Oleh: Jasmine Puteri Pertama
Kawasan konservasi perairan Pulau Ay-Rhun yang terletak di Kecamatan Banda Tengah, Provinsi Maluku merupakan salah satu Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD). Pada tahun 2014, masyarakat setempat menginisiasi pembentukan kawasan konservasi ini dan dalam prosesnya mendapatkan pendampingan dari Coral Triangle Center (CTC). Usulan pembentukan kawasan konservasi ini kemudian diajukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Berdasarkan usulan tersebut, kawasan konservasi ini telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP) dengan luas 47.968,74 Ha melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 388 tahun 2016 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Ay-Rhun, Kecamatan Banda Tengah, Provinsi Maluku.
Salah satu tantangan utama dalam mengelola kawasan konservasi perairan Pulau Ay-Rhun adalah memastikan bahwa kawasan tersebut dikelola dengan baik dan tingkat pengelolaannya dapat diukur melalui prioritas pengelolaan yang efektif. Rancangan permasalahan dan solusi dalam penentuan prioritas pengelolaan kawasan konservasi perairan Pulau Ay–Rhun dibagi menjadi 4 (empat) cluster yang terdiri dari aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Menurut hasil survei, masalah utama yang terjadi di kawasan konservasi perairan Pulau Ay-Rhun yakni berkaitan dengan cluster ekologi. Cluster ini secara keseluruhan dikelompokkan menjadi cluster masalah, solusi, dan prioritas.
Dalam cluster ekologi, terdapat masalah yang terdiri atas: (1) penurunan luas ekosistem; (2) sampah pemukiman; dan (3) pasir dan karang untuk bangunan. Masalah prioritas pada sub-cluster ekologi adalah penambangan pasir dan karang untuk material bangunan. Masyarakat yang menggunakan pasir dan karang sebagai bahan bangunan, sehingga menyebabkan beberapa titik di pulau mulai mengalami abrasi. Hal ini menunjukkan bahwa aspek ekologi harus diutamakan dibandingkan aspek sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Apabila aspek permasalahan pengelolaan ekologi dapat diatasi, maka dapat mempengaruhi aspek-aspek lainnya.
Namun, tantangan terbesar dalam membenahi permasalahan pengelolaan ekologi tersebut terletak dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi yang dimaksud. Para pemangku kebijakan di daerah masih kesulitan dalam mengimplementasikan perencanaan kawasan yang efektif, utamanya ketika harus mengidentifikasi masalah sampai dengan menentukan solusi alternatif dari masalah yang dihadapi.
Penentuan permasalahan wilayah konservasi berdasarkan skala prioritas merupakan sesuatu yang sebaiknya dilakukan, tidak hanya di Perairan Pulau Ay-Rhyun saja. Kawasan konservasi sekitar juga bisa menerapkan metode yang sama untuk menetapkan skala prioritas dan membenahi permasalahan yang termasuk dalam skala prioritas. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengikutkan pelibatan masyarakat di dalam pembenahan wilayah konservasi karena sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan ekosistem, masyarakat harus terdidik dalam menjaga keseimbangan tersebut.