Oleh: Fadilla Nur Azizah
Pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan tujuan untuk mencapai harmoni dalam pelaksanaan di lapangan dan memastikan kelestarian lingkungan hidup terwujud. Penegakan hukum lingkungan sangat relevan dengan semua aspek kehidupan manusia, sebab lingkungan merupakan fondasi bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di planet ini. Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum“. Dalam menjaga kehidupan manusia dan keberlanjutan ekosistem diperlukan keterkaitan antara penegakan hukum lingkungan dan pelestarian alam. Pelestarian alam di Indonesia diatur oleh 2 undang-undang utama: 1) UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 05 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan). Upaya menjaga kelestarian alam di Indonesia secara hukum mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Fokus utamanya adalah melestarikan keanekaragaman hayati, baik yang ada di hutan maupun di luar hutan, baik dalam kawasan hutan negara maupun di luar kawasan tersebut. Di sisi lain, UU No. 41 Tahun 1999 mengatur dalam konservasi hutan negara dengan cakupan yang lebih luas dari keanekaragam hayati.
Menurut Siti Sundari Rangkuti, penting untuk secara intensif mengkaji aspek hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi sumberdaya alam di Indonesia. Pengelolaan lingkungan tidak dapat dilakukan tanpa adanya peraturan hukum yang mengaturnya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa hanya ahli hukum yang dapat menangani masalah lingkungan, karena hal tersebut tetap terkait dengan bidang lingkungan hidup secara keseluruhan. Terdapat lima permasalahan utama yang terindikasi dalam lingkungan hidup. Pertama, terdapat kerusakan lahan akibat deforestasi, illegal logging, perubahan penggunaan lahan untuk kebun dan industri, penambangan minyak, serta perkembangan industri dan permukiman. Kedua, terjadi abrasi di sepanjang sungai akibat lalu lintas kapal besar dan cepat. Ketiga, sungai mengalami pendangkalan karena erosi, abrasi, dan sedimentasi yang tinggi. Keempat, terdapat gangguan pada pola aliran air permukaan akibat perubahan penggunaan lahan, keberadaan pelabuhan, dermaga, dan logpond. Kelima, kualitas air mengalami penurunan akibat pembuangan limbah cair dari industri, limbah cair domestik, pembuangan air ballast kapal, dan limbah padat domestik.
Upaya Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi
Pada tahun 2006, Kabupaten Kuningan menyatakan dirinya sebagai kabupaten konservasi sesuai dengan pelaksana peraturan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, pada tahun 2007 diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi, peran, partisipasi, dan dukungan semua pihak yang terkait, baik pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Kuningan, sangat diperlukan. Bupati Kuningan, Acep Purnama, menjelaskan bahwa terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. Tujuan pertama adalah membangun dasar pengembangan wilayah yang didasarkan pada keseimbangan antara pemanfaatan, pelestarian, dan pengawetan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kuningan. Tujuan kedua adalah memberikan kejelasan arah pembangunan daerah yang terkait dengan konservasi sumber daya alam melalui program dan kegiatan yang dapat terlihat secara nyata di lapangan. Lalu yang ketiga adalah mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi bagi masyarakat serta menjaga peran dan fungsi konservasi di wilayah Kabupaten Kuningan.
Guna mencapai tujuan konservasi di Kabupaten Kuningan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan upaya melalui kebijakan-kebijakan yang terkait dan mendukung konservasi. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pembuatan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan konservasi yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Irigasi.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penatausahaan Hasil Hutan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011-2031.
- Surat Keputusan Bupati Kuningan No.522/Kep.01-HUTBUN/2006 tentang Penetapan Tanaman Endemik dan Langka Lokal Kabupaten Kuningan
Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi
Konservasi adalah suatu isu yang sensitif, oleh karena itu penting melibatkan masyarakat dalam upaya tersebut. Dengan melibatkan masyarakat yang memiliki pemahaman tentang prinsip kelestarian akan menyebabkan pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengambil inisiatif dalam mengimplementasikan program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung konservasi. Beberapa program yang telah diluncurkan antara lain Seruling (Siswa Peduli Lingkungan), Apel (Aparat Peduli Lingkungan), Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan), dan Car Free Day (hari bebas kendaraan bermotor).
Pemerintah pun memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan konservasi air di masyarakat yang dibagi menjadi 3 kelompok sasaran. Pertama, politisi dan pembuat kebijakan perlu memahami manfaat konservasi air dalam memecahkan masalah kekurangan air serta berperan sebagai katalis antara pakar teknik dan masyarakat umum juga menjalin kemitraan antar departemen. Kedua, pengelola dan pakar air terlibat dalam perencanaan, pengelolaan tata air, dan pelestarian lingkungan. Perencanaan sistem suplai air bersih harus memasukkan teknik konservasi. Sosialisasi penting untuk meningkatkan kesadaran tentang pengelolaan air. Ketiga, media massa dan pendidik memiliki keahlian dalam kehumasan, komunikasi, pemasaran, dan pendidikan. Mereka berperan dalam mendukung kesadaran masyarakat terhadap konservasi air.Peran pemerintah daerah dalam mewujudkan hutan konservasi berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan penting dan perlu dilaksanakan dengan tindakan konkret, seperti penegakan hukum dan program rehabilitasi hutan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu mengembangkan program-program yang meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi sumberdaya alam dan melibatkan berbagai pihak dalam upaya pelestarian alam. Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, penting melibatkan aktif partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi air. Kedua, perlu dikembangkan kebijakan dan regulasi yang mendukung konservasi air serta ditingkatkan koordinasi antara pemangku kepentingan terkait. Ketiga, penting untuk mengintegrasikan konservasi air dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang di Kabupaten Kuningan. Keempat, diperlukan dukungan dalam penelitian dan inovasi dalam bidang konservasi air. Kelima, perlu ditingkatkan kesadaran akan tanggungjawab bersama dalam konservasi air di kalangan masyarakat. Dengan mengimplementasikan hal-hal tersebut, diharapkan Kabupaten Kuningan dapat mencapai tujuan konservasi sumberdaya air yang berkelanjutan dan efektif.