Oleh : Ramones Telaum Banua
Masalah lingkungan dan ekonomi seringkali dibenturkan antara keberlanjutan atau menambah pendapatan. Hal itu menjadi polemik yang cukup panas di Indonesia, salah satu polemik panas tersebut yaitu tentang ekspor pasir laut. Polemik ini muncul karena adanya ketegangan antara kepentingan jangka pendek dalam memaksimalkan sumber daya alam dan kepentingan jangka panjang untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Dalam sejarahnya, ekspor pasir laut di Indonesia memiliki catatan kelam, salah satunya terkait dengan Pulau Nipah. Pada tahun 2004, Pulau Nipah mengalami abrasi dan mengakibatkan hilangnya sebagian pulau. Hal itu disebabkan Pulau Nipah mengalami penyusutan dan penurunan muka tanah akibat dampak tambang pasir laut untuk memenuhi komoditas ekspor ke Singapura. Diperlukan sekitar 2 juta kubik pasir laut dan dan lebih dari 100 miliar rupiah untuk mereklamasi 60 hektar wilayah Pulau Nipah. Melihat hal tersebut, pemerintah pada saat itu merespon dengan membentuk peraturan larangan ekspor pasir laut yang tertuang pada:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003 mengatur penghentian sementara ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tentang larangan ekspor pasir laut.
Namun, setelah 20 tahun ditutup ekspor pasir laut dibuka kembali di masa akhir Presiden Jokowi. Pembukaan kembali ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Mei 2023. Dalam peraturan ini, pemerintah memberikan izin untuk memanfaatkan pasir laut untuk:
- Reklamasi dalam negeri
- Pembangunan infrastruktur pemerintah
- Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha
- Ekspor dengan syarat kebutuhan dalam negeri terpenuhi
Peraturan tersebut juga diperkuat dengan adanya revisi terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan yang berkaitan langsung dengan bidang ekspor. Revisi ini dimuat dalam Permendag No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan tersebut menetapkan ketentuan bahwa ekspor pasir laut harus sebagai Eksportir Terdaftar (ET), dengan memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta disertai Laporan Surveyor (LS). Selain itu, syarat lain juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan No 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Antara Potensi Ekonomi dan Dampak Lingkungan Ekspor Pasir Laut
Jika meninjau dari aspek ekonomi, seberapa besar keuntungan yang dihasilkan dari ekspor pasir laut? Hal ini dapat dilihat dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam perhitungan PNBP, pemanfaatan dalam negeri dikenakan tarif sebesar 30% dan untuk pembelian luar negeri sebesar 35% dari nilai harga patokan (HPP) dikalikan dengan volume pengambilan pasir laut.
Berdasarkan Kepmen KKP No. 6 Tahun 2024, harga pembelian pasir laut untuk penggunaan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 93.000 per meter kubik, sedangkan harga untuk ekspor pasir laut adalah Rp 186.000 per meter kubik. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan mendapatkan kuota penambangan pasir laut sebesar 50 juta meter kubik untuk digunakan di luar negeri, perusahaan tersebut akan dikenakan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pasir laut sebesar Rp 3,25 triliun. Dari total tersebut, PNBP awal yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen, yang setara dengan Rp 162,75 miliar.
Dari perspektif ekonomi, ekspor pasir laut menimbulkan eksternalitas negatif yang mencapai Rp 128,109 miliar per tahun. Sebaliknya, eksternalitas positif dari ekspor pasir laut hanya mencapai Rp 25,904 miliar. Meskipun ada keuntungan ekonomi yang dihasilkan, jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan kerugian lingkungan yang diakibatkan. Ketimpangan antara eksternalitas negatif dan positif ini menunjukkan bahwa nilai keuntungan jangka pendek dari ekspor pasir laut jauh lebih rendah daripada biaya kerusakan yang akan ditanggung dalam jangka panjang. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, yang menyatakan bahwa ”Pendapatan negara dari ekspor pasir laut relatif kecil. Hal ini lebih terkait dengan kebijakan sektoral.”
Keuntungan ekonomi dari ekspor pasir laut sangat tidak sebanding dengan dampak negatif yang dihasilkan terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan pasir laut dapat memicu kerusakan ekosistem laut yang sangat signifikan, di antaranya hilangnya habitat penting bagi berbagai spesies laut, penurunan kualitas air, serta perubahan pola sedimentasi yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Dampak ini merusak lingkungan yang menjadi tempat hidup dan sumber penghidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada kelestarian laut untuk aktivitas perikanan dan pariwisata.
Meskipun PP No. 26/2023 pasal 7 ayat 1 telah mengatur bahwa pengambilan sedimentasi harus dilakukan dengan sarana yang ramah lingkungan dan dijelaskan lebih lanjut pada ayat 2 tentang kriteria sarana ramah lingkungan, terdapat kontradiksi yang muncul ketika kita menelaah lebih lanjut pada ayat 3. Di sana dijelaskan bahwa alat yang digunakan untuk pengambilan pasir adalah alat pasir hisap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan terkait pengelolaan lingkungan. Penggunaan alat tersebut bertolak belakang dengan konsep “ramah lingkungan” yang diamanatkan pada ayat 1. Kontradiksi ini menunjukkan adanya celah dalam regulasi, di mana di satu sisi pemerintah mengedepankan pendekatan ramah lingkungan, namun di sisi lain memberikan izin penggunaan alat yang justru berpotensi merusak ekosistem.
Selain itu, pemerintah juga belum memiliki peta yang jelas terkait lokasi-lokasi dengan sedimentasi berlebih. Ini menjadi tantangan besar karena penambangan tanpa pemetaan yang tepat berisiko memperparah kerusakan ekosistem laut. Untuk itu, diperlukan kajian lanjutan yang lebih mendalam guna memetakan daerah-daerah yang memiliki potensi sedimentasi berlebih, serta memastikan bahwa eksploitasi dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. pemerintah juga perlu membangun sistem pemantauan dan pengawasan yang komprehensif untuk memastikan bahwa daerah yang diidentifikasi memiliki sedimentasi berlebih benar-benar ditangani secara berkelanjutan.
#MCPRDailyNews



