Oleh: Gilang Raga Gumilang Sukma
Pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) merupakan salah satu cara pengelolaan sumber daya perairan yang berkelanjutan. Sistem zonasi ini diterapkan di banyak perairan di Indonesia, salah satunya adalah perairan daerah Provinsi Aceh. Konsep KKPD di perairan Aceh memiliki suatu keunikan tersendiri dibandingkan dengan perairan lainnya. Hal tersebut karena adanya Hukum Adat Laot yang dijunjung oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pembentukan KKPD Aceh
Semenjak kejadian tsunami tahun 2004 sampai tahun 2010, hanya 8 KKPD yang dikukuhkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Selanjutnya dari tahun 2010 sampai 2016, hanya terdapat 1 KKPD yang diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yakni KKPD Pesisir Timur Kota Sabang. Lambatnya proses inisiasi KKPD ini diakibatkan kurangnya keterlibatan Lembaga Panglima Adat Lhok. Konsep Hukum Adat Laot yang sudah turun temurun ini memiliki kemiripan dengan konsep konservasi modern seperti Uroe Pantang Melaut, adat pemeliharaan lingkungan, dan pengelolaan wilayah tertentu seperti di wilayah Lhok. Pada konsep wilayah adat ini juga terdapat konsep pembagian zonasi penangkapan ikan dan larangan penangkapan ikan pada zonasi tertentu. Hal inilah yang kurang dimanfaatkan secara optimal dalam pembentukan KKPD di Aceh.Pembentukan KKPD di Aceh sebenarnya sudah dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal KP3K Nomor Kep 44/KP3K/2012 Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K). Namun pada kenyataannya, pembentukan KKPD yang mengacu pada E-KKP3K tidak beraturan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lembaga yang terlibat dalam konsorsium Marine Protected Area Governance. Inisiasi pembentukan KKPD semakin tidak jelas setelah adanya rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena dileburkannya kewenangan KKPD Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi.
Integrasi KKPD Melalui Konsep Hukum Adat Laot
Konsep Hukum Adat Laot yang dianut pesisir Aceh menitik beratkan pada konsep ketersediaan dan keberlanjutan. Seperangkat aturan yang terdapat pada Hukum Adat Laot pun membahas semua aspek untuk kepentingan lingkungan laut dan tata cara penangkapan ikan serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya.
Keterkaitannya dengan KKPD, Hukum Adat Laot ini menjadi hal fundamental yang harus diutamakan ketika membuat kawasan konservasi. Peran Panglima Laot dan keterlibatannya sangat penting dalam pembentukan KKPD. Pada proses ini, pemerintah Aceh melalui DKP seharusnya menjadi fasilitator untuk menyusun dokumen ataupun kajian potensi kawasan karena memegang kewenangan otoritas wilayah tersebut.
Pada tahun 2007, ditawarkan sebuah konsep ko-manajemen oleh United Nation and Agricultural Food Organization (UN-FAO) di 5 kawasan, yaitu Kawasan Bina Bahari Lampuuk, Kabupaten Aceh Besar, Kawasan Pudhiet Laot (KPL) Jaya Kabupaten Aceh Jaya, Kawasan Ramah Lingkungan (KRL) Rigaih, Kabupaten Aceh Jaya, Kawasan Peujroh Laot (KPL) Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Dan Kawasan Beujroh Laot (KBL) Tadu dan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Konsep ko-manajemen ini merupakan pembagian atau penyerahan tanggung jawab dan wewenang antara pemerintah dan masyarakat lokal, dalam hal ini adalah Masyarakat Hukum Adat dalam mengelola sumber daya perikanan. Sistem adalah perwujudan kerjasama yang utuh antara masyarakat adat dan pemegang kewenangan yaitu pemerintah melalui DKP. Akan tetapi setelah berakhirnya program UN-FAO, konsep ko-manajemen ini tidak berjalan baik karena Panglima Laot Lhok yang berpengalaman puluhan tahun dalam menjaga kelestarian lingkungan tidak dilibatkan sebagai ketua lembaga.
Sebagai adat istiadat dan budaya turun temurun, seharusnya kearifan lokal (Hukum Adat Laot) diintegrasikan dengan pembentukan konsep KKPD modern. Selain itu, keterlibatan Masyarakat Hukum Adat Laot harus dilibatkan dalam proses inisiasi sampai penetapan kawasan konservasi, karena Masyarakat Hukum Adat Laot akan sepenuhnya mendukung jika pembentukan KKPD dilakukan dengan baik dan benar.









