Pengadaan Kapal Pengawas Menjadi Sorotan dalam Penegakan Hukum Laut

Oleh: Syahrul Aziz

Pengadaan kapal pengawas kembali menjadi sorotan publik. Perbedaan pandangan antar kementerian terkait realisasi pembangunan kapal negara memunculkan perhatian terhadap penegakan hukum laut. Polemik ini mencuat ke ruang publik ketika Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pernyataannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa anggaran pengadaan kapal telah tercatat dalam kerangka fiskal negara, namun belum terlihat realisasi pemesanan di tingkat pelaksana. Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, yang menjelaskan bahwa proses pengadaan kapal masih bergantung pada mekanisme teknis dan skema pembiayaan tertentu sehingga belum dapat segera dieksekusi. Perbedaan penjelasan ini memperlihatkan adanya indikasi ketidaksinambungan dalam kebijakan lintas sektor, khususnya antara perencanaan fiskal dan pelaksanaan teknis di sektor kelautan. Dalam hal kelautan, polemik tersebut menjadi relevan karena pengadaan kapal pengawas berkaitan langsung dengan kesiapan negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut.

Kurangnya Koordinasi Kebijakan dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Laut

Sesuai kebijakan yang berlaku, keberadaan kapal pengawas merupakan amanat hukum yang secara tegas dan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pada Pasal 66 ayat (2) ditegaskan bahwa pengawas perikanan dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, sementara pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa kapal pengawas berfungsi sebagai sarana penegakan hukum di bidang perikanan dan kelautan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kapal pengawas merupakan instrumen wajib dalam sistem pengawasan laut. Ketika proses pengadaan kapal mengalami hambatan akibat perbedaan persepsi dan koordinasi antar kementerian, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan. Kapasitas pengawasan laut berpotensi terbatas, baik dari sisi jangkauan patroli maupun intensitas penindakan terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated fishing. 

Implikasi kebijakan ini juga perlu dilihat dalam kerangka hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang memberikan hak sekaligus kewajiban kepada negara pantai untuk melakukan penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya. Dalam Pasal 73 ayat (1) UNCLOS, negara pantai berwenang melakukan pemeriksaan, penahanan, dan proses hukum terhadap kapal yang melanggar ketentuan di Zona Ekonomi Eksklusif. Pelaksanaan mandat tersebut secara nyata menuntut kehadiran fisik negara di laut, yang pada praktiknya hanya dapat diwujudkan melalui keberadaan kapal pengawas. Oleh karena itu, keterlambatan pengadaan kapal tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi membatasi pelaksanaan kewenangan hukum negara di laut.

Pendanaan dan Skema Pembiayaan Kapal Pengawas dalam Kerangka Kebijakan dan Regulasi

Dalam pembahasan pengadaan kapal pengawas, aspek pendanaan juga menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari evaluasi kebijakan secara keseluruhan. Data menunjukkan bahwa hingga saat ini armada kapal pengawas yang dioperasikan masih berada di bawah kebutuhan ideal untuk menjangkau seluruh wilayah pengawasan laut Indonesia. Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati tambahan pendanaan sebesar Rp2 triliun (dua triliun rupiah) untuk pembangunan 10 kapal pengawas baru melalui proyek Maritime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS), dengan skema pembiayaan yang melibatkan pinjaman bilateral luar negeri dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN). 

Secara normatif, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku, mengingat Undang-Undang Perikanan secara tegas mewajibkan negara untuk menyediakan kapal pengawas sebagai sarana penegakan hukum laut, serta peraturan keuangan negara membuka ruang penggunaan pinjaman luar negeri untuk proyek strategis yang telah mendapat persetujuan legislatif. Namun, dinamika yang muncul di ruang publik memperlihatkan bahwa kesesuaian regulasi belum selalu berbanding lurus dengan kelancaran implementasi. Perbedaan pemahaman dan koordinasi dalam menerjemahkan skema pendanaan ke tahap pelaksanaan menjadi tantangan yang harus dihadapi, sehingga anggaran yang secara kebijakan telah dinyatakan sah belum sepenuhnya bertransformasi menjadi tambahan kapasitas pengawasan laut yang nyata di lapangan.

Evaluasi Kebijakan terhadap Penegakan Hukum Laut 

Polemik pengadaan kapal pengawas memperlihatkan bahwa tantangan utama dalam penegakan hukum laut di Indonesia tidak hanya terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada efektivitas koordinasi kebijakan antar lembaga negara. Secara aturan, kerangka hukum nasional dan internasional telah memberikan penjelasan mengenai kewajiban negara dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut. Namun, perbedaan penjelasan yang terlihat ke ruang publik menunjukkan bahwa penerjemahan kebijakan dari tahap perencanaan ke tahap pelaksanaan belum sepenuhnya berjalan selaras.

Dalam hal ini, penegakan hukum laut sangat bergantung pada kesinambungan antara kebijakan fiskal dan kebijakan teknis kelautan. Ketika kebijakan anggaran telah ditetapkan tetapi pelaksanaannya masih terkendala oleh mekanisme administratif dan koordinasi lintas sektor, maka kapasitas operasional di laut berpotensi tidak memenuhi standar sesuai kebutuhan. Kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran kebijakan, tetapi mencerminkan adanya tantangan implementasi yang dapat memengaruhi kecepatan dan efektivitas penegakan hukum laut.

Evaluasi kebijakan dalam isu ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan penegakan hukum laut tidak berhenti pada pemenuhan aspek normatif saja. Pengadaan kapal pengawas sebagai instrumen utama eksistensi negara di laut membutuhkan pendekatan kebijakan yang terintegrasi secara baik, di mana perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan teknis saling mendukung. Tanpa penyelarasan tersebut, kebijakan yang secara hukum telah kuat berisiko tidak sepenuhnya terwujud dalam kapasitas pengawasan dan penindakan yang nyata di wilayah perairan Indonesia.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply