Penulis: Syahnaz Salsabila
Di Laut Banda, sekitar 50 kilometer di barat Kepulauan Penyu dan dekat dengan Selat Manipa di selatan Pulau Seram, terdapat sekumpulan pulau terpencil yang dikenal sebagai Kepulauan Lucipara. Observasi lapangan yang dilakukan pada tahun 2021 mencatat bahwa area perairan ini berfungsi sebagai koridor migrasi yang penting bagi paus dan penyu, serta menjadi tempat tinggal bagi hiu dan ikan napoleon. Rili Djohani, Direktur Eksekutif Coral Triangle Center, menyatakan bahwa hasil pengamatan tersebut menunjukkan tingginya frekuensi kemunculan hiu dan penyu. Namun, kekayaan laut ini menghadapi tantangan serius. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku melaporkan bahwa hasil survei berulang menunjukkan penurunan dalam kualitas ekosistem laut di daerah tersebut, termasuk akibat dari praktik pengeboman ikan. Oleh sebab itu, sejak 15 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan survei lapangan yang akan berlangsung hingga 29 Oktober sebagai langkah awal untuk menetapkan Lucipara sebagai kawasan konservasi perairan.
Survei Terpadu dengan Delapan Aspek
Survei ini lebih dari sekadar inventarisasi ikan dan terumbu karang. Menurut Erawan Asikin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, hasil dari survei ini akan digunakan sebagai landasan dalam merencanakan pengelolaan dan zonasi area konservasi, sehingga kebijakan tidak hanya berdasarkan data yang ada sebelumnya. Survei ini mencakup delapan elemen penting seperti pemetaan habitat dasar laut, mangrove dan lamun, mamalia laut serta penyu, potensi lokasi pemijahan ikan, sektor perikanan dan penggunaan ruang laut, pengukuran karbon biru, kondisi sosial ekonomi masyarakat, daya tahan terumbu karang,
serta ketahanan masyarakat di tengah perubahan iklim. Wilayah yang diteliti tidak terbatas pada Lucipara, tetapi juga mencakup Pulau Teon, Pulau Manuk, Pulau Hatta, dan Pulau Manukang. Inisiatif ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Coral Triangle Center, Yayasan Baileo Maluku, Yayasan Sahari, akademisi, peneliti, dan warga lokal dalam sebuah survei yang terintegrasi.
Dari segi metode, perwakilan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mengungkapkan bahwa kelompok tersebut memadukan teknik menyelam, observasi terhadap habitat, serta pemetaan udara dengan menggunakan drone, kemudian melakukan verifikasi langsung terhadap habitat dasar perairan untuk melengkapi informasi dari citra satelit. Tim mulai bertugas di lokasi pada 18 Oktober 2026. Kepulauan Lucipara dikenal sebagai lokasi penyu untuk bertelur dan hanya dihuni oleh sejumlah individu yang tinggal sementara sebagai tempat persinggahan bagi nelayan. Setelah survei selesai dilakukan, hasilnya akan dianalisis bersama tim kerja yang dibentuk oleh pemerintah setempat, kemudian dibahas dalam forum diskusi terarah dengan para pemangku kepentingan sebelum rancangan zonasi disusun.
Mengapa Zonasi Menentukan Nasib Kawasan
Zonasi merupakan elemen penting dalam kawasan konservasi perairan. Berdasarkan Permen KP 31/2020, setiap kawasan konservasi harus memiliki zonasi yang mencakup zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan/atau zona lainnya sesuai dengan fungsi kawasan tersebut. Zona inti berfokus pada perlindungan penuh terhadap objek konservasi, termasuk area pemijahan, pembesaran, dan mencari makan bagi sumber daya ikan. Zona pemanfaatan terbatas diarahkan untuk aktivitas perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan. Di sini, data survei berperan penting. Peraturan yang sama menyatakan bahwa survei calon kawasan harus mencakup sebaran habitat yang penting, sebaran biota kunci, area pemijahan, potensi ancaman, status penggunaan sumber daya, dan peta pemangku kepentingan, yang sesuai dengan cakupan survei di Lucipara. Regulasi ini juga menyebutkan perlunya konsultasi publik untuk mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan dan menyetujui dokumen awal, yang dalam kasus Lucipara akan dicerminkan melalui rencana diskusi kelompok terarah setelah survei berlangsung. Tanpa data yang tepat, penentuan batas zona mungkin salah menempatkan area vital seperti lokasi penyu bertelur atau terumbu karang yang sehat dalam zona yang seharusnya digunakan, atau sebaliknya membatasi area penangkapan ikan tanpa dasar yang kuat. Oleh karena itu, survei ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui apa yang perlu dilindungi, tetapi juga siapa yang akan terpengaruh oleh kebijakan yang akan diterapkan selanjutnya.
