Pemetaan Lanskap Mangrove Dipercepat, Dinamika Pesisir Jadi Pertimbangan Utama

Oleh: Qori Aghniya Fauzi

Pemerintah Indonesia mempercepat penyusunan Peta Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pemetaan yang dilakukan sepanjang  tahun 2025–2026 di 37 provinsi ini melibatkan 38 perguruan tinggi, dengan salah satu fokus wilayah berada di Kepulauan Riau.

Di tengah tekanan terhadap ekosistem mangrove yang belum terminimalisir, pemerintah tetap mempercepat penyusunan Peta KLM. Data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang menunjukkan luas mangrove Kepulauan Riau turun 478 hektar dalam periode 2021–2023. Di waktu yang hampir bersamaan, aparat di Kabupaten Lingga mengamankan kapal pengangkut 8.000 batang kayu bakau pada Januari 2026.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melalui KLM ingin memastikan kejelasan fungsi ruang mangrove; mana yang ditetapkan sebagai kawasan lindung dan mana yang diperuntukkan bagi budidaya berbasis masyarakat. Prosesnya dilakukan melalui interpretasi penginderaan jarak jauh, analisis sistem informasi geografis (SIG), serta verifikasi biofisik di lapangan.

Menurut I Nengah Surati dari IPB University, pembagian fungsi kawasan akan mempertimbangkan kondisi ekologis sekaligus keberadaan aktivitas ekonomi yang sudah berlangsung lama. Pemerintah desa nantinya terlibat dalam menentukan batas fungsi tersebut.

Mangrove dan Stabilitas Pesisir

Dalam sistem pesisir, mangrove berfungsi sebagai peredam energi gelombang dan penstabil sedimen. Struktur perakarannya memperlambat arus dan meningkatkan deposisi sedimen halus, sehingga membantu menjaga keseimbangan morfologi pantai.

Penelitian menunjukkan sabuk mangrove yang rapat dapat mengurangi energi gelombang secara signifikan sebelum mencapai garis pantai. Gangguan terhadap mangrove berpotensi mengubah distribusi sedimen, meningkatkan kekeruhan, dan memengaruhi produktivitas ekosistem perairan dangkal.

Selain itu, mangrove merupakan penyerap karbon biru dengan kapasitas penyimpanan karbon sedimen yang tinggi. Kehilangan tutupan mangrove tidak hanya berdampak pada stabilitas fisik pantai, tetapi juga pada fungsi biogeokimia perairan pesisir.

Tantangan Implementasi

Meski KLM dirancang sebagai instrumen integratif, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi lintas regulasi. Pengelolaan mangrove berada dalam irisan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perpres No. 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tanpa sinkronisasi spasial antara KLM dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), potensi tumpang tindih izin pemanfaatan ruang tetap terbuka.

Di lapangan, pengendalian kuota tebang dan aktivitas budidaya menjadi titik krusial. Praktik produksi arang yang melampaui Annual Allowable Cut (AAC) berisiko memicu over-cutting dan mengganggu struktur umur tegakan mangrove. Secara ekologis, eksploitasi berlebihan dapat menurunkan kapasitas regenerasi alami dan memperlambat pemulihan ekosistem pesisir. Dalam konteks ini, instrumen AMDAL sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 menjadi penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan pasca-penerbitan izin.

Kesenjangan antara target rehabilitasi dan realisasi di lapangan juga menjadi indikator tantangan implementasi. Di Kepulauan Riau, capaian reboisasi 2024–2025 tercatat 10 hektar dari target 50 hektar. Dalam perspektif dinamika pesisir, ketidakseimbangan antara laju degradasi dan laju rehabilitasi berpotensi menciptakan defisit perlindungan pantai, terutama di pulau kecil yang sistem sedimennya sangat bergantung pada vegetasi pesisir sebagai penahan abrasi.Di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, dimensi ini menjadi semakin strategis. Mangrove yang tumbuh di pulau kecil terluar berfungsi menjaga stabilitas morfologi pantai. Kehilangan vegetasi pesisir dapat mempercepat abrasi dan menyempitkan daratan, yang dalam jangka panjang berimplikasi pada ketahanan pulau kecil sebagai titik referensi batas maritim.

Dengan demikian, tantangan implementasi KLM bukan semata pada penyusunan peta, melainkan pada kemampuan menerjemahkan hasil pemetaan menjadi pengendalian ruang pesisir yang berbasis sains dan konsisten di lapangan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply