Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu: Dampak dan Tantangan

Oleh: Citra Nur Ilahiyah

Reklamasi merupakan upaya untuk memperbaiki atau memulihkan kembali  suatu lahan, namun dalam prakteknya sering kali menimbulkan dampak negatif, terutama jika dilakukan secara ilegal . Hal ini terjadi di Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Pari, yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan sosial yang tinggi. Sayangnya, maraknya reklamasi ilegal di kawasan ini justru berpotensi merusak ekosistem pesisir, mengganggu kehidupan masyarakat, serta melanggar hukum. Oleh karena itu, kajian terhadap dampak reklamasi ilegal menjadi hal yang mendesak guna menemukan solusi berkelanjutan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ekologis, tetapi juga memperhatikan keseimbangan sosial dan ekonomi secara holistik.  

Temuan Aktivitas Reklamasi Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (20/01/2025), ditemukannya aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT CPS. Kegiatan ini melibatkan penggalian dan pengurukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi, yang awalnya direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.  

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, 23 Januari 2025 mengungkapkan bahwa, KKP menyebut aktivitas tersebut telah melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin yang diberikan hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare. Dengan demikian, aktivitas reklamasi ini melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. 

Dampak Nyata yang Diterima Ekosistem

Aktivitas reklamasi ilegal di Pulau Pari berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah terganggunya kehidupan nelayan akibat hilangnya akses ke daerah tangkapan, yang berujung pada penurunan hasil tangkapan dan pendapatan mereka. Nelayan pun terpaksa mencari lokasi tangkap baru dengan biaya operasional yang lebih tinggi

Selain itu, sektor pariwisata turut terdampak akibat perubahan bentang alam dan penurunan daya tarik bawah laut. Konflik kepentingan juga sering terjadi karena reklamasi dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan penolakan dari masyarakat setempat.  

Reklamasi ilegal di Kepulauan Seribu berdampak signifikan terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi. Kerusakan ekosistem, gangguan terhadap mata pencaharian nelayan, serta konflik kepentingan dengan masyarakat menjadi konsekuensi dari praktik reklamasi yang tidak bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum semakin memperburuk kondisi ini.  

Solusi yang diperlukan mencakup penegakan hukum yang lebih tegas dan transparansi dalam proses perizinan. Kebijakan pengelolaan pesisir harus berorientasi pada keberlanjutan, dengan menyeimbangkan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Dengan pendekatan holistik, reklamasi ilegal dapat diminimalkan, ekosistem pesisir dapat terjaga, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dapat dipastikan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply