Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara

Oleh: Nabilla Azka Putri

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 memuat visi dan misi Pemerintah Indonesia tentang pembangunan nasional. Merujuk terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, pembangunan nasional didefinisikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan nasional, terdapat salah satu misi dari 8 (delapan) misi yang tercantum pada RPJPN, yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan dengan meningkatkan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh dengan meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah, menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi, serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender. Dalam hal ini, salah satu sasaran untuk pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah dengan meningkatkan pembangunan di daerah kepulauan, salah satunya adalah wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kebijakan Akselerasi dan Pembiayaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Tujuan dan Sasaran RPJMN Tahun 2015–2019

  1. Percepatan pembangunan kelautan sebagai negara dengan luas wilayah laut yang sangat besar percepatan pembangunan kelautan merupakan tantangan yang harus diupayakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia;
  2. Penyempurnaan dan penguatan peraturan dan kebijakan pembangunan daerah tertinggal, kepulauan dan perbatasan;
  3. Pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan;
  4. Perbaikan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di pedesaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Tujuan dan Sasaran RKP Tahun 2018 Khusus Daerah Kepulauan

  1. Pengurangan kesenjangan antar wilayah sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, maka pengembangan wilayah ditunjukan pada pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Pertumbuhan pembangunan daerah pada tahun 2018 didorong melalui pertumbuhan peranan sektor jasa, sektor industri pengolahan dan sektor pertanian. 
  2. Memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan dengan menambahkan sub variabel luas wilayah laut hingga 100% dalam variabel luas wilayah pada perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). 
  3. Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada 181 Lokasi Prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi.

Tantangan, Masalah, dan Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Sulawesi Tenggara

  1. Pemenuhan Belanja Wajib

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, telah diatur bagaimana pemerintah daerah menyusun APBD TA 2018 termasuk adanya pemenuhan belanja wajib dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan. Sesuai dengan amanat Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemda harus mengalokasikan anggaran fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah. Sehubungan dengan hal ini, Pemda di wilayah Sulawesi Tenggara sudah mengupayakan untuk memenuhi kriteria. Akan tetapi, masih adanya beberapa daerah di Sulawesi Tenggara yang belum menganggarkan pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengakibatkan kinerja pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat menurun, terhambatnya pembangunan infrastruktur berdampak luas terhadap kinerja perekonomian dan pertumbuhan ekonomi, dan daerah dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU atas tidak dipenuhinya mandatory spending.

  1. E-Government 

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government terbit dengan latar belakang adanya tuntutan dari masyarakat agar terbentuknya pemerintahan yang bersih,  transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Untuk menjawab tuntutan tersebut, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah dibutuhkan. Namun, sampai dengan Tahun 2018, masih banyak pemerintah daerah yang belum menerapkan e-government dalam pengelolaan keuangan daerah tak terkecuali Sulawesi Tenggara. 

  1. Standar Biaya

Seluruh penganggaran atas beban APBN harus mengikuti standar biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Bagi daerah kepulauan seperti Sulawesi Tenggara, penerapan standar biaya justru jauh lebih tinggi dibanding standar biaya masukan yang ada di pemerintah pusat. 

  1. Value for Money 

Value for Money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Sehubungan dengan hal ini, Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai realisasi APBD 2016 sebesar Rp2,66 Triliun. Dari realisasi anggaran tersebut, komposisi Belanja pegawai untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tergolong lebih besar bila dibanding dengan daerah kepulauan lainnya. Merujuk terhadap kondisi ini, daerah yang nilai belanja modalnya lebih besar seharusnya akan mempunyai output/outcome yang lebih baik, utamanya dalam hal fasilitas kesehatan, akses air minum, pemberantasan penduduk miskin, gini ratio, dan PDRB per kapita. 

Leave a Reply