12 Tahun Perjuangan Pembuataan UU KSDAE: Apakah Kini Kawasan Konservasi Sudah Sampai Tujuan?

Oleh: Annaura Jasmine S. R.

Ragamnya tingkat kekayaan alam dan hayati Indonesia menjadikan tingkat endemismenya tinggi hingga menyandang gelar negara mega biodiversity. Seluruh hasil kekayaan ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan juga peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, akan menjadi sia-sia jika seluruh potensi ini hancur begitu saja karena Indonesia tidak mampu untuk menjaga dan memelihara kekayaan yang ada agar tetap sustain dan terlindungi. Gelar negara mega biodiversity seharusnya selaras dengan tanggungjawab Indonesia untuk memperhatikan dan mempertahankan keseimbangan antara kelestarian ekologis dan kelestarian ekonomis dari hadirnya kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki.

Keseimbangan antar kelestarian ekologis dan ekonomis harus terbangun dengan selaras karena merupakan bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan. Unsur-unsur yang terdapat antara kehadiran sumberdaya hayati dengan ekosistem pada dasarnya saling bergantungan antar satu sama lain dan juga saling mempengaruhi. Sehingga, jika ada kerusakan dan ketidakhadiran dari salah satunya, akan berakibat pada terganggunya ekosistem. Dalam hal ini, langkah konservasi, menjadi jalan agar pemanfaatan sumberdaya alam dapat berjalan dengan terstruktur. Sehingga, sumberdaya alam hayati juga ekosistem akan terpelihara dan tetap seimbang. Sebagai upaya mendukung keberadaan kawasan konservasi, Indonesia menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai kebijakan yang akan menampung dan mengatur perihal konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. 

Sebelum lahirnya UU tersebut, pada mulanya, Indonesia mulai meratifikasi Convention on International Trade of Endangered Species Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan CITES. Dari situ, Indonesia terdaftar menjadi negara ke-48 sebagai peserta CITES. Butuh perjuangan selama 12 tahun untuk membuat peraturan perundang-undangan pelaksanaan atas proses ratifikasi dari CITES. Meski demikian, upaya tersebut hingga kini masih belum membuahkan hasil. Pasalnya, wilayah konservasi yang perannya untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian SDA dan sebagai penjaga keseimbangan ekosistem, belum berjalan dengan maksimal. Hadirnya wilayah konservasi pun sebagai bentuk dukungan atas upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.

Adapun kendala yang marak dialami oleh pengelola kawasan konservasi diantaranya adalah: Pertama, sumberdaya manusia yang terbatas sehingga pengelolaan dan pemantauan di sekitar kawasan konservasi pun jadi terbatas. Kedua, terbatasnya SDM dengan kompetensi yang baik. Ketiga, minimnya sarana dan prasarana, sehingga kegiatan konservasi terhambat. Keempat, terbatasnya dana yang disediakan pun turut menghambat jalannya aktivitas di kawasan konservasi.

Dari kendala-kendala tersebut, tak hanya ditemukan di satu kawasan saja, namun rata-rata pengelola kawasan konservasi mengalami permasalahan yang serupa. Dari sini bisa dibuktikan tak hanya pihak pengelola saja yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan kawasan konservasi terkelola dengan baik. Namun, peran pemerintah khususnya pemerintah setempat amat sangat dibutuhkan, demi memastikan kelangsungan pengelolaan wilayah konservasi. Dibutuhkan sinergi antar aktor, dan diharapkan perannya pun tidak saling tumpah tindih. Jikamana wilayah konservasi memang dihadirkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, dan untuk menjaga kekayaan sumberdaya hayati yang dimiliki oleh Indonesia.

Leave a Reply