Oleh: Muzhaffirah Gyda Kania Subagja
Kasus hiu paus terdampar di pesisir selatan Jawa memperlihatkan bahwa penyelamatan satwa laut besar tidak bisa lagi bergantung pada tanggapan langsung dari masyarakat. Di Jember, hiu paus tercatat beberapa kali muncul dalam kondisi terdampar, bahkan data Yayasan Sealife Indonesia menunjukkan ada delapan kejadian sepanjang 2015–2025, dengan tiga kejadian hanya pada 2022. Pola ini menekankan bahwa penanganan di lapangan masih membutuhkan pengetahuan yang lebih kuat, prosedur yang jelas, dan koordinasi yang lebih rapi. Karena itu, ide untuk membangun jejaring penyelamatan menjadi makin mendesak agar satwa dilindungi ini tidak berakhir mati atau ditangani secara keliru.
Lebih dari sekadar peristiwa terdamparnya satu individu satwa, kasus hiu paus juga membuka persoalan yang lebih besar tentang kesiapsiagaan tata kelola pesisir. Mongabay menyoroti bahwa keterlambatan penanganan, minimnya sumber daya manusia, serta terbatasnya sarana dan prasarana masih menjadi hambatan utama dalam merespons biota laut terdampar. Padahal, hiu paus memiliki status perlindungan nasional dan berperan dalam menjaga ekosistem laut, sehingga penanganannya tidak bisa dipandang sebagai isu insidental. Dari sini terlihat bahwa perlindungan hiu paus perlu ditempatkan dalam kerja sama lintassektor yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Mengapa Hiu Paus Kerap Terdampar di Pesisir Selatan Jawa?
Hiu paus yang terdampar di berbagai wilayah pesisir Indonesia menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan pola yang kerap berulang. Di lapangan, Jember disebut beberapa kali mengalami kasus hiu paus terdampar, sementara catatan di daerah lain seperti Kendari, Paiton, dan Cilacap juga memperlihatkan kejadian serupa dalam beberapa tahun berbeda. Rangkaian kasus itu memperlihatkan bahwa pesisir selatan Jawa dan beberapa perairan lain di Indonesia memang menjadi ruang yang rawan bagi satwa besar ini ketika kondisi oseanografis dan navigasinya tidak mendukung. Karena itu, pembahasan tentang hiu paus terdampar seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kejadian darurat, tetapi juga sebagai indikator bahwa ada persoalan ekologi pesisir yang perlu dipahami lebih serius.
Sejumlah artikel menunjukkan bahwa penyebab terdamparnya hiu paus kerap berkaitan dengan disorientasi, perairan dangkal, arus surut, serta kondisi dasar perairan yang berlumpur atau menyempit. Di Kendari, hiu paus diduga masuk ke aliran sungai karena mengalami disorientasi, lalu terjebak di kawasan mangrove dan pasang surut yang sulit dilalui. Pada kasus Paiton, hiu paus terperangkap di kanal air dengan arus yang cukup kuat, sehingga evakuasi membutuhkan metode khusus dan waktu yang panjang. Rangkaian ini memperlihatkan bahwa lingkungan pesisir yang fluktuatif dapat menjadi risiko besar bagi spesies migrasi seperti hiu paus.
Karena itu, penanganan hiu paus terdampar tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa koordinasi dan keterampilan yang memadai. Pada kasus Kendari, tim gabungan dari berbagai instansi dan komunitas perlu bekerja selama 10 jam untuk mengevakuasi hiu paus secara hati-hati ke perairan yang lebih aman. Di Paiton, tim gabungan menggunakan metode yang memperhatikan animal welfare dan keselamatan personel, yang menunjukkan bahwa penyelamatan satwa laut besar memerlukan prosedur teknis yang jelas.
