Oleh: Muhammad Khairan Saptari
Salah satu fungsi dari penetapan kawasan konservasi pada suatu wilayah adalah sebagai tempat perlindungan untuk ikan-ikan ekonomis agar dapat memijah dan berkembang biak pada wilayah tersebut dengan baik. Hal ini berguna untuk menjaga keberlanjutan dan meminimalkan terjadinya degradasi sumber daya ikan. Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Suatu kawasan konservasi dapat dikatakan berhasil jika memiliki nilai ekologi, ekonomi, dan nilai sosial yang baik. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dilaksanakan sebaik mungkin agar nilai ekologi, ekonomi, dan nilai sosial dapat terjaga dengan baik. Salah satu kawasan konservasi di Indonesia yang ada adalah kawasan konservasi di pesisir timur Pulau Weh.
Kawasan konservasi di pesisir timur Pulau Weh ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57/Kepmen-Kp/2013 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang Di Provinsi Aceh. Wilayah ini memiliki keanekaragaman yang cukup tinggi dan didominasi oleh ekosistem terumbu karang pada seluruh bagian pesisirnya. Oleh karena itu, keanekaragaman ikan-ikan karang pada wilayah ini termasuk cukup tinggi. Namun dalam pengelolaannya beberapa pemangku kepentingan yang berbeda memiliki pengaruh terhadap kawasan konservasi, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai manfaat kawasan konservasi ini dapat menjadi sumber konflik.
Dampak Kawasan Konservasi Untuk Masyarakat Pesisir Timur Pulau Weh
Salah satu sektor yang merasakan manfaat dari kawasan konservasi adalah ekonomi. Hal ini karena dengan adanya kawasan konservasi pemanfaatan ikan karang untuk dijual dapat berlangsung secara terus-menerus dan tidak kehabisan. Oleh karena itu, kawasan konservasi ini dapat membantu dalam meningkatkan ekonomi dari masyarakat sekitar.
Dengan menjadikan pesisir timur Pulau Weh menjadi kawasan konservasi populasi biota-biota menjadi terjaga, seperti ikan kerapu, ikan kakap, ikan kaka tua, ikan merah mata, gurita, dan ikan-ikan pelagis lainnya yang menjadi komoditi. Ikan-ikan ini dapat dimanfaatkan selama tidak berada ikan-ikan tersebut tidak berada pada zona inti kawasan konservasi perairan atau menggunakan penangkapan dengan alat yang dilarang, seperti peledak, racun, listrik, dan alat lainnya. Total hasil tangkapan di daerah pesisir timur Pulau Weh ini menempati peringkat tertinggi ke-2.
Pada dasarnya, penetapan kawasan konservasi di pesisir timur Pulau Weh ini sangat bermanfaat terutama untuk menjaga ekosistem yang terdapat pada perairan dan populasi dari ikan. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya kawasan konservasi pesisir timur Pulau Weh perlu memperhatikan isu-isu ekologis.
Tantangan Di Balik Pemanfaatan Kawasan Konservasi Pesisir Timur Pulau Weh
Dalam pengelolaannya kawasan konservasi pesisir timur Pulau Weh ini memiliki ciri khas yang berbeda dibandingkan kawasan konservasi lainnya yang ada di Indonesia, yaitu sistem kelembagaan yang dikelola berdasarkan hukum adat. Hukum adat yang berkembang di pesisir timur Pulau Weh ini berasal dari adat istiadat dan nilai keagamaan yang membatasi perilaku masyarakat yang melakukan pemanfaatan sumber daya laut dan hukum ini adalah hukum yang tidak tertulis.
Belum adanya kejelasan mengenai hukum yang ada menjadi salah satu masalah di kawasan konservasi pesisir timur Pulau Weh, sehingga tingkat pengamanan atau pengawasan di daerah ini masih terbilang belum maksimal. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan rutin atau pengecekan kondisi kawasan konservasi daerah ini pada setiap tahunnya.
Peralatan dan kapal nelayan yang masih seadanya juga menjadi salah satu hal yang membuat pemanfaatan perikanan di pesisir timur Pulau Weh ini belum maksimal. Belum adanya hukum yang pasti dan pengelolaan yang belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang mengakibatkan kawasan konservasi pesisir timur Pulau Weh ini belum memanfaatkan potensi sumber dayanya secara maksimal.