Oleh: Muhammad Khairan Saptari
Memburuknya polusi karbon di Indonesia yang terjadi saat ini pada beberapa wilayah kota besar di Indonesia disebabkan oleh jumlah emisi gas karbon yang terdapat di atmosfer kita. Berbagai permasalahan dapat terjadi di kota – kota Indonesia, seperti kesehatan yang terganggu karena terlalu banyak menghirup karbon, cuaca semakin panas, pandangan terbatas, dan permasalahan lainnya. Salah satu penyumbang karbon terbesar adalah kendaraan beroda yang terdapat pada kota – kota besar. Tidak hanya itu, emisi karbon yang terdapat di atmosfer juga akan mempengaruhi lautan yang ada di Indonesia, di mana dapat memicu terjadinya pengasaman laut dan naiknya suhu permukaan laut.
Disaat marak terjadinya fenomena perubahan iklim, pemerintah Indonesia diperlukan untuk menemukan solusi dalam pengurangan jumlah emisi karbon yang terdapat di atmosfer. Demi mendukung hal ini pemerintah Indonesia menerapkan sistem pajak karbon yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disebutkan pada kebijakan ini bahwa pajak karbon dikenakan atas pembelian terhadap barang yang mengandung karbon atau menghasilkan emisi karbon.
Tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk mengubah perilaku dari masyarakat untuk beralih pada ekosistem hijau. Tidak hanya itu, dengan diberlakukannya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan dari negara dan mengatur tingkat emisi karbon yang terdapat di Indonesia.
Pemahaman Masyarakat Indonesia Terhadap Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia
Implementasi pajak karbon di Indonesia tidak hanya untuk menambah pemasukan negara, tetapi untuk mengubah perilaku masyarakat Indonesia terhadap penggunaan benda yang menghasilkan emisi karbon di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukannya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat demi keberhasilan program ini.
Semenjak diumumkannya penerapan pajak karbon di Indonesia lika-liku yang perlu dilalui tidak-lah mudah. Hal ini menjadi alasan mengapa penerapan pajak karbon di Indonesia akan ditunda hingga tahun 2025. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam penerapan pajak karbon adalah ketidakpedulian masyarakat dan pajak karbon belum bisa diterima secara akal sehat oleh masyarakat.
Masih banyaknya masyarakat yeng belum memahami terkait dampak karbon di atmosfer dan masih mementingkan kepentingan lain, membuat pemahaman masyarakat di Indonesia terhadap pajak karbon ini masih minim. Hal ini menyebabkan penundaan pada sistem pajak karbon ini, sehingga dibutuhkan pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak karbon ini sebelum diberlakukan.
Efektivitas Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Wujud dari pajak karbon ini selaras dengan prinsip dari pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dan demi mencapai nol emisi pada tahun 2060. Pajak karbon ini sebagai wujud untuk keberhasilan program ini. Namun sayangnya untuk saat ini efektivitas penerapan pajak karbon di Indonesia masih banyak tantangan yang perlu dilalui.
Penerapan pajak karbon di Indonesia saat ini belum memungkinkan, hal ini dikarenakan harga jual beberapa barang yang dikenai pajak akan menjadi lebih mahal dari biasanya, sehingga akan mempersulit masyarakat yang ekonominya baru pulih kembali setelah pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, kebijakan pajak karbon untuk sekarang juga berpotensi untuk menghambat ekspansi bisnis pelaku usaha dalam negeri karena biaya pengeluaran akan lebih besar.
Disamping dampak positif pajak karbon yang dapat membantu dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia, tetapi terdapat dampak negatif yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik. Oleh karena itu, diperlukannya pembahasan yang lebih matang terkait pajak karbon ini.










