Oleh: Raihan Wisnu Ramadhan
Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini menjadi pendukung utama pembangunan nasional perlu diperhatikan keberlanjutan pengelolaannya agar dapat memenuhi kepentingan generasi saat ini dan masa depan. Sampai saat ini masih terjadi berbagai kerusakan, pencemaran, dan bencana alam akibat pengelolaan SDA dan lingkungan yang menyampingkan keberlanjutan fungsi dari lingkungan hidup.
Konservasi SDA merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) Pasal 1 Ayat (2), konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi adalah salah satu bentuk upaya konservasi SDA hayati dan ekosistem. Langkah tersebut saat ini tengah gencar dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah. Hal ini dilakukan guna memelihara dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup sebagai penyediaan SDA untuk pembangunan nasional.
Peran Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menargetkan 32,5 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan (KKP) atau 10% dari luas perairan Indonesia pada tahun 2030 yang merupakan kontribusi untuk komitmen global Sustainable Development Goal dan Convention on Biological Diversity. Pada awal pembentukan, KKP tersebut lebih ditujukan kepada perlindungan biodiversitas. Namun seiring dengan waktu dirasa perlu untuk kawasan konservasi dapat mendukung keberlanjutan sumber daya ikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perikanan.
Menurut Permen KP No. 14/PERMEN-KP/2016, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Berdasarkan peraturan tersebut dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1, pemerintah telah memberikan pedoman dalam mengelola KKP. Namun, tidak sedikit masyarakat maupun nelayan mengabaikan peraturan tersebut.
Abainya masyarakat dibuktikan dengan masih terdapatnya tambak udang yang tak berizin di Kota Batam. Puluhan titik tambak udang yang terdapat di Kota Batam disinyalir tidak memiliki izin. Tidak hanya izin alokasi lahan, namun juga izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ditambah lagi, tambak tersebut tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah, yang dimana kondisi tersebut tidak memenuhi standar budidaya KKP dan mengancam lingkungan yang terjadi di pesisir pulau.
Partisipasi Masyarakat
Secara umum, partisipasi masyarakat sering diartikan sebagai keikutsertaan, keterlibatan dan kesamaan anggota masyarakat dalam suatu kegiatan tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak dari gagasan, perumusan kebijakan, pelaksanaan program dan evaluasi. Partisipasi secara langsung berarti anggota masyarakat ikut memberikan bantuan tenaga dalam kegiatan yang dilaksanakan, sedangkan partisipasi tidak langsung dapat berupa sumbangan pemikiran, pendanaan, dan material yang diperlukan.
Pada dasarnya, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Perikanan (KKP) memiliki peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan pelestarian yang berkelanjutan. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan KKP diperlukan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaannya masyarakat akan merasa memiliki dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian sumber daya pesisir. Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan KKP dapat memberikan manfaat seperti meningkatkan kesadaran tentang pentingnya konservasi perikanan, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta mendorong pemeliharaan dari pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan dan adil.
Melalui partisipasi masyarakat kesadaran akan pentingnya konservasi perikanan dapat ditingkatkan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang ekosistem perikanan dan manfaat dari pengelolaan yang berkelanjutan, masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi sumber daya perikanan. Selain itu, masyarakat juga berperan sebagai mata dan telinga tambahan yang dapat melakukan pengawasan dalam mencegah dan mengurangi aktivitas ilegal serta pelanggaran di wilayah KKP.
Sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat lokal mampu berkolaborasi dalam melakukan pengelolaan dan pemeliharaan kawasan konservasi. Pemerintah memiliki kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, sedangkan masyarakat memiliki pemahaman tentang lingkungan di sekitar mereka. Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat membangun dukungan dan pemahaman publik yang lebih baik terhadap pentingnya kawasan konservasi. Masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang merugikan lingkungan. Terlebih lagi, kolaborasi memungkinkan pengembangan solusi berkelanjutan yang memadukan kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah, pengelolaan kawasan konservasi dapat menjadi lebih efektif, berkelanjutan, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak terlibat.
Dengan demikian, partisipasi dan peran masyarakat dalam pengelolaan KKP di Indonesia memiliki potensi besar dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistem laut. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci dalam mencapai pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia. Pengelolaan bersama antara masyarakat lokal, pemerintah, dan pihak lain juga menjadi pendekatan yang relevan dalam pengelolaan KKP. Dalam pengelolaan bersama, kepentingan semua pihak dapat terwakili dan pengambilan keputusan menjadi lebih inklusif.










This Post Has One Comment
Pingback: Polimer Renik Pencemar Kawasan Konservasi - Marine and Coastal Policy Research