Vol.01/No.02/Feb/2023

Pentingnya Perubahan Undang-Undang Landas Kontinen Serta Peluang dan Tantangan Indonesia di Tengah Upaya Pengajuan Landas Kontinen Ekstensi

Rangkuman Kebijakan

  1. Semenjak klaim sepihak Amerika Serikat atas perluasan wilayah yurisdiksinya atas laut bebas yang berbatasan dengan pantai-pantainya, perhatian terhadap konsepsi “Landas Kontinen” mulai menarik perhatian dunia karena banyaknya keuntungan atau potensi yang bisa mereka manfaatkan, khususnya untuk negaranegara pantai.
  2. Pada tanggal 28 September 1945, presiden ke-33 Amerika Serikat, Harry S. Truman mendeklarasikan konsepsi tentang “Continental Shelf yang tertuang dalam dokumen Proklamasi Truman.
  3. Dokumen tersebut menjadi cikal bakal pertemuan negara-negara pantai dalam naungan PBB untuk membahas konsepsi Landas Kontinen lebih lanjut. Proklamasi Truman menjadi acuan dalam pertemuan negara-negara pantai pertama yang membahas hukum laut atau dikenal juga sebagai Konvensi Jenewa tahun 1958.
  4. Dengan diresmikan dan disepakatinya perjanjian tersebut, maka negara-negara pantai dalam membuat kebijakan dalam negeri yang berhubungan dengan kolom perairan harus mengacu kepada perjanjian atau konvensi tersebut.
  5. Sayangnya, perjanjian tersebut dinilai sudah tidak memuaskan karena isi perjanjian Konvensi Jenewa 1958 lebih menguntungkan negara-negara besar dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih maju. Negara-negara pantai yang tergolong negara berkembang kesulitan mengimbangi kemampuan negara besar tersebut dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi landas kontinennya.
  6. Pada tahun 1982, kembali digelar pertemuan antar bangsa untuk merumuskan kembali isi perjanjian Konvensi Jenewa dengan pertimbangan yang lebih menguntungkan semua pihak. Tercetuslah pada saat itu, konvensi hukum laut internasional yang diberi nama United Convention Laws of the Sea (UNCLOS) 1982. Pertemuan tersebut menghasilkan rumusan-rumusan baru pada kebijakan hukum laut internasional dengan tujuan untuk menguntungkan negara-negara pantai yang masih berkembang.
  7. UNCLOS 1982 sendiri sudah diakui dan diratifikasi dalam undang-undang nasional, yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Dengan demikian, kebijakan nasional yang berhubungan dengan kolom perairan harus mengacu pada UNCLOS 1982 tersebut, termasuk permasalahan mengenai penentapan landas kontinen.
  8. Sebagai negara pantai dan kepulauan, sesuai dengan Pasal 76 UNCLOS 1982, Indonesia berpotensi menambah luas wilayah landas kontinennya apabila mengikuti prosedur, serta memenuhi dokumen-dokumen pendukung yang berlaku. Sayangnya, pemercepatan penambahan landas kontinen atau dikenal sebagai Landas Kontinen Ekstensi tidak diiringi dengan pembaharuan kebijakan nasional.
  9. Saat ini, Landas Kontinen di Indonesia di atur dalam UU Nomor 1 tahun 1973. Namun, UU tersebut masih mengacu kepada Konvensi 1958 yang sudah tidak sah karena perjanjian tersebut sudah digantikan dengan UNCLOS 1982 sehingga segala kebijakan nasional harus beracuan pada perjanjian tersebut.
  10. Dalam kasus ini, percepatan RUU mengenai Landas Kontinen didesak untuk segera direalisasikan karena banyaknya potensi dan peluang yang bisa Indonesia manfaatkan dari Landas Kontinen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nasional.

By: Raffy Revanza Alfarez (Komitmen Research Group) & Annaura Jasmine Surya Rabbani (Marine Coastal and Policy Research, Komitmen Research Group)