Dari Usulan 380 Ribu Hektare hingga Peta Jalan 2028
Survei ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang telah dimulai sejak awal tahun. Dalam hal kebijakan, Kepulauan Lucipara telah ditentukan dalam RT/RW Provinsi Maluku dengan luas 388.712,10 hektare dan berada di bawah otoritas pengelolaan provinsi. Pada bulan Mei 2026, DKP Maluku bersama pemangku kepentingan mengindikasikan bahwa area konservasi yang direncanakan meliputi lebih kurang 380 ribu hektare perairan, dengan tujuan utama menjaga terumbu karang, penyu, serta berbagai spesies ikan.
Sebelum itu, pada bulan Maret 2026, DKP Maluku bekerja sama dengan Coral Triangle Center dan YKAN telah menyepakati peta jalan untuk pengelolaan Lucipara sampai tahun 2028. Peta jalan tersebut terdiri dari tujuh elemen: pembentukan konsorsium, penetapan wilayah, penguatan kelembagaan dan peningkatan sumber daya manusia, pengembangan pendanaan yang berkelanjutan dan ekonomi lokal, dukungan untuk pelaksanaan pengelolaan, komunikasi serta penjangkauan, dan penggalangan dana serta penguatan kerja sama. Tujuan kebijakan ini sangat jelas: menjadikan Lucipara sebagai destinasi wisata laut berbasis konservasi yang juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sembari tetap menghormati prinsip keberlanjutan dan kapasitas lingkungan.
Tantangan Lokasi Terpencil, Pengawasan, dan Nelayan
Letak Lucipara yang terpencil dari permukiman justru menjadi hambatan utama. Erawan Asikin mengakui bahwa posisi yang jauh ini menyulitkan untuk melakukan pengawasan dan manajemen area secara teratur. Ia menambahkan bahwa meskipun kawasan itu memiliki sedikit penduduk, banyak masyarakat yang tidak tinggal di lokasi itu menjadikannya sebagai area untuk menangkap ikan, sehingga kepentingan mereka tetap perlu diperhitungkan. Jarak yang jauh dan keterbatasan transportasi juga mengharuskan pengembangan pariwisata untuk disesuaikan dengan kapasitas kawasan tersebut. Pembicaraan pada Maret 2026 telah menyoroti isu klaim kepemilikan pulau serta keberadaan pengguna area yang tidak menetap, sehingga pemetaan pemangku kepentingan, termasuk dialog dengan keluarga pengklaim, menjadi bagian penting dari persiapan untuk penetapan kawasan. Sorotan serupa terlihat dalam laporan ANTARA mengenai misi tim survei dari Teluk Ambon. Dalam berita tersebut, dijelaskan bahwa jarak dari pusat pemukiman, keterbatasan sarana transportasi, serta kebutuhan akan pengawasan secara rutin menjadikan perlindungan kawasan tidak dapat hanya bergantung pada penetapan status konservasi saja.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa hasil survei benar-benar diubah menjadi rencana pengelolaan yang dapat diimplementasikan, dengan pembagian tanggung jawab yang tegas dan partisipasi masyarakat pengguna kawasan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam studi akademis, pola yang serupa juga terlihat di lokasi lain. Penelitian di Taman Pesisir Penyu Pangumbahan, Sukabumi, yang dimuat dalam Jurnal Sains Komunikasi (2022) menemukan model pengelolaan kolaboratif yang bersifat konsultatif, di mana terdapat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, namun keputusan akhir tetap menjadi wewenang pemerintah. Penelitian ini juga menggarisbawahi bahwa insentif berperan dalam keberlangsungan kolaborasi, sehingga keterlibatan masyarakat yang berarti tidak cukup hanya melalui diskusi, tetapi perlu adanya dukungan dari manfaat yang nyata bagi mereka.
Saya berpendapat bahwa keputusan Pemerintah Provinsi Maluku sudah sesuai karena penentuan wilayah dimulai dari pengumpulan data di lapangan dan melibatkan ilmuwan, bukan hanya menggambar batas di dalam peta. Namun, penetapan wilayah hanyalah awal dari proses. Konservasi akan terasa hasilnya jika zonasinya benar-benar diawasi, terutama pada pulau-pulau terpencil yang rentan terhadap penangkapan ikan yang merusak. Oleh karena itu, para nelayan yang selama ini mencari ikan di sekitar Lucipara perlu dilibatkan sejak awal diskusi, bukan hanya diminta untuk mengikuti aturan setelah zonasi ditetapkan. Rencana untuk pengembangan pariwisata bahari juga seharusnya didasarkan pada daya dukung, bukan sekadar fokus pada target pendapatan. Apabila pengawasan dan kerjasama dengan masyarakat berlangsung dengan baik, Lucipara dapat menjadi contoh bahwa perlindungan terhadap penyu dan manfaat ekonomi dapat berjalan seiring.
Editor: Firzal Rihad Triandra
#MCPRDailyNews










