Indonesia – Vietnam Memanas : Tumpang Tindih Perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif di Natuna Utara. Jadi, Punya Siapa?

Oleh : Raffy Revanza Alfarez

Natuna adalah salah satu pulau dari sekian ribu pulau yang Indonesia miliki, tetapi begitu diperhatikan oleh banyak negara di sekitarnya. Bagaimana tidak, Natuna sudah sejak lama menjadi pusat kegiatan strategi nasional, yakni sebagai kawasan yang diprioritaskan. Perairan Natuna juga menjadi jalur pelayaran internasional yang bisa dibilang simpul pelayaran dunia karena lokasinya yang strategis. Dilihat dari potensi kekayaan sumber daya lautnya, perairan Natuna juga diperkirakan mampu untuk menggali potensi sumber daya ikan sebanyak 1.143.341 ton/tahunnya. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang aneh bila wilayah perairan ini diperebutkan dan sering dieksploitasi oleh beberapa negara tetangga, yang salah satunya adalah Vietnam.

Hubungan Kerja Sama Indonesia dan Vietnam

Sebagai salah dua negara yang berada di satu kawasan Asia Tenggara (ASEAN), tentu saja hubungan antar negara tidak bisa terhindarkan. Hubungan kerja sama Indonesia dengan vietnam sudah dibentuk sejak lama, kurang lebih selama 65 tahun kedua negara ini menjali hubungan mesra. Kerja sama yang dibentuk tentunya beragam, mulai dari kerja sama ekonomi, pertahanan dan kemanan, diplomatik, dan lain sebagainya. Hubungan kedua negara ini sudah dimulai sejak era presiden Ir. Soekarno dan Ho Chi Minh masih menjabat menjadi kepala negara masing-masing. Hubungan kemitraan antara Indonesia dengan vietnam kemudian naik level menjadi hubungan kemitraan strategis pada tahun 2013 dan Vietnam menjadi satu-satunya negara yang menjalin kerja sama kemitraan strategis dengan Indonesia di kawasan Asia Tenggara. 

Antara Indonesia – Vietnam di Garis Perbatasan

Sayangnya, dalam suatu hubungan kerjasama yang “mesra” tentu saja selalu ada intrik yang menyertai di dalamnya, termasuk juga dalam kerja sama diplomatik Indonesia – Vietnam. Salah satu permasalahan diplomatik yang Indonesia – Vietnam hadapi adalah permasalahan batas wilayah laut yang berada di Natuna Utara. Permasalahan atas klaim batas wilayah laut ini bermula ketika terjadi perbedaan persepsi antara penentuan harus pangkal yang mempengaruhi pengambilan ZEE kedua negara yang bersangkutan. Garis pangkal lurus yang diklaim oleh Vietnam tentunya menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Sebab, nantinya garis pangkal inilah yang akan berimplikasi pada batas ZEE kedua negara.


Peta Zona Laut Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Perundingan antara pihak Indonesia dan Vietnam untuk menyelesaikan permasalahan Zona Landas Kontinen kedua negara dengan melakukan perundingan yang berlangsung sejak 5 Juni 1978 hingga 26 Juni 2003. Perundingan tersebut menghasilkan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Socialist Republic Of Vietnam Concerning The Delimitation Of The Continental Shelf. Alotnya perundingan antar kedua negara terjadi karena perbedaan pemahaman mengenai masalah teknis dan metode dalam delimitasi garis pangkal kepulauan. Vietnam menginginkan batas ZEE disamakan dengan batas ZLK melalui proposal “single line”. Namun, proposal dan gagasan dari pihak Vietnam tersebut ditolak oleh pihak Indonesia. 

Ditolaknya proposal “single line” Vietnam juga berkaitan dengan garis pangkal yang digunakan oleh Vietnam. Vietnam menggunakan garis pangkal lurus sebagai pengklaiman penetapan batas maritimnya. Garis pangkal lurus inilah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pada Pasal 7 UNCLOS 1982.


Peta Jurnal Tumpang Tindih ZEE Indonesia dan Vietnam
Sumber : Jurnal Maritim

Diplomasi Perbatasan

Dalam upayanya menyelesaikan masalah perbatasan tersebut, tentunya Indonesia selalu mengupayakan jalur diplomasi. Pada tahun 2015 – 2019, Indonesia tercatat kurang lebih telah melakukan 79 perundingan batas maritim dengan beberapa negara termasuk Vietnam. Dalam proses perundingan-perundingan tang telah dilakukan, tim teknis penetapan batas maritim RI yang diketuai oleh Kementerian Luar Negeri sering kali menemui kendala, utamanya adalah perbedaan persepsi dan interpretasi hukum internasional yang mengatur batas-batas maritim antar negara. Penyelesaian masalah perbatasan berkaitan dengan aspek kedaulatan, hak berdaulat negara, politik, ekonomi, yuridis, teknis serta kepentingan nasional masing-masing negara.

Puncak Ketegangan
Ketegangan Indonesia – Vietnam atas batas wilayah laut ini bermula ketika diberlakukannya kebijakan Sink the Vessel (STV) untuk kapal-kapal ikan yang terbukti melakukan kegiatan IUU fishing di perairan Indonesia. Penenggelaman kapal oleh pihak Indonesia sendiri bertujuan agar aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan RI bisa berkurang. Namun, untuk wilayah Natuna Utara sendiri bentrokan-bentrokan antara kapal ikan asal Vietnam dan Coast Guard Indonesia selalu terjadi di zona yang overlapping karena masih ada ketidakjelasan batas wilayah laut tadi.


Penerapan Kebijakan Sink the Vessel Indonesia atas Kapal-Kapal yang Terbukti Melakukan IUU Fishing
Sumber : The Maritime Executive

Tentu saja kebijakan STV yang Indonesia ambil memicu berbagai protes dari berbagai negara tetangga, termasuk Vietnam. Respon Vietnam terhadap kebijakan yang Indonesia tempuh membuat mereka memberikan reminder kepada kebijakan tersebut bahwa tindakan STV telah melanggar perjanjian bilateral kontinen 2003 – 2004. Selain itu pengiriman nota diplomatik antar negara juga sering dilakukan guna menjaga hubungan baik kedua negara.

Dari panjangnya perjalanan klaim atas wilayah perairan Natuna Utara yang belum jelas batas dan aturan hukumnya antara Indonesia dan Vietnam, permasalahan tumpang tindih ini menjadi urgensi tingkat tinggi yang mesti diselesaikan secepatnya. Permasalahan klaim tumpang tindih ini memang karena adanya perbedaan makna mengenai kelautan internasional mengenai garis pangkal yang mempengaruhi pengambilan kebijakan garis ZEE kedua negara. Banyaknya pelanggaran illegal fishing yang berasal dari Vietnam menyebabkan banyaknya terjadi bentrokan antara Coast Guard Indonesia dengan Vietnam. Oleh karena itu, untuk menjaga gesekan antar dua pihak terkait overlapping claim area, Indonesia dan Vietnam masih melakukan negosiasi terkait batas ZEE kedua negara.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply