Revitalisasi Tambak Pantura Jawa: PSN Akuakultur Bernilai Rp 26 Triliun Tuai Polemik

Oleh: Dhiya Rahmasari

Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat, dikenal sebagai salah satu lumbung perikanan budidaya Indonesia. Kawasan pesisir yang membentang dari Bekasi hingga Cirebon, menyimpan tambak udang dan bandeng yang menopang perekonomian lokal dan pesisir sebagai tempat mata pencaharian utama masyarakat. Namun, banyak tambak kini mangkrak dan tidak lagi produktif, sehingga hasil budidaya menurun dan berdampak pada keberlanjutan ekonomi pesisir.

Sebagai respons pemerintah menetapkan revitalisasi tambak Pantura sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp 26 Triliun. Agenda revitalisasi ini secara keseluruhan mencakup 78.000 hektar tambak tidak produktif. Proyek ini ditargetkan untuk pengembangan lahan seluas 20.431 hektar yang tersebar di empat kabupaten pesisir, yaitu Subang, Indramayu, Karawang, dan Bekasi. Program ini digadang dapat menjadi tonggak untuk industrialisasi akuakultur Indonesia. Pemerintah sudah menargetkan penyelesaian proyek pada tahun 2027, sesuai dengan janji kesejahteraan nelayan tambak sekaligus kontribusi signifikan bagi ekspor perikanan.

        Nyatanya, ambisi pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dinilai terlalu tergesa-gesa. Revitalisasi tambak biasanya dilakukan dengan membuka, memperluas, atau memperbaiki lahan tambak supaya produktivitas budidaya meningkat. Masalahnya, di banyak wilayah pesisir Indonesia (termasuk Pantura Jawa), lahan yang dipakai untuk tambak seringkali berbatasan langsung dengan kawasan mangrove. Sejumlah organisasi lingkungan pun mengkritik bahwa rencana ini belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik secara bermakna, serta masih lemah dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif.

Lakukan Revitalisasi Tanpa Penghijauan dan Terburu-buru?

Masyarakat dan pakar lingkungan mempertanyakan ketiadaan aspek penghijauan dalam proyek Revitalisasi Tambak Pantura Jawa dengan pendanaan fantastis, padahal kawasan pesisir Subang, Karawang, Indramayu, dan Bekasi rentan mengalami kerusakan ekologis tanpa perlindungan vegetasi. Agenda revitalisasi seluas 78.000 hektar berpotensi mendegradasi mangrove, sementara data Peta Mangrove Nasional menunjukkan luas mangrove Jawa Barat meningkat dari 9.941 hektar pada 2021 menjadi 12.429 hektar pada 2024, dengan potensi habitat mencapai 39.039 hektar. Tanpa perlindungan vegetasi, capaian rehabilitasi ini bisa terancam, apalagi lahan tambak yang ada sudah menghadapi pencemaran, abrasi, dan penurunan kualitas ekosistem.

        Kekhawatiran yang terjadi ada apa revitalisasi tambak di pesisir yang tidak mengindahkan keberadaan hutan mangrove justru bisa menjadi bumerang. Mangrove bukan sekadar vegetasi, tetapi benteng alami pesisir yang melindungi dari abrasi, menahan air laut, sekaligus menyaring limbah tambak. Tanpa mangrove, kerusakan ekologis tak terhindarkan, habitat biota hilang, sementara tambak makin rentan terhadap intrusi, sedimentasi, hingga pencemaran. Pada akhirnya, proyek yang digadang-gadang meningkatkan produktivitas perikanan bisa berbalik arah menjadi sumber masalah baru.

Kritik muncul dari Wahyudi, Direktur WALHI Jabar, yang menyesalkan keputusan Menteri Kehutanan melalui SK Menhut 274/2025 yang menetapkan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHPK) dalam proyek revitalisasi. Keputusan ini dinilai berpotensi merusak hutan produksi dan hutan lindung di empat kabupaten sasaran, di mana 16.078 hektar di antaranya berstatus hutan lindung yang memiliki fungsi ekologis sangat penting. Ia menilai kebijakan tersebut akan mempercepat alih fungsi hutan mangrove menjadi zona industri perikanan budidaya berskala besar, sehingga meningkatkan risiko kerusakan ekosistem pesisir, memperburuk dampak perubahan iklim, serta mengabaikan hak masyarakat lokal. Tanpa perlindungan mangrove, pesisir Jawa Barat akan semakin rentan terhadap sedimentasi limbah, abrasi, dan ancaman ekologis lain yang pada akhirnya dapat merugikan keberlanjutan tambak itu sendiri.

Satu sorotan utama lain dari proyek Revitalisasi Tambak Pantura adalah sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dalam mengambil keputusan. Proses perencanaan terkesan dikebut hanya untuk mengejar target PSN. Dibalik nilai investasi yang menjanjikan, muncul kekhawatiran yang datang karena pengambilan keputusan yang serba cepat justru mengabaikan analisis ilmiah dan masukan dari pakar lingkungan maupun masyarakat pesisir yang akan terdampak langsung. Dengan terbatasnya ruang konsultasi publik, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk: mengedepankan pencapaian angka industrialisasi akuakultur tetapi menutup telinga terhadap pertimbangan akademis yang seharusnya menjadi dasar pembangunan berkelanjutan.

Revitalisasi tambak tanpa penghijauan ibarat membangun rumah tanpa pondasi. Pemerintah perlu segera memasukkan program pemulihan ekosistem pesisir, mulai dari rehabilitasi mangrove hingga pembangunan sabuk hijau di sekitar tambak. Jika tidak, proyek ambisius ini justru akan memicu bencana ekologi jangka panjang yang merugikan masyarakat pesisir dan menggagalkan target produktivitas perikanan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply