Vol.01/No.03/Jul/2023

Membangun Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Indramayu (Pulau Biawak) Untuk Pembangunan Ekonomi dan Ekologis yang Berkelanjutan

Rangkuman Substansi

  1. Sumber daya laut merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia, yang kemudian ditanggapi serius oleh pemerintah untuk mengelolanya dengan baik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  2. Diantara beragam Kawasan Konservasi di Indonesia, kawasan perairan sekitar Pulau Biawak, Kabupaten Indramayu ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Indramayu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 dengan fokus memelihara Ekosistem Terumbu Karang;
  3. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggungjawab untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Indramayu (Pulau Biawak) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Biawak di Provinsi Jawa Barat;
  4. Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diperlukan partisipasi masyarakat sebagai peran sentral untuk menjaga dan melindungi kawasan dari pelanggaran yang terjadi pada kawasan konservasi.

By: Bayu Maulana Faisal (Marine Coastal and Policy Research),  Annaura Jasmine Surya Rabbani (Marine Coastal and Policy Research), Raihan Wisnu Ramadhan (Komitmen Research Group), M. Ramzy Andyan Mahendra (Marine Coastal and Policy Research), & Fadilla Nur Azizah (Komitmen Research Group)