Perjalanan Batas Maritim Indonesia: Dari Deklarasi Djuanda hingga UNCLOS

Oleh : Muzhaffirah Gyda Kania Subagja

Sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, penetapan batas wilayah laut Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan aturan Belanda, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939. Aturan ini memisah-misahkan pulau-pulau di Nusantara, sehingga masing-masing memiliki wilayah lautnya sendiri dan belum membentuk satu kesatuan yang utuh.

Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa seluruh wilayah laut yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Indonesia, sehingga membentuk satu kesatuan negara kepulauan yang utuh. Perjuangan diplomatik tersebut akhirnya membuahkan hasil pada tahun 1982, ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa meresmikan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konvensi ini mengakui konsep negara kepulauan yang diusung Indonesia sejak Deklarasi Djuanda. Dalam rangka menunjukkan komitmen dan legalisasi terhadap konvensi tersebut, Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang secara resmi meratifikasi UNCLOS 1982, memperkuat posisi hukum Indonesia di kancah internasional dalam hal penataan wilayah maritim. Pengesahan Undang-undang No. 17 Tahun 1985 memberikan Indonesia legitimasi internasional sebagai negara kepulauan, yang memungkinkan pengaturan perairan pedalaman dan laut teritorial sesuai prinsip garis pangkal kepulauan yang diakui UNCLOS.

Membedah Hak Indonesia atas Lautnya

Wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan penuh Indonesia mencakup kendali mutlak atas perairan, ruang udara di atasnya, serta dasar laut dan tanah di bawah permukaan. Kawasan ini terbagi menjadi tiga bagian utama: Perairan Pedalaman, yang sepenuhnya berada di bawah kontrol Indonesia dan tidak mengizinkan kapal asing melintas; Perairan Nusantara, yakni laut di antara pulau-pulau Indonesia yang masih berada dalam kedaulatan negara, namun memberikan hak lintas damai bagi kapal asing melalui jalur resmi; serta Laut Teritorial, wilayah sejauh 12 mil laut dari garis pangkal, yang juga berada di bawah kedaulatan penuh Indonesia dan memperbolehkan lintas damai serupa. Ketiga wilayah ini mencerminkan bagaimana kedaulatan maritim Indonesia diakui, namun tetap memberi ruang untuk pelayaran internasional sesuai ketentuan hukum laut internasional.

Selain wilayah laut dengan kedaulatan penuh, Indonesia juga memiliki wilayah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam di dalamnya, meski tidak sepenuhnya berada di bawah kedaulatan negara. Wilayah ini meliputi Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Di Zona Tambahan, yang mencapai 24 mil laut dari garis pangkal, Indonesia berwenang mengawasi pelanggaran hukum seperti imigrasi, karantina, dan kepabeanan, meski belum menetapkannya secara resmi. Sementara itu, ZEE, mencakup hingga 200 mil laut, Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengelola sumber daya alam, termasuk perikanan dan energi laut, serta mengatur kegiatan riset dan pembangunan infrastruktur laut. Di Landas Kontinen, hak berdaulat Indonesia mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya, terutama untuk penguasaan atas kekayaan mineral dan biologis. Ketiga wilayah ini memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola kekayaan laut secara berkelanjutan, dengan tetap merujuk pada ketentuan hukum laut internasional.

Menelusuri Dinamika Perbatasan Laut Indonesia

Sampai saat ini, Indonesia masih terus menyempurnakan penetapan batas-batas lautnya dengan sejumlah negara tetangga. Misalnya dengan Singapura, meski telah ada kesepakatan enam titik koordinat pada tahun 1973, penetapan batas maritim di segmen barat dan timur Selat Singapura belum mencapai titik terang. Sementara itu, kerja sama Indonesia dan India sudah lebih maju, dengan kesepakatan batas landas kontinen sejak 1974 yang diperluas hingga Laut Andaman dan Samudra Hindia, dan telah diratifikasi dalam bentuk Keputusan Presiden.

Hubungan batas maritim dengan Thailand juga cukup progresif. Kesepakatan pertama terjadi pada tahun 1971 di Selat Malaka bagian utara, dilanjutkan dengan penetapan batas di Laut Andaman dan perjanjian tiga pihak bersama India pada 1978. Sementara itu, perbatasan dengan Malaysia mencakup berbagai kawasan strategis seperti Selat Malaka, Laut Cina Selatan, hingga Laut Natuna, dan telah menghasilkan sejumlah perjanjian penting sejak akhir 1960-an. Di sisi lain, negosiasi dengan Vietnam dan Filipina masih berlangsung, khususnya menyangkut batas ZEE di Laut Sulawesi dan landas kontinen. Adapun perbatasan dengan Australia telah ditetapkan lebih awal berdasarkan Konvensi Jenewa 1958, dan diratifikasi melalui Keputusan Presiden pada tahun 1970-an. 

Di sisi lain, pembahasan batas laut antara Indonesia dan Timor Leste pasca kemerdekaan negara tersebut masih terus berlanjut, terutama di kawasan strategis seperti Selat Leti dan Selat Ombai. Di sisi lain, perundingan mengenai batas ZEE dengan Republik Palau juga belum mencapai kesepakatan final dan masih membutuhkan dialog lanjutan. 

Pengakuan sebagai negara kepulauan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi Indonesia dalam mengatur perairan dan mengelola sumber daya maritim secara berkelanjutan. Walaupun Indonesia telah memiliki dasar hukum dan diplomasi maritim yang kuat, penyelesaian batas laut tetap jadi tugas penting untuk menjaga kedaulatan dan pengelolaan sumber daya laut secara maksimal. Penetapan batas yang jelas dan diakui secara internasional sangat penting, tidak hanya untuk menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, adil, dan aman.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply