Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan dan Pergerakan Angin: Ke Mana Asap Akan Membawa Kita?

Pada pertengahan Agustus 2026 terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara serentak. Informasi tersebut datang dari beragam akun di sosial media yang menunjukan kabut asap tebal dan hamparan cahaya merah memenuhi hutan di seluruh daerah Pulau Kalimantan. Kebakaran terjadi  seperti telah dijanjikan secara serentak. Penyebab dari kebakaran masih belum ditentukan namun, tersangka terbesar berasal dari ulah manusia yang ditambah dengan fenomena El Niño  di tahun ini. El Niño merupakan fenomena iklim yang ditandai dengan peningkatan suhu permukaan laut di beberapa wilayah di Samudera Pasifik.

Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan terhadap masyarakat dan alam

Kobaran asap yang membludak membuat resah penduduk Pulau Kalimantan hingga penduduk di Filipina. Asap yang dihirup dapat menyebabkan gangguan pernapasan serius, terutama untuk kelompok rentan. Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengandung partikel halus berbahaya atau PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta senyawa organik beracun lainnya yang dapat masuk kedalam sistem tubuh manusia. Paparan dari partikel PM2.5 dapat memperberat Penyakit Paru Obstruktif Kronik dan memicu gangguan kardiovaskular, peningkatan tekanan darah, gangguan gastrointestinal, hingga iritasi mata dan kulit. Pemerintah perlu memberikan arahan dan pasokan masker N95 dan alat penunjang sebagai langkah mitigasi masyarakat yang terpapar partikel halus dari karhutla. Diharapkan terdapat kebijakan serius untuk menangani keadaan saat ini. 

Tidak hanya sektor kesehatan saja yang terkena dampaknya, namun sektor ekonomi dan ekosistem pun terkena. Dari artikel yang disajikan BBC Indonesia terdapat siswa dan mahasiswa sulit untuk berangkat menunjang pendidikannya dengan kabut asap yang tebal. Seorang warga merasa dirugikan karena kebakaran merambat ke tempat tinggalnya menyebabkan kepanikan serta api terus menjalar hingga kandang ayam milik warga, membunuh 230 ekor ayam menyebabkan kerugian hingga Rp. 50 juta.

Kemana angin membawa sang Selimut Kelabu

Badai abu terdeteksi pada 18 agustus ketika terjadi lonjakan ribuan titik panas yang memicu kabut asap tebal. Menggunakan satelit Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS)  milik NASA terdeteksi 5.206 piksel anomali panas di Kalimantan. Luas piksel pengamatan mencapai 520.600 hektare angka tersebut masih berupa perkiraan. Kebakaran terjadi diberbagai wilayah kalimantan, dengan wilayah barat menjadi pusat api utama pada periode 1-18 agustus. 

Persebaran titik api Provided by Nasa at: https://www.earthdata.nasa.gov/news/worldview-image-archive/wildland-fires-indonesia-august-2026

Sumber titik api mengakumulasi partikel halus yang selanjutnya akan terangkat ke atmosfer, lalu mengikuti aliran massa udara yang bergerak sesuai pola angin musiman dan kondisi atmosfer setempat. Saat terjadi kebakaran hutan, panas intensif yang dihasilkan akan menciptakan arus naik yang mendorong kolom asap ke atmosfer. Hingga 2 september 2026 kebakaran hutan di Kalimantan telah mengeluarkan sekitar 175 juta ton gas rumah kaca. Dikarenakan pembakaran terjadi hingga bagian dalam tanah, diperkirakan api baru padam pada musim hujan mendatang.

Penyebaran asap karhutla sangat dipengaruhi angin musin dan dinamika atmosfer musiman. Pada periode Agustus–September 2026, BMKG mencatat pola angin dominan dari arah tenggara–selatan yang membawa asap dari Kalimantan Barat ke Pontianak dan wilayah pesisir barat Kalimantan, sementara pada waktu lain angin muson barat daya (Habagat) dapat membawa partikel asap ke Sarawak (Malaysia) dan bahkan Filipina. Negara yang sudah terdampak dari asap yaitu: Malaysia, Brunei, Filipina, dan Singapura. 

Persebaran api di sekitar wilayah ASEAN berdasarkan satelit MODIS

Protes negara ASEAN ke penanganan kasus Karhutla oleh Indonesia

Sekolah yang terdampak dengan asap karhutla menyatakan akan menerapkan pembelajaran secara Work From Home. Badan Manajemen Lingkungan Filipina sampai menginstruksikan warganya untuk membatasi aktivitas luar ruangan dan wajib memakai masker. Malaysia dan Brunei bersetuju untuk membawa kasus persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan, pada Sabtu (22/08) lalu. Secara kelembagaan, mekanisme penanganan asap lintas batas diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mengikat secara hukum sejak 2002. Pasal 27 dalam perjanjian tersebut menyatakan penyelesaian soal asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui “konsultasi atau negosiasi. 

Asap yang dihasilkan oleh karhutla membawa Indonesia ke tempat yang suram. Satu sisi disalahkan sebagai sumber asap yang menyusahkan negara tetangga, satu sisi lain penanganan oleh lembaga yang bertanggung jawab mendapatkan pemotongan anggaran sehingga  pelaksanaan mitigasi tidak maksimal.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply