Oleh: Jasmine Puteri Pertama
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengimplementasikan sistem pajak karbon. Alasan di balik penerapan pajak karbon sejauh ini mirip dengan salah satu alasan diterapkannya cukai, yakni dikenakan pada barang-barang yang dinilai memiliki potensi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, cakupan pajak karbon lebih menyeluruh karena dapat diterapkan tidak hanya pada barang-barang fisik yang dapat dilihat secara langsung, tetapi juga dapat mencakup aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change. Tujuan utama Perjanjian Paris yakni untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global dibawah 2°C di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas suhu pra industrialisasi.
Perjanjian Paris di dalamnya terdapat komitmen NDC pada tahun 2016 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020-2024. Di dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Penerimaan negara dari pajak karbon dapat digunakan untuk meningkatkan dana pembangunan, investasi dalam teknologi yang lebih ramah lingkungan, atau menyediakan program sosial untuk orang-orang berpendapatan rendah dalam konteks pembangunan. Namun, tujuan utama dari pajak karbon adalah mengubah perilaku pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang mengurangi karbon.
Penerapan pajak karbon dan perkembangan pasar karbon adalah tonggak penting dalam perjalanan menuju perekonomian berkelanjutan di Indonesia, serta merupakan bukti komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim di skala internasional. Namun, memperkenalkan pajak karbon di Indonesia menghadirkan tantangan politik yang perlu diatasi oleh pemerintah. Tantangan politik merupakan salah satu faktor utama yang membuat Pemerintah Indonesia sulit untuk memperkenalkan pajak karbon.
Para pemangku kepentingan di Indonesia percaya bahwa pajak karbon akan menghadapi tantangan politik karena keterlibatan para pemangku kepentingan bisnis dalam proses politik. Mengingat fakta bahwa para anggota parlemen adalah pelaku bisnis, memperkenalkan pajak karbon pun akan menghadapi tantangan politik dari anggota parlemen khususnya yang memiliki latar belakang bisnis.
Meskipun penerapan pajak karbon mungkin tidak dapat dilakukan dalam jangka pendek, pemerintah harus menginformasikan kepada para pemangku kepentingan di berbagai lembaga tentang pentingnya memiliki kebijakan yang jelas dan efisien untuk mengatasi perubahan iklim. Pemerintah harus memiliki komitmen untuk memperlihatkan dan memprioritaskan isu perubahan iklim dalam kebijakan nasional. Selain itu, pemerintah juga harus membangun kepercayaan publik karena kepercayaan publik merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum pemerintah memperkenalkan pajak karbon. Kurangnya kepercayaan publik akan menyebabkan berkurangnya efektivitas dan kepatuhan terhadap kebijakan.









