By: Daris Az Zahra
Indonesia perlahan mulai menerapkan standar ILO Convention 188 (Work in Fishing Convention) dengan memperketat inspeksi kapal-kapal nelayan guna menekan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di sektor maritim. Namun, tantangan terbesar dari kedaulatan hukum Indonesia ini justru berada di atas geladak kapal kita sendiri. Oleh karena itu muncul sebuah pertanyaan yang mendasar, bagaimana suatu negara dapat memastikan perlindungan pekerja dapat diterapkan dengan benar ketika tempat kerjanya itu sebuah kapal yang menghabiskan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan di laut?
Izin Berlayar Dikantongi, Keselamatan Manusia di Atas Geladak Diabaikan
Melalui siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor: SP.256/SJ.5/IX/2026, pada tanggal 4 September 2026, KKP menyampaikan pengumuman mengenai uji inspeksi KKP bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali, yang juga merangkum hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada akhir bulan Agustus lalu. Inspeksi tersebut juga merupakan bagian dari implementasi ILO Convention No. 188 atau Work in Fishing Convention, yang ratifikasinya diumumkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Selama ini, prosedur keberangkatan kapal kerap terbatas pada validasi administrasi, kelayakan alat tangkap, fisik kapal, dan volume tangkapan. Padahal, peninjauan lapangan justru membongkar persoalan terabaikan seperti skema upah bagi hasil yang rentan, minimnya pemahaman PKL, agen rekrutmen ilegal tanpa badan hukum, hingga buruknya standar K3. Di sinilah ujian terbesarnya: apakah pengawasan negara benar-benar melindungi keselamatan dan martabat manusia, atau sekadar melegitimasi keberangkatan kapal?
Meninjau ILO 188 Serta Alasan Mengapa Kerja di Laut Jauh Berbeda dengan di Darat
Pekerjaan di sektor perikanan tangkap bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga sebuah pertaruhan hidup dengan resiko tinggi. Bagi seorang Anak Buah Kapal (ABK), kapal bukan sekadar kendaraan di atas air. Kapal adalah rumah, tempat bertahan hidup, dan medan perjuangan yang membentuk seluruh siklus hidup mereka selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di tengah laut.
Ketika kapal telah meninggalkan pelabuhan, para pekerja kehilangan akses yang setara terhadap pengawasan ketenagakerjaan, layanan kesehatan, aparat penegak hukum, serta mekanisme pengaduan seperti yang dinikmati oleh pekerja di daratan. Oleh karena itu, isu ABK tidak boleh dibingkai semata-mata sebagai isu ketenagakerjaan biasa, atau hukuman administratif berupa denda upah saja. Terdapat jalinan erat yang saling mempengaruhi antara kondisi kerja, keselamatan, durasi melaut yang panjang, tingkat isolasi yang tinggi, struktur kekuasaan yang kaku di dalam kapal, serta lemahnya pengawasan ketika armada beroperasi jauh di tengah lautan lepas.
Menanggapi berbagai kelemahan tersebut, Penerapan ILO Convention 188 hadir untuk memastikan pekerja penangkap ikan tetap mendapat hak kerja yang layak meski berada jauh di tengah laut. Konvensi ini menegakkan lima aspek utama sebagai perlindungan dasar, yaitu kelayakan bekerja (batas usia dan pemeriksaan kesehatan sebelum melaut), kondisi hidup di kapal (standar akomodasi, pangan, dan air minum), keselamatan dan kesehatan kerja (tanggung jawab dibagi antara pemilik kapal dan nakhoda), perjanjian kerja (kewajiban Perjanjian Kerja Laut tertulis sebelum bekerja), serta perlindungan sosial (jaminan bagi pekerja beserta keluarganya).
Meski Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui peraturan presiden dan menurunkannya lewat regulasi turunan tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan, aturan tersebut akan tetap menjadi dokumen belaka di atas kertas tanpa adanya mekanisme pemeriksaan lapangan yang nyata melalui inspeksi penentu.
Ketika Kapal Berlayar, Legalitas Ikan Tidak Menjamin Kelayakan Kerja

kasus ABK Indonesia alami kerja paksa di kapal ikan asing
(https://mediabanten.com/kasus-kerja-paksa-abk-indonesia-terjadi-lagi-di-kapal-ikan-china/)
Pelabuhan menjadi satu-satunya titik pemeriksaan yang mudah dijangkau negara karena pengawasan di laut lepas sangatlah minim. Di sinilah konsep maritime enforcement menjadi kunci dimana penegakan hukum membutuhkan inspeksi yang andal, sistem pemantauan kapal secara terus-menerus, dokumentasi kondisi kerja, kerja sama antarlembaga, serta akses pengaduan bagi pekerja di tengah laut.
Berbagai studi global membuktikan bahwa perbudakan modern tumbuh subur di area yang jauh dari pengawasan. Penelitian berbasis data satelit menunjukkan bahwa kerja paksa dan penahanan upah oleh agen perekrut bukanlah kasus terisolasi, melainkan pola luas yang berakar sejak proses rekrutmen sebelum kapal berangkat.
Persoalan ini berakar pada dua pertanyaan berbeda yang sering disamakan. Pertama, keabsahan tangkapan ikan yang diuji lewat sertifikat dan izin resmi. Kedua, perlakuan adil terhadap pekerja yang meliputi jam kerja, upah, dan perlindungan dari kekerasan hal-hal yang tidak pernah termuat dalam dokumen legalitas ikan.
Kesenjangan ini diperparah oleh kebijakan yang memisahkan jalur pelacakan ikan dan jalur perlindungan pekerja secara administratif. Akibatnya, ikan dapat lolos verifikasi legalitas secara penuh sementara konsumen tetap terjebak membeli produk dari rantai pasok yang mengeksploitasi manusia.
Inspeksi Adalah Awal, Bukan Akhir
Implementasi konvensi internasional ini pada akhirnya tidak dinilai dari seberapa lengkap aturan turunan di atas kertas. Ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan memastikan kondisi kerja awak kapal tetap terpantau dan terlindungi saat berlayar jauh dari pelabuhan.
Inspeksi di pelabuhan menjadi langkah awal yang penting karena negara mulai memperhatikan keselamatan pekerja, bukan sekadar dokumen kapal. Namun, tantangan terbesar tetap berada di laut lepas tempat di mana pelanggaran paling sering terjadi dan paling sulit dibuktikan. Selama perlindungan di laut lepas belum terjawab, inspeksi pelabuhan hanyalah permulaan, bukan akhir dari perlindungan.
#MCPRDailyNews









