Peran dan Kepentingan Dana Desa Terhadap Kontribusi Pembangunan Desa : Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau

Oleh: Raffy Revanza Alfarez

Anggaran Dana Desa Kabupaten Bintan, Riau

Pemanfaatan dana desa dan kontribusi dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah kepulauan. Dana desa merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada desa-desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat otonomi desa. Anggaran yang pemerintah kucurkan tidak main-main dan bisa dikatakan nominal yang dikeluarkan terbilang fantastis. 

Secara keseluruhan, dari tahun 2015 – 2018, Pemerintah Daerah Provinsi Riau telah menganggarkan dan mendapatkan dana desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.706.512.687.000,00. Sayangnya sampai dengan saat ini belum ada perhitungan besar presentase tingkat kontribusi dana desa tersebut terhadap pembangunan desa yang ada di Provinsi Riau.

Kabupaten Bintan yang menjadi penerima bagian dari bantuan dana desa dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga belum memiliki bentuk kajian pasti tentang seberapa berpengaruhnya bantuan dana desa yang telah diberikan terhadap pembangunan serta pemberdayaan sumber daya manusia di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pemanfaatan Bantuan Dana Desa 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pemanfaatan dan kontribusi dana desa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berikut adalah beberapa pemanfaatan dana desa dan kontribusinya terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah kepulauan:

1. Infrastruktur Dasar: Dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan saluran air. Di daerah kepulauan, infrastruktur tersebut sangat penting untuk menghubungkan pulau-pulau, mempermudah aksesibilitas, dan mendukung perekonomian lokal.

2. Akses Transportasi: Dana desa dapat digunakan untuk memperbaiki dan membangun sarana transportasi seperti pelabuhan, dermaga, dan kapal-kapal kecil. Ini akan meningkatkan konektivitas antar-pulau dan memfasilitasi pergerakan penduduk serta perdagangan antar-pulau.

3. Pendidikan: Dana desa dapat dialokasikan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur pendidikan, seperti pembangunan atau renovasi gedung sekolah, peningkatan fasilitas belajar-mengajar, dan pengadaan peralatan pendidikan. Hal ini akan membantu meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kepulauan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

4. Kesehatan: Pemanfaatan dana desa juga dapat difokuskan pada bidang kesehatan. Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun atau memperbaiki pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), memperkuat program kesehatan, dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan di daerah kepulauan.

5. Pemberdayaan Ekonomi: Dana desa dapat digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal di daerah kepulauan. Misalnya, dana tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perikanan, kelautan, pariwisata, dan industri kreatif. Dengan demikian, masyarakat lokal akan diberdayakan secara ekonomi dan dapat meningkatkan pendapatan mereka.

6. Program Pengembangan Desa: Pemanfaatan dana desa juga dapat difokuskan pada program-program pengembangan desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Misalnya, dana desa dapat digunakan untuk pelatihan keterampilan, pengembangan agrowisata, pengelolaan sumber daya alam, dan program-program lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. 

Pemanfaatan dan Kontribusi Dana Desa Kabupaten Bintan, Kepualauan Riau

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.

Berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada tahun 2017, sebagian besar dana desa di alokasikan untuk kegiatan pembangunan dengan 172 kegitan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat hanya 163 kegiatanya dengan total kegiatan sebanyak 333 kegiatan. Berdasarkan data ini sebaran kegiatan antara kegiatan pembangunan dan pemberdayaan bisa dikategorikan cukup merata pembagiannya. 

Pada tahun 2017 dari Rp 24,261,077,000 dana desa di Kabupaten Bintan sebanyak Rp 16,243,784,196.11 dialokasikasi untuk bidang pembangunan. Hanya saja yang terealisasi hanya sebesar Rp 15,513,421,351 atau sama dengan 95,50%. Sementara itu, sebesar Rp 14,173,678,058.18 dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, dengan realisasi sebesar Rp 11,854,743,670 atau hanya 83,63%

Kesimpulan

Kontribusi dana desa terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah kepulauan sangat signifikan. Dana tersebut dapat memberikan sumber daya yang diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan aksesibilitas, memperkuat sektor ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, penting juga untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa guna mencapai hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Leave a Reply