Bagaimana Pengaturan Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Laut dan Ekosistemnya di Indonesia?

Oleh: Yesi Deskayanti

Wilayah laut Indonesia memiliki makna yang sangat penting dalam bidang ekonomi, ekologis, sosial, budaya, pertahanan keamanan karena besarnya pengaruh laut Indonesia terutama sumber daya kelautan terhadap penghidupan masyarakat dan modal dasar untuk pembangunan nasional. Secara geografis, Indonesia dilewati oleh garis khatulistiwa yang memungkinkan perairan Indonesia merupakan perairan yang produktif dan termasuk Negara Kepulauan yang berada pada lokasi strategis. Dengan dukungan ini, potensi sumber daya kelautan Indonesia dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu sumber daya alam yang dapat pulih dan tidak pulih, energi kelautan, dan jasa kelautan

Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia memiliki wilayah konservasi laut yang dibentuk sebagai ruang untuk menjamin pengelolaan dan pelestarian keanekaragaman hayati di lingkungan laut. Hal ini meliputi sumber daya alam hayati dan ekosistem di dalamnya. Konservasi dan sumber daya alam hayati di Indonesia telah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang tersebut sering dilakukan analisis terkait substansi yang tidak sesuai serta tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, terdapat juga RUU KSDAHE yang dianggap kurang memberikan atensi terhadap lingkungan laut. Bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai wilayah kawasan konservasi terutama lingkungan laut di Indonesia? Berikut adalah beberapa penjelasan singkat mengenai hal tersebut.

Pengakuan Melalui UNCLOS 1982 terhadap Indonesia

United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS merupakan instrumen internasional sebagai acuan salah satu ketentuan tentang penegakan hukum di laut teritorial maupun zona ekonomi eksklusif. Melalui UNCLOS yang dilakukan pada tahun 1982, Negara Indonesia secara resmi mengalami perluasan wilayah perairan serta mendapatkan kewenangan tersendiri untuk mengatur perairan pedalaman, kepulauan, ZEE, laut teritorial, laut bebas, dan landasan kontinen. Poin penting dalam UNCLOS 1982 juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan lingkungan laut yang berada di wilayah yurisdiksi. Lebih spesifik lagi dijelaskan melalui beberapa pasal dalam UNCLOS 1982 untuk mengambil tindakan atau pengawasan untuk menjamin kegiatan di bawah yurisdiksi, mengambil tindakan pencegahan, pengurangan, pengendalian pencemaran lingkungan laut, dan bekerja sama melalui organisasi internasional kompeten terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

Substansi dalam pasal ini menjelaskan mengenai perlindungan kawasan konservasi. UU ini dianggap masih relevan oleh beberapa pemangku kepentingan namun dengan alasan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties global dapat dilakukan akomodir. Namun, untuk kawasan konservasi laut sendiri, UU ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai lingkungan laut tetapi mencantumkan adanya pelarangan untuk mengambil, menebang, merusak dan hal lain yang berkaitan dengan perusakan dan pengurangan ekosistem serta pidana yang diberikan apabila melakukan pelanggaran tersebut. Kawasan konservasi laut kurang mendapatkan perhatian dalam beberapa narasi UU yang dibuat, misalnya pemberdayaan masyarakat yang dianggap kurang karena keterlibatan masyarakat tidak secara untuk diikutsertakan dalam kawasan konservasi. Padahal, kawasan-kawasan tersebut juga memerlukan tata kelola yang perlu dilakukan inisiasi masyarakat sehingga tetap terjaga kearifan lokal yang ada sebelumnya. 

Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya pengaturan hukum mengenai kawasan konservasi sudah dijelaskan namun masih dalam tahap dasar atau masih menyeluruh untuk darat, laut dan udara. Pengkhususan masih dianggap kurang terutama bahasan mengenai lingkungan laut yang semestinya perlu perhatian khusus karena diperlukan perlindungan yang lebih intens berkaitan dengan pelestarian dan penjagaan wilayah kawasan laut.

Leave a Reply