Hari Buruh 2025: Buruh Nelayan Menuntut Keadilan

Oleh : Muhammad Syahrul Aziz

Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 menjadi panggung penting bagi kelompok pekerja sektor kelautan untuk menyuarakan tuntutan mereka yang selama ini kurang mendapat perhatian. Di tengah sorotan terhadap isu ketenagakerjaan nasional, suara nelayan dan awak kapal perikanan mulai terdengar lebih nyaring, menyatu dengan ribuan buruh dari sektor industri, jasa, dan manufaktur yang berkumpul di berbagai titik aksi, termasuk di kawasan Monas, Jakarta..

Sektor perikanan yang menyerap lebih dari 12 juta tenaga kerja di Indonesia masih menyimpan berbagai masalah ketimpangan dan eksploitasi, terutama bagi pekerja di level akar rumput seperti nelayan kecil dan pekerja kapal penangkap ikan. Mereka bekerja dalam kondisi berisiko tinggi di laut lepas, namun minim perlindungan hukum, jaminan sosial, dan sistem upah yang adil. Dalam momentum Hari Buruh tahun ini, para buruh laut mengusung isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan hak ekonomi, perlindungan kerja, serta keberlanjutan hidup mereka di sektor maritim.

Tuntutan Buruh Nelayan Pada Hari Buruh

Buruh sektor kelautan seperti nelayan dan awak kapal perikanan memanfaatkan momentum nasional ini untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap pemerintah. Salah satu desakan utama adalah ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 yang mengatur standar kerja layak di sektor perikanan, termasuk soal jam kerja, keselamatan di laut, tempat tinggal di atas kapal, akses layanan kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya. Konvensi ini dianggap penting untuk mencegah praktik kerja paksa dan bentuk-bentuk eksploitasi yang masih sering ditemukan dalam industri perikanan Indonesia, baik di laut domestik maupun kapal ikan asing.

Selain itu, buruh nelayan menuntut adanya sistem bagi hasil dan skema pembayaran upah yang lebih adil. Banyak dari mereka yang bekerja tanpa kontrak tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan verbal dan dibayar berdasarkan hasil tangkapan, yang sering kali tidak transparan dan merugikan pihak awak kapal. Dalam sistem ini, pemilik kapal lebih dominan dalam menentukan pembagian hasil, sementara pekerja laut tidak memiliki kekuatan tawar yang setara.

Perlindungan hukum dan akses terhadap jaminan sosial juga menjadi sorotan utama. Banyak nelayan tidak terdaftar dalam sistem perlindungan tenaga kerja formal, sehingga tidak memiliki asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, atau dana pensiun. Hal ini membuat mereka sangat rentan jika terjadi kecelakaan atau kehilangan pekerjaan di laut. Kurangnya data dan pendataan formal juga membuat buruh nelayan sulit mengakses berbagai program subsidi dan bantuan pemerintah. Setelah itu, para pekerja laut menuntut pengakuan yang lebih besar terhadap posisi nelayan kecil dan tradisional yang selama ini terpinggirkan. Mereka harus bersaing dengan kapal-kapal industri besar dan sering kali tidak mendapatkan akses yang adil ke zona tangkap. Akibatnya, pendapatan mereka terus menurun dan menyebabkan banyak keluarga nelayan hidup di bawah garis kemiskinan.

Melalui orasi Hari Buruh 2025, para pekerja laut berharap pemerintah segera merealisasikan janjinya untuk meratifikasi Konvensi ILO 188, menyusun kebijakan perlindungan kerja berbasis hukum, serta memberikan penguatan ekonomi nyata bagi sektor perikanan tradisional. Langkah ini tidak hanya penting bagi keadilan sosial, tapi juga vital untuk keberlanjutan ekonomi laut Indonesia ke depan.

Dampak Tuntutan terhadap Ekonomi dan Tata Kelola Laut

Jika tuntutan buruh nelayan seperti ratifikasi Konvensi ILO 188, sistem upah yang adil, dan perlindungan hukum benar-benar dipenuhi oleh pemerintah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu pekerja, tetapi akan menjalar secara struktural ke sektor ekonomi maritim Indonesia secara luas. Dari sisi ekonomi, perbaikan sistem kerja dan perlindungan sosial bagi nelayan akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja karena nelayan yang sejahtera cenderung lebih stabil, berkelanjutan, dan memiliki insentif untuk menjaga sumber daya laut. Hal ini secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas hasil tangkapan yang legal dan berkelanjutan.

Dari perspektif perdagangan, kepatuhan Indonesia terhadap standar ketenagakerjaan internasional akan meningkatkan citra ekspor perikanan Indonesia di pasar global, terutama negara-negara yang menerapkan ketentuan ketat terhadap produk yang melibatkan pelanggaran HAM atau kerja paksa. Uni Eropa, misalnya, menolak produk perikanan yang melibatkan pelanggaran standar buruh, sehingga ratifikasi ILO 188 akan menjadi langkah strategis untuk menembus pasar tersebut secara legal dan etis. Secara sosial, pemenuhan hak-hak nelayan akan menurunkan tingkat kemiskinan pesisir, memperkuat ketahanan ekonomi desa nelayan, dan mencegah migrasi kerja ilegal ke luar negeri yang selama ini sering berujung pada kasus perdagangan orang atau kerja paksa di kapal asing. 

Sementara itu, dari aspek tata kelola, penegakan hak-hak pekerja laut akan mendorong reformasi kelembagaan yang menyatukan aspek tenaga kerja, kelautan, dan hukum pidana. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan lembaga hukum perlu bersinergi lebih intensif dalam membentuk sistem perlindungan yang utuh dan operasional di lapangan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply