Kebijakan Konservasi: UU Nomor 5 Tahun 1990 Belum Dapat Memberikan Perlindungan dan Keberlanjutan Fungsi Sumber Daya Alam

Oleh: Fadilla Nur Azizah

Kekayaan potensi sumber daya yang terdapat pada suatu wilayah merupakan milik negara yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Indonesia memiliki sebanyak 27 juta hektar atau sekitar 21% dari total luas hutan dan perairan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi. Kawasan konservasi perairan didirikan dengan berbagai tujuan diantaranya adalah, melindungi spesies dan habitat laut, menjaga keanekaragaman hayati laut, mengembalikan populasi ikan yang terancam punah, dsb. Dilakukannya konservasi pada wilayah pesisir merupakan upaya untuk melindungi dan mempertahankan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan ekosistemnya, serta memastikan keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan lautan merupakan area khusus yang dilindungi untuk mengimplementasikan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Mayoritas dari kawasan konservasi tersebut menghadapi tekanan akibat ancaman klaim dan pendudukan oleh masyarakat lokal, deforestasi oleh industri, dan konflik antara pemerintah pusat dan daerah terkait kewenangan sumber daya alam. 

Kendala dalam perlindungan kawasan konservasi berasal dari pengelolaan kawasan tersebut sendiri, di mana salah satu konflik utamanya adalah kurangnya pengakuan dan perlindungan terhadap akses dan hak-hak masyarakat adat/lokal terhadap sumber daya alam di wilayah tempat tinggal mereka. Masyarakat-masyarakat adat/lokal memiliki pengetahuan lokal yang berharga dan mampu berkontribusi dalam menjaga kawasan konservasi, namun ironisnya mereka seringkali tidak dapat secara efektif untuk berpartisipasi dalam perlindungan tersebut, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dan bahkan menjadi sumber konflik. Pengelolaan kawasan konservasi yang sentralistik tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat secara adil dan setara. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Center for Environment Law (ICEL) berjudul “Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat,” disebutkan bahwa regulasi mengenai peran serta masyarakat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki karakteristik yang tidak sepenuhnya tegas atau tidak komprehensif. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan adalah bentuk partisipasi yang sanagat penting, termasuk dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi. Dalam Naskah Akademis RUU disebutkan bahwa UU NO.5 Tahun 1990 belum memberikan kesempatan yang optimal bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi untuk berpartisipasi.Regulasi mengenai peran dan partisipasi masyarakat dalam kawasan konservasi masih belum diatur secara komprehensif. Namun, peran mereka sangat penting dalam pelaksanaan upaya konservasi. Keterlibatan dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga sumber daya hayati. Komponen hayati dan non-hayati saling berhubungan satu sama lain, sehingga perubahan dalam salah satunya akan mempengaruhi integritas sistem secara keseluruhan, baik dari segi struktur fungsional maupun keseimbangan. Kepatuhan masyarakat di daerah pesisir memainkan peran penting dalam keberhasilan pengelolaan, seperti yang telah dikemukakan. 

UU No. 5 Tahun 1990 adalah peraturan hukum yang mengatur konservasi SDA dengan tujuan mengarahkan masyarakat sesuai keinginan pemerintah. Terdapat berbagai persoalan yang diidentifikasi dalam implementasi UU No.5 tahun 1990 yang menjadi berkontribusi dan menjadi penyebab terhadap kekacauan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan kawasan konservasi daya alam di lapangan yaitu. Pertama, Prinsip Biosentrisme menjadi landasan utama dalam pengelolaan kawasan konservasi. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, terdapat penegasan yang dominan mengenai sifat keutuhan dan keterkaitan sumber daya alam. Fokus utama undang-undang tersebut adalah pada pengaturan perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati. Kedua, peran yang didominasi oleh pemerintah/negara. Dalam pasal 4 undang-undang tersebut menekankan dominasi peran pemerintah dalam konservasi sumber daya alam hayati. Ketiga, Masyarakat adat/lokal belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan akses mereka terhadap kawasan konservasi dan hak penguasaan serta pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam konteks konservasi sumber daya alam berbasis kearifan lokal, pengakuan terhadap peran masyarakat adat/lokal dan perlindungan hak akses mereka sangat penting. Mengingat bahwa masyarakat telah mengembangkan praktik konservasi sebelum campur tangan pemerintah, hal ini dapat mengurangi tekanan dari masyarakat terhadap konservasi. Oleh karena itu, para birokrat dan pelaksana hukum di bidang konservasi perlu menjadi proaktif dalam mengatasi hambatan hukum formal yang dapat menghambat partisipasi masyarakat. Selain itu, mereka juga harus memastikan keadilan substansial dalam upaya konservasi, bukan hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Untuk mencapai hal ini, perlu diperbarui UU No. 5 Tahun 1990 agar memberikan pengakuan yang lebih kuat kepada masyarakat adat/lokal dalam konservasi sumber daya alam. Selain itu, kolaborasi dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat harus didorong, sambil terus melakukan evaluasi dan pembaruan kebijakan untuk memastikan relevansi dan efektivitas dalam praktik konservasi berbasis kearifan lokal.

Leave a Reply