Permasalahan Indonesia Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi

Oleh: Muhammad Khairan Saptari

Lautan di Indonesia sangat luas, tetapi hanya sebagian kecil saja wilayah yang mendapatkan perlindungan untuk keberlangsungannya. Hampir seluruh aktivitas manusia pada umumnya akan mempengaruhi lingkungan yang ada di sekitarnya, hal ini lah yang mendasari adanya kawasan konservasi. 

Pengelolaan kawasan konservasi pada wilayah Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana pada UU ini dijelaskan kawasan konservasi di wilayah pesisir dilindungi agar dapat mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Salah satu kawasan konservasi pada wilayah pesisir adalah kawasan konservasi Ujungnegoro yang berada di Roban Kabupaten Batang. Ujungnegoro merupakan salah satu pantai yang berada di Kabupaten Batang. Kawasan konservasi pada daerah ini telah ditetapkan sejak tahun 2012 yang lalu dan ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini bertujuan untuk menangani permasalahan yang terjadi di Jawa Tengah, yaitu abrasi, overfishing, akresi, dan rusaknya terumbu karang.

Manajemen Kawasan Konservasi Ujungnegoro Kabupaten Batang

Kabupaten Batang adalah wilayah yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Pantai Ujungnegoro yang terletak di Kabupaten Batang ini merupakan daerah rekreasi dan pariwisata, sehingga setiap tahunnya pantai ini kedatangan ribuan pengunjung. Kawasan konservasi Ujungnegoro ini memiliki penyusun utama, yaitu terumbu karang. Terumbu karang yang terdapat pada kawasan konservasi ini adalah karang Kretek dan Maeso, selain itu terdapat pula tanaman bakau. Lebih lanjut, terdapat flora yang dilindungi pada daerah ini yang merupakan Cemara laut, Nyamplung, Api-api (Avicenia sp), Ketapang, dan bakau. Akan tetapi jenis-jenis flora yang dilindungi pada kawasan ini tidak terdaftar pada flora yang dilindungi sesuai CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Oleh karena itu, dalam segi manajemennya harus dikelola sebaik mungkin agar dapat menjaga flora dan fauna yang ada.

Dalam manajemen kawasan konservasi tentu saja tidak lah mudah, karena diperlukan teknik pengelolaan, pengusahaan, penyediaan sarana dan prasarana yang tetap memperhatikan aspek konservasi agar tidak merusak. Selain itu, dalam pengelolaannya, kawasan konservasi harus tetap memiliki keanekaragaman hayati, keterkaitan ekologis, kealamiahan, keunikan, produktivitas, habitat ikan langka, daerah pemijahan, dan daerah pengasuhan.

Untuk menjaga dan agar kawasan konservasi ini tetap terkelola, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengatur keberlangsungan kawasan konservasi. Kebijakan yang ada di antara lain adalah Peraturan Bupati Batang Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah (KKLD)/Taman Pesisir Ujungnegoro Kabupaten Batang, Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro – Roban dan Sekitarnya Di Kabupaten Batang, dan kebijakan lainnya.

Permasalahan Yang Terjadi Di Kawasan Konservasi Ujungnegoro Kabupaten Batang

Walaupun tata cara pengelolaan kawasan konservasi Ujungnegoro sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Namun, kawasan konservasi ini masih jauh dalam kata sempurna.

Sudah terdapat beberapa terumbu karang dan mangrove yang berada pada kondisi sangat rusak pada kawasan konservasi Ujungnegoro. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa pengelolaan kawasan konservasi Ujungengoro masih diperlukan peningkatan yang lebih lanjut. Penyebab dari kerusakan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantara lain adalah faktor alam dan faktor manusia. 

Banyaknya pengunjung yang datang dan pergi membuat kebersihan pada area konservasi ini kurang terjaga, di mana sampah-sampah yang ada ini dapat terbawa ke perairan sehingga merusak terumbu karang dan mangrove pada daerah tersebut, sehingga hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dan pengertian terhadap kawasan konservasi. Selain itu, penegakkan hukum untuk pelanggaran konservasi ini masih terbilang lemah, sehingga menunjukkan kurangnya komitmen dari pemerintah untuk menangani permasalahan yang ada, karena dalam pengelolaannya diperlukan penegakkan hukum yang konsisten dan tidak adanya keberpihakan agar tidak ada yang berani merusak lingkungan yang ada.

Manusia lah yang sering memanfaatkan sumber daya laut, sehingga kita perlu menjaga sumber daya tersebut agar dapat bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, dengan menerapkan adanya kawasan konservasi ini merupakan bentuk kita untuk menjaga kelestarian dari sumber daya yang ada, sehingga dibutuhkan kesadaran dari semua pihak dan komitmen dari semua pihak untuk mengelola kawasan konservasi agar dapat melestarikan ekosistem yang ada.

Leave a Reply