Dari sisi kebijakan, hiu paus juga bukan satwa yang bisa diperlakukan sembarangan karena status perlindungannya sudah sangat jelas. KKP menegaskan bahwa hiu paus merupakan ikan yang dilindungi penuh secara nasional, masuk daftar merah IUCN, dan tercantum dalam appendiks CITES. KKP juga menyebut bahwa penguatan tata kelola konservasi, termasuk penanganan kejadian terdampar dan standar wisata ramah satwa, akan menjadi fokus dalam RAN 2026–2029. Artinya, kasus hiu paus terdampar tidak hanya berbicara tentang penyelamatan individu satwa, tetapi juga tentang kesiapan sistem pengelolaan laut dan pesisir yang lebih tangguh. Dalam konteks ini, jejaring penyelamatan menjadi penting karena menghubungkan aspek konservasi, kebencanaan, dan tata kelola ruang laut dalam satu respons yang terpadu.
Jejaring Penyelamatan Hiu Paus sebagai Kebutuhan Mendesak
Jejaring penyelamatan menjadi mendesak karena hiu paus merupakan spesies yang dilindungi penuh secara nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). KKP juga menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021–2025 yang memuat strategi, kegiatan, indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait sebagai acuan lintas instansi. Dalam RAN tersebut, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut diberi mandat untuk mengoordinasikan pelaksanaan dan menyampaikan evaluasi tiap tahun. Dengan begitu, penanganan hiu paus terdampar memang sudah memiliki dasar kebijakan yang jelas, sehingga yang dibutuhkan di lapangan adalah jejaring kerja yang benar-benar siap dijalankan.
Kebutuhan jejaring juga tampak dari temuan kajian KKP yang menyebut kejadian hiu paus terdampar hampir terjadi tiap tahun, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Kajian tersebut menjelaskan bahwa koordinasi antara instansi terkait dan masyarakat dalam menangani hiu paus yang terdampar maupun terjerat jaring sudah berjalan, tetapi tetap memerlukan penguatan. Penelitian yang sama juga merumuskan tujuh tahapan tata cara penanganan hiu paus terdampar, yang menunjukkan bahwa respons di lapangan harus mengikuti alur yang baku. Karena itu, jejaring tidak cukup hanya berupa komunikasi informal, melainkan perlu dibangun sebagai sistem yang mengatur laporan cepat, pembagian tugas, dan kesiapan personel.
Penguatan jejaring itu juga sudah memiliki landasan teknis dari KKP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Kejadian Terdampar dan Hasil Tangkapan Sampingan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Terancam Punah. Dalam siaran pers KKP tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kapasitas mitigasi kejadian terdampar akan menjadi prioritas dalam penyusunan RAN Hiu Paus periode 2026–2029. Ini memperlihatkan bahwa isu hiu paus terdampar tidak hanya soal evakuasi satwa di pantai, tetapi juga soal kesiapsiagaan sistem, standar kerja, dan konsistensi lintas lembaga. Karena itu, jejaring idealnya menghubungkan masyarakat pesisir, pemerintah daerah, aparat, peneliti, dan lembaga konservasi agar penanganan berlangsung cepat, seragam, dan lebih aman bagi satwa.
Kasus hiu paus terdampar di pesisir Indonesia menunjukkan bahwa tantangan utama bukan hanya pada penyelamatan individu satwa, tetapi pada kesiapan sistem yang mendukungnya. Pola kejadian yang berulang, keterbatasan kapasitas di lapangan, serta kompleksitas faktor ekologis menegaskan bahwa pendekatan insidental sudah tidak lagi memadai. Meskipun kerangka kebijakan telah tersedia melalui berbagai regulasi dan rencana aksi nasional, implementasi di tingkat lokal masih memerlukan penguatan yang nyata, terutama dalam hal koordinasi dan kesiapan teknis. Oleh karena itu, pembangunan jejaring penyelamatan yang terstruktur, responsif, dan berbasis kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjembatani antara kebijakan dan praktik di lapangan. Melalui sistem yang lebih terintegrasi, upaya perlindungan hiu paus tidak hanya menjadi respons terhadap krisis, tetapi juga bagian dari pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan adaptif.
#MCPRDailyNews



