Oleh : Firzal Rihad Triandra
Nelayan merupakan salah satu mata pencaharian yang umum di kalangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 jumlah nelayan Indonesia mencapai 3.228.209. Hal tersebut diakibatkan oleh keadaan geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Dibutuhkan sistem kebijakan yang adil dan pengawasan yang ketat untuk mengatur sumber ekonomi yang menguntungkan ini.
Berdasarkan jenisnya nelayan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu nelayan modern dan nelayan tradisional. Nelayan tradisional merupakan nelayan yang memanfaatkan sumber daya perairan menggunakan alat yang masih tradisional dan secara hasil tangkapannya tidak sebanyak nelayan modern.
Secara sehari-hari nelayan tradisional menyambung hidup dengan menangkap ikan dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi. Harga ikan yang diatur oleh para pemilik modal dan sering kali menyebabkan distribusi pendapatan nelayan menjadi tidak merata. Nelayan tradisional sering kali dijadikan objek eksploitatif oleh para pemilik modal dikarenakan keterbatasan teknologi dan ruang gerak. Keberadaan kebijakan yang jelas dan pengawasan yang tegas membantu mengatasi ketimpangan tersebut.
Kebijakan hanya dapat diciptakan apabila terdapat masalah yang muncul di masyarakat. Masalah yang muncul selanjutnya akan dikaji dan diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan diteruskan ke pusat. Kebijakan yang dibuat wajib memiliki sifat adil kepada segala kalangan masyarakat.
Pada tanggal 26 Maret 2026 di Lombok, kebijakan yang dibentuk Pemerintah Daerah dianggap menyulitkan nelayan tradisional. Terdapat warga nelayan yang bercerita bahwasanya keberadaan Tambak Mutiara. Pemasangan tