa yang dibagi menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan UNCLOS 1982, Pertama, mengatur tentang penyelesaian sengketa yang diselesaikan dengan kesepakatan damai antara kedua pihak. Kedua, mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa yang memaksa demi menghasilkan keputusan yang mengikat. Ketiga, mengatur tentang beberapa pembatasan dan pengecualian dalam yurisdiksi untuk prosedur yang diatur pada bagian kedua.
Dalam kasus ini, Vietnam telah dengan tegas menyatakan garis pangkal resmi berupa garis pangkal lurus, yang kemudian didepositkan ke PBB dalam Statement of 12 November 1982 by the Government of the Socialist Republic of Vietnam on the Territorial Sea Baseline of Vietnam. Sedangkan Indonesia, tidak mendepositkan batas terluar maritimnya dan hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Vietnam. Pada tanggal 25 Maret Tahun 2009, daftar titik koordinat geografis garis pangkal kepulauan telah di depositkan oleh Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 kepada Sekjen PBB. Tindakan ini dilandasi oleh aturan yang tertulis pada Pasal 47 ayat (9) UNCLOS 1982. Merujuk pada Pasal 279 UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa setiap Negara yang bersengketa seperti Indonesia dan Vietnam diwajibkan menyelesaikan setiap sengketanya dengan cara berdamai, sebagaimana yang dijelaskan juga pada Pasal 2 ayat (3) bahwa setiap anggota harus mencari cara penyelesaian yang sedemikian rupa sehingga keamanan dan perdamaian serta keadilan tidak terancam. Berdasarkan Pasal 280 UNCLOS 1982, Indonesia dan Vietnam memilih penyelesaian sengketa secara damai untuk menyelesaikan batas laut yang terjadi di perairan ZEE.
Meskipun telah dilakukan perundingan yang dilaksanakan oleh Indonesia dan Vietnam, hingga menetapkan perbatasan landas benua pada 26 Juni 2003, masih belum menemukan titik temu. Terlebih, pada beberapa bulan lalu di Tahun 2022 dimana Indonesia telah memberikan konsesi atau pemberian hak bagi Vietnam, sementara Vietnam telah meninggalkan posisi dasar single boundary line-nya. Hal ini menjadi suguhan hangat lagi bagi kedua negara tentang bagaimana cara mereka menyelesaikan sengketa. Dimana Indonesia perlu sigap dan cermat agar tidak mengalami kerugian dari hasil perundingan tersebut.
#MCPRDailyNews










