Polemik Aturan Eksplorasi dan Eksploitasi Area Dasar Laut Internasional di Indonesia

Oleh: Gilang Raga Gumilang Sukma

Kelimpahan sumber daya alam Indonesia yang terkandung di lautan sangat berpotensi untuk dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat. Potensi yang terkandung di wilayah kedaulatan Indonesia antara lain adalah panas bumi, mineral, dan tentu saja minyak dan gas. Begitu besarnya potensi tentu saja memerlukan teknologi yang canggih, biaya yang besar, dan pemahaman yang kuat mengenai ekosistem untuk menilai dampak lingkungan dari operasi penambangan. Pengelolaan tentang sumber daya alam laut terdapat pada United Nations Conventions Law of The Sea (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, menentukan wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara, wilayah yurisdiksi negara, dan wilayah laut internasional (International Seabed Area). Modal Indonesia untuk eksplorasi laut bukan hanya biaya yang besar dan teknologi yang canggih, melainkan harus adanya payung hukum yang jelas agar hak eksplorasi bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada dan legal. Untuk itu, sebuah instrumen hukum yang menjadi dasar dan panduan negara dalam eksplorasi dibutuhkan untuk melakukan kerja sama dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam laut. 

Peta Potensi Sumber Daya Alam Bawah Laut Indonesia. Sumber: Kementerian ESDM

Aturan Hukum Internasional Eksplorasi dan Eksploitasi Area Dasar Laut Internasional

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjadi tolok ukur  sebagai landasan yang paling mendasari dan kerangka konstitusional yang kongkrit akan sistem pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Untuk menjalankan amanat UUD tersebut tentu saja harus disesuaikan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada negara terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam yang benar dan demi kemakmuran rakyat. Bukan hanya hukum negara saja, hukum internasional mengatur wilayah eksplorasi dan pengelolaan wilayah yang termuat dalam UNCLOS 1982 menjadi 3 wilayah, yaitu wilayah kedaulatan (sovereignty), wilayah hak berdaulat (sovereign rights) atau wilayah yurisdiksi, dan wilayah bebas. Terdapat perbedaan antara wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi. Dalam wilayah yurisdiksi, negara tidak mempunyai kedaulatan akan tetapi secara Hukum Internasional negara berhak melakukan pengelolaan dan pengaturan kekayaan sumber daya alamnya. Semnetara itu, pada wilayah kedaluatan berlaku kekuasaan penuh suatu negara atas wilayahnya (territory). Zona Ekonomi Eksklusif dan Zona Landas Kontinen termasuk wilayah yurisdiksi. Sementara wilayah bebas menjadi kepemilikan bersama (Global common) dan  Area Dasar Laut Internasional (International Seabed Area) adalah wilayah bebas. Kepemilikan bersama tersebut berdasarkan pada prinsip warisan bersama umat manusia (Common Heritage Mankind). 

Area Dasar Laut Internasional diatur demi kepentingan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi yang akan datang baik perairannya maupun dasar laut  dan tanah dibawahnya. Otorita Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority/ISA) menjadi badan khusus yang berada di bawah naungan PBB yang menjadi jembatan bagi negara-negara pantai  dalam melakukan kerja sama. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam diatur dalam Pasal 153 UNCLOS bahwa kegiatan di kawasan (Area Dasar Laut Internasional) harus dikelompokan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh ISA. ISA telah menerbitkan peraturan tentang Prospeksi dan Eksplorasi untuk Nodules Polimetalik di area (Regulations on Prospecting and Exploration for Polymetallic Nodules in the Area) diadopsi 13 Juli 2000, yang kemudian diperbarui dan diadopsi 25 Juli 2013; Peraturan tentang Prospeksi dan Eksplorasi untuk Sulfida Polimetalik di Daerah (the Regulations on Prospecting and Exploration for Polymetallic Sulphides in the Area) diadopsi 7 Mei 2010, dan Peraturan tentang Prospeksi dan Eksplorasi untuk Cobalt-Rich Crusts (the Regulations on Prospecting and Exploration for Cobalt-Rich Crusts) diadopsi 27 Juli 2012. 

Peraturan Mengenai Mekanisme Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Area Laut Internasional di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai pertambangan saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Minerba. Sistem rezim izin yang mengatur UU Minerba melalui IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat menjadikan izin atau persetujuan Indonesia sebagai negara sponsor eksplorasi dan eksploitasi belum diatur. Dalam UU Minerba, hanya terdapat aturan mengenai proses pertambangan dalam negeri dan jika dikaitkan dengan UNCLOS 1982 pun belum mengatur wilayah bebas (Global Common) terkait eksplorasi dan eksploitasi Area Dasar Laut Internasional. Dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 tentang Kelautan belum mengatur secara spesifik mengenai Eksplorasi dan Eksploitasi Area Dasar Laut Internasional. 

JIka dilihat dari aspek pengaturan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Area Dasar Laut Internasional perlu diatur agar terdapat aturan spesifik yang akan menjadi dasar dalam mengatur mekanisme apabila terdapat warga negara atau perusahaan yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan di Area Dasar Laut Internasional. Urgensi pengaturan tentang Eksplorasi dan Eksploitasi Area Dasar Laut Internasional bertujuan untuk memperjelas alur permohonan serta menjaga agar tidak terjadi pencemaran yang berakibat bagi Indonesia serta dapat melakukan pengawasan dalam proses kegiatan pertambangan yang dilakukan. 

#MCPRDailyNews

Leave a Reply