Dari Tenggelamkan Kapal ke Meja Hukum: Evolusi Strategi Penegakan Hukum Maritim Indonesia

Oleh:  Berry Dzaikra Suherman Hibatullah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia mendapati aktivitas illegal fishing di wilayah kedaulatan Indonesia. KKP menangkap Kapal Motor (KM) Francesca 888 asal Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik. Kapal berukuran besar 754 Gross Tonnage tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal lalu kapal ini terpantau melakukan transshipment dan terverifikasi tidak mempunyai izin beroperasi di wilayah Indonesia. KKP mengamankan dan mendereknya menuju Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bitung untuk menjalani proses hukum lanjutan, mengacu pada Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Di bawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti, Indonesia gencar menenggelamkan kapal ikan ilegal sebagai simbol kedaulatan negara. Pendekatan ini dinilai berhasil menekan angka pencurian ikan secara drastis dengan memberikan deterrence effect, namun juga menuai kritik. Kritiknya, menyoroti bahwa langkah tersebut hanya menyentuh kapal dan awak, sementara para pemberi modal di belakang layar tidak terdampak secara langsung, sehingga dinilai kurang berkelanjutan. Kritik inilah yang kemudian menjadi katalis bagi evolusi kebijakan

Berbeda dengan kebijakan penenggelaman kapal asing di laut Indonesia. Perlakuan KKP sekarang memiliki perbedaan fundamental yang menandai pergeseran paradigma. KKP tidak serta merta menghakimi sendiri, tetapi membawanya ke meja hukum. Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pendekatan ini membuka jalan bagi pemberian sanksi administratif seperti denda yang merogoh kantong pemodal, pencabutan izin, dan blacklist yang didasari bahwa pelanggaran illegal fishing bukan sekadar urusan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap sumber daya dan kedaulatan negara dengan sesuai sasaran dalam memutus mata rantai ekonomi illegal fishing dibandingkan hanya menenggelamkan kapal.

Strategi Indonesia dalam mengatasi penangkapan ikan ilegal telah berubah dari pendekatan yang lebih bersifat simbolis menjadi pendekatan substantif. Perubahan ini menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik tersebut secara tuntas melalui penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan, bukan sekadar memberikan efek jera secara visual.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply