Oleh: Jasmine Puteri Pertama
DKP Provinsi Jawa Barat/Cabang Wilayah Selatan mengungkapkan bahwa dimensi ukuran dan tujuan kebijakan kawasan konservasi telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 dan juga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan masuk dalam kategori berkelanjutan. Hal tersebut mengacu pada beberapa data dimensi indeks keberlanjutan yang digunakan seperti dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, ekologi, hukum dan kelembagaan, serta infrastruktur yang menunjukkan status berkelanjutan pada seluruh dimensi.
Faktanya, meskipun kawasan konservasi tergolong berkelanjutan, tetapi masyarakat belum merasakan peningkatan pendapatan setelah Pantai Pangumbahan ditetapkan sebagai kawasan konservasi penyu. Selain itu, kawasan konservasi penyu Pantai Pangumbahan pun terancam kelestariannya dengan meningkatnya penjualan telur penyu oleh masyarakat. Penjualan telur penyu di sekitar Kawasan konservasi dapat berpotensi pada langkanya telur penyu maupun populasi penyu di Pantai Pangumbahan di masa depan. Penyu telah masuk dalam kategori hewan yang dilindungi menurut Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Konvensi tersebut melarang semua perdagangan internasional atas semua produk atau hasil yang berasal dari penyu, baik itu telur, daging, maupun cangkangnya.
Peraturan yang berlaku di Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan pada dasarnya mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Menurut undang-undang tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan perdagangan produk atau hasil apapun yang berasal dari penyu, termasuk telur, daging, dan cangkang. Meskipun demikian, masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan penyu sebagai keunggulan Desa Pangumbahan. Namun, terdapat fakta yang menunjukkan bahwa ada aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut di kawasan konservasi.
Peran masyarakat sangatlah penting dalam mengambil tindakan pencegahan bahkan memberikan penyuluhan kepada masyarakat sebagai kunci keberhasilan dalam melestarikan sebuah kawasan konservasi. Selain itu, sejak awal pengelolaan pun, kawasan konservasi perairan Taman Pesisir Pangumbahan tela menggunakan pendekatan insentif. Salah satu bentuk insentif tersebut yaitu insentif partisipatif dengan melibatkan masyarakat Desa Pangumbahan dalam patroli di setiap pos jaga Taman Pesisir Pangumbahan.
Maka dari itu, dalam upaya perlindungannya diperlukan peraturan perundang-undangan yang ketat untuk mengawasi aktivitas manusia yang membahayakan penyu, perlu adanya kerja sama internasional untuk memastikan perlindungan penyu yang efektif, juga diperlukan pendidikan/peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlindungan penyu. Dalam kata lain, upaya melindungi penyu memerlukan kerjasama antara pemerintah, organisasi lingkungan, dan masyarakat untuk menegakkan hukum dan regulasi yang ada, meningkatkan pengawasan, dan mengembangkan strategi konservasi yang efektif.