Antara Peluang dan Tantangan : Landas Kontinen Ekstensi Indonesia yang Diperjuangkan

Oleh : Raffy Revanza Alvarez

Kedaulatan dan Pembagian Wilayah Laut

Kedaulatan atas wilayah darat, udara, dan laut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap negara untuk menciptakan perdamaian dunia internasional. Setiap negara tentunya menginginkan kebebasan atas tanah dan kekayaan di dalam wilayahnya sendiri. Hak kedaulatan atas daratan dan udara merupakan hak yang dimiliki oleh semua negara, tanpa terkecuali karena memang bagian mutlak dari kehidupan yang tidak dapat dipisahkan. Namun, sedikit berbeda dengan hak kedaulatan atas wilayah laut yang hanya dimiliki oleh negara-negara pantai (Coastal States), yaitu negara yang dihadapannya terdapat hamparan laut. 
Dalam hukum internasional, penetapan batas kedaulatan tiap negara diatur dengan syarat-syarat tertentu dan berlaku secara universal sehingga negara-negara yang tergabung di dalamnya harus mematuhi pembagian wilayah hukum tersebut. Menurut, Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 atau lebih kita kenal dengan sebutan UNCLOS 1982, laut sendiri terbagi-bagi dalam beberapa kategori, baik secara vertikal atau horizontal.


Pembagian Zona Laut Menurut UNCLOS 1982
Sumber : Jurnal Maritim

Secara horizontal, laut dibedakan menjadi beberapa wilayah berikut, yaitu : 

  1. Laut Pedalaman 
  2. Laut Kepulauan
  3. Laut Teritorial
  4. Zona Ekonomi Eksklusif
  5. Laut Lepas

Kemudian, secara vertikal zona laut juga dibedakan menjadi beberapa wilayah, yakni : 

  1. Ruang Udara
  2. Kolom Perairan (water column)
  3. Dasar Laut (sea bed). 

Dasar laut sendiri pun, dibedakan menjadi beberapa kategori kembali, di antaranya : 

  • Dasar Laut → merupakan bagian tanah di bawahnya dari bagian laut ditinjau dari arah horizontal.
  • Landas Kontinen → merupakan dasar laut dan tanah di bawahnya sampai kejauhan batas landas kontinennya atau sejauh 200 mil laut atau setidaknya tidak melebihi 350 mil laut dari garis pangkal laut teritorial.
  • Area Kawasan → merupakan laut dan dasar samudera dalam tanah dibawahnya yang ada di luar batas yurisdiksi nasional

Sejarah dan Konsepsi Landas Kontinen

Sebelum adanya perjanjian dan penetapan atas pembagian wilayah-wilayah laut tiap negaranya, dalam konsepsi hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut, seperti Res nullius yang menyatakan bahwa laut merupakan wilayah yang tidak memiliki pemilik, Mare Liberium yang menyatakan laut merupakan wilayah yang bebas, sampai dengan Archipelagic State Principle (asas negara kepulauan) yang menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut. 

Pada mulanya, istilah Landas Kontinen hanyalah sebuah istilah geologi kelautan untuk menyebutkan kawasan atau wilayah dasar laut, serta tanah dibawahnya yang bersambungan dengan pantai yang berada di bawah permukaan laut. Namun, istilah Landas Kontinen kemudian diadopsi ke dalam istilah hukum karena munculnya hukum laut internasional yang menjadi pranata hukum laut baru. Istilah ini pertama kali muncul UNCLOS 1958, namun kata ini masih kurang populer dikarenakan keambiguan definisi ketika kata ini diterjemahkan ke dalam istilah hukum. Barulah, pada UNCLOS 1982, istilah ini disempurnakan dan digunakan hingga saat ini. 

Landas Kontinen (Continental Shelf) menurut UNCLOS 1982

Landas Kontinen merupakan bagian dari wilayah dasar laut beserta tanah di bawahnya yang terdiri atas beberapa bagian lagi, yaitu continental shelf, continental slope, dan continental rice dengan kedalaman antara 100 – 200 meter. Landas Kontinen ditarik sejauh 200 mil laut dari garis pangkal laut teritorial. Permasalahan Landas Kontinen merupakan salah satu permasalahan yang muncul dalam konferensi UNCLOS terjadi karena negara – negara dengan wilayah laut yang luas mempertanyakan bagaimana cara menentukan batas Landas Kontinen, sementara disisi lain ZEE telah ditetapkan sejauh  200 mil sehingga secara tidak langsung batas Laut Kontinen juga sejauh 200 mil.
Tentunya, dengan ketetapan tersebut, negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet enggan melepaskan klaim atas sumber daya alam dan mineral yang terkandung di dalamnya begitu saja. Setelah perundingan yang cukup panjang, akhirnya ketentuan mengenai segala mekanisme penentuan Landas Kontinen diatur dalam Pasal 76 UNCLOS 1982, di mana di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa sebuah negara pantai berhak atas landas kontinen melebih 200 mil atau tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis pangkal terluar laut teritorial. Syaratnya, negara tersebut harus membuktikan bahwa wilayah maritimnya terdapat natural prolongation (kepanjangan alamiah) dari  daratan negara pantai tersebut.


Landas Kontinen dan ZEE Indonesia Menurut UNCLOS 1982
Sumber : Kompas

Dari ketentuan Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982, dikatakan bahwa terdapat dua cara pengukuran panjang Landas Kontinen, yaitu : 1). Sampai dengan batas terluar tepian kontinen 2) sampai dengan jarak 200 mil dari garis pangkal laut teritorial, apabila tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Selanjutnya, di dalam ayat (3), disebutkan bahwa kontinen meliputi kelanjutan daratan negara pantai yang berada di bawah air. Akan tetapi, tepian kontinen yang dimaksud tidak mencakup dasar samudera dalam dengan bukti atau jurang di bawahnya. 

Penetapan Batas Landas Kontinen antar Negara di Dunia

Pengaturan tentang garis batas Landas Kontinen antara dua negara atau lebih yang berdampingan atau berhadapan telah diatur dalam UNCLOS 1982 dalam pasal 83 yang terdiri atas 4 ayat. Dari pasal tersebut, negara-negara yang bersengketa atas penentuan wilayah Landas Kontinennya diberikan beberapa opsi dengan sumber hukum utamanya berasal dari perjanjian internasional. Akan tetapi, apabila tidak ada perjanjian internasional antar dua negara, akan dilakukan hukum kebiasaan, dan apabila tetap tidak tercapai, maka prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa akan digunakan. 

Penetapan Landas Kontinen dapat dibagi dalam beberapa kondisi, yakni : 

  1. Penentuan batas LK kurang dari 200 mil,
  2. Penentuan batas LK lebih dari 200 mil laut,
  3. Penentuan batas LK yang berbatasan dengan negara pantai lainnya,

Mengacu pada poin (b) sebuah negara memang diperbolehkan untuk menetapkan batas Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut yang disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 76 UNCLOS 1982 yang menentapkan empat kriteria utama sebuah negara dapat mengajukan LKE. Penerapan batas terluar LKE merupakan kombinasi antara empat syarat di atas yang dalam hal ini akan dipilih garis terluar yang paling menguntungkan negara bersangkutan. Akan tetapi, perlu diperhatikan syarat-syarat tersebut juga membatasi beberapa hal untuk negara yang bersangkutan dalam menetapkan LKE.

Upaya Indonesia Dalam Pengajuan Landas Kontinen Ekstensi indonesia

Sebuah negara dalam mempersiapkan pengajuan LKE ini tentu bukanlah pekerjaan yang mudah. Tentunya tantangan yang dihadapi oleh sebuah negara pantai cukup banyak, seperti institusi, finansial, dan politis. Negara pantai harus melakukan delineasi batas terluar LKE dengan mengajukannya kepada Komisi Batas Landas Kontinen (Commission on the Limits of Continental Shelf, CLCS) melalui Sekjen PBB. 

Indonesia merupakan salah satu negara pantai yang mempunyai potensi dan prospek untuk dapat mengajukan LKE. Sampai hari ini Indonesia belum mengajukan LKE kepada CLCS meskipun telah melakukan delineasi untuk kawasan tertentu. Ada beberapa hal yang dapat dianalisis berkaitan dengan penetapan batas LK Indonesia, yaitu dari segi hukum dan segi teknis. Disamping itu, dilakukan analisis juga terhadap perjanjian batas yang telah ada antara Indonesia dan negara tetangga. Para ilmuwan Indonesia dari instansi terkait telah memulai persiapan pengajuan LKE Indonesia sejak tahun 2001. Penelitian dan kajian awal (desktop study) yang dilakukan beberapa pakar Indonesia menunjukkan bahwa ada peluang mengajukan LKE untuk tiga daerah berbeda yaitu di sebelah barat Sumatera, di sebelah selatan Pulau Sumba dan di sebelah utara Papua.


Potensi Landas Kontinen Ekstensi Indonesia di Wilayah Perairan Sumatera
Sumber : NODC

Tim LKE Indonesia menghadapi beberapa kesulitan teknis seperti ketersediaan dan kapabilitas kapal survei serta peralatan teknis untuk akuisisi data lapangan. Tantangan ini bisa diatasi, salah satunya, dengan berkolaborasi dengan pihak eksternal seperti German Sonne – BGR dan institusi lain yang memiliki kapabilitas teknis yang diperlukan. Hal ini sudah dilakukan dalam beberapa survei teknis seperti dijelaskan sebelumnya. Meski demikian, isu pendanaan dan kerahasiaan data tentu saja merupakan dua hal yang harus dipertimbangkan secara cermat

Dengan mengeyampingkan kesulitan dan hambatan yang ada, perkembangan akan teknologi kelautan yang kian maju di era yang sekarang ini menjadikan eksplorasi wilayah laut untuk mendapat berbagai cadangan minyak bumi, mineral, dan sumber daya hayati lainnya di bawah yurisdiksi negara pantai sampai dengan ketepian kontinen dan bahkan lebih, sudah saatnya negara-negara pantai seperti Indonesia melakukan upaya-upaya yang dibenarkan menurut UNCLOS untuk secepatnya melegitimasi hukum batas landas kontinennya kepada PBB melalui Komisi Batas landas Kontinen (CLCS).

Leave a Reply