Vol.01/No.04/Agu/2023

Perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat

Rangkuman Substansi

  1. Kekayaan yang Indonesia miliki atas keanekaragaman hayati sangatlah besar hingga dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk optimalisasi pemanfaatan dan perlindungan dalam upaya pelestariannya;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hati dan Ekosistemnya memerlukan revisi karena dianggap sudah tidak lagi relevan terhadap status quo Indonesia yang saat ini memberlakukan sistem otonomi daerah dan memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam urusan ketatanegaraan;
  3. Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) yang diharapkan mampu untuk menciptakan pembaharuan daya ikat hukum rupanya memiliki beberapa celah yang seharusnya lebih diupayakan untuk menjamin hak-hak partisipasi masyarakat adat dalam hal pengelolaan, pelestarian serta pemanfaatannya.

By: Nabilla Azka Putri (Komitmen Research Group),  Rangga Adithya (Komitmen Research Group), Alfianu Adhi Ristiawan (Marine Coastal and Policy Research), Chairil Amin Saputra (Marine Coastal and Policy Research), & Muhammad Khairan Saptari (Komitmen Research Group)