Kebijakan Hukum Lingkungan Terhadap Penanggulangan Krisis Iklim Di Indonesia

Oleh : Nabilla Azka Putri

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Carbon Dioxide Information Analysis Center, Indonesia merupakan emitter karbon dioksida ke-15 dunia dengan total emisi sebesar 397 juta Ton CO2. Dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, ditentukan bahwa terdapat 5 sektor utama yang harus melakukan tindak lanjut dalam rangka Rencana Aksi Nasional Gas rumah Kaca (GRK). Adapun sektor yang termasuk diantaranya yaitu Pertanian, Kehutanan dan Lahan Gambut, Energi dan Transportasi, Industri dan Pengelolaan Limbah.

Adaptasi Krisis Iklim di Indonesia

Tujuan jangka panjang dari agenda adaptasi perubahan iklim di Indonesia adalah terintegrasinya adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan nasional. Agenda adaptasi perubahan iklim harus difokuskan pada area yang rentan terhadap perubahan iklim, yakni: sumber daya air, pertanian, perikanan, pesisir dan laut, infrastruktur dan pemukiman, kesehatan, dan kehutanan. Untuk mencapai pembangunan yang tahan terhadap resiko iklim, pada masing-masing area fokus perlu untuk diketahui: 

  1. Tujuan agenda perubahan iklim yang ingin dicapai terkait erat dengan tujuan pembangunan nasional, yang dapat juga diselaraskan dengan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) Indonesia; 
  2. Kondisi yang ada pada masing-masing area fokus saat ini baik biofisik, program dan inisiatif yang ada serta institusi yang bertanggung jawab terhadap dampak perubahan iklim. 

Lebih daripada itu, ada satu aspek penting dan strategis yang harus diperhatikan, yaitu aspek hukum/perundangan. Sebenarnya, di dalam Dokumen RAN-PI sudah disinggung aspek ini dengan istilah ‘revitalisasi perundangan/peraturan yang ada.’ Untuk melakukan penyelarasan wilayah-wilayah kebijakan publik serta instrumen hukum dan perundang-undangan yang terkait, khususnya dalam sektor-sektor mitigasi dan adaptasi prioritas pembangunan termasuk sektor pengguna energi (seperti pembangkit listrik, industri, transportasi, serta domestik dan komersial), perdagangan, kehutanan, pertanian, perikanan/kelautan, pertambangan, dan infrastruktur.

Mitigasi Krisis Iklim di Indonesia

Sebagai pelaku utama terjadinya perubahan iklim bumi, manusia merupakan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab dalam upaya menanggulangi krisis iklim. Upaya mitigasi Konstruktif (membangun,membina,dan memperbaiki) terhadap krisis iklim yang dapat kita lakukan untuk menyelamatkan bumi antara lain:

  1. Menghemat Penggunaan Listrik;
  2. Menghemat Pemakaian air;
  3. Memanfaatkan Energi alam semaksimal Mungkin; dan
  4. Menggunakan Peralatan ramah lingkungan.

Leave a Reply