KKP dan Kemenhub Terangkan Pembagian Peran dalam Penegakan Hukum di Laut

Oleh : Adam Bintang Hastanto

Pembagian kewenangan penegakan hukum di laut kembali menjadi sorotan seiring dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang lanjutan pengujian beberapa pasal UU Kelautan yang digelar pada 9/2 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar instansi. Setiap lembaga memiliki mandat yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga sistem penegakan hukum di laut diharapkan berjalan tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum.

Peran Bakamla dalam Menjaga Laut Indonesia

KKP menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang perikanan dilaksanakan melalui kapal pengawas perikanan yang memiliki kewenangan menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal yang diduga melanggar ketentuan perikanan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Teuku Elvitrasyah, yang menegaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan mandat langsung Undang-Undang Perikanan. Di sisi lain, Badan Keamanan Laut (Bakamla) diberi mandat untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut sebagai bagian dari sistem penegakan hukum terpadu, tanpa menggantikan kewenangan substantif instansi lain, sehingga perannya diposisikan sebagai penghubung dan pendukung dalam mekanisme penegakan hukum laut nasional. Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui F. Budi Prayitno menegaskan bahwa Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) bertugas menegakkan aturan di bidang pelayaran serta membantu instansi lain sesuai kewenangannya. Seluruh peran tersebut dipertegas melalui pelaksanaan patroli bersama dan operasi terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, dan pembagian tugas yang jelas.

InstansiIUU FishingKecelakaan LautPenyelundupanKewenangan PatroliKewenangan Penyitaan
Bakamla
KKP (PSDKP)
Kemenhub (KPLP)

Tabel 1. Pembagian Tugas dalam Pengamanan Laut

Desain pembagian kewenangan dalam UU Kelautan pada dasarnya telah mengarah pada model penegakan hukum laut yang kolaboratif dan saling melengkapi antar instansi. Kerangka normatif yang ada menunjukkan upaya negara untuk membangun sistem pengawasan laut yang terintegrasi, dengan menempatkan setiap lembaga sesuai fungsi dan mandat hukumnya. Namun demikian, tantangan utama tidak terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi di lapangan, khususnya dalam menjaga konsistensi kewenangan, koordinasi operasional, serta pemahaman aparat terhadap batas tugas masing-masing. Apabila koordinasi dan pembagian kewenangan tersebut dijalankan secara disiplin dan berkesinambungan, maka keberadaan banyak lembaga justru dapat menjadi kekuatan dalam memperkuat pengawasan laut nasional. Sebaliknya, tanpa komitmen yang kuat terhadap prinsip sinergi, potensi tumpang tindih kewenangan akan tetap muncul dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pelaku usaha pelayaran maupun masyarakat maritim secara luas.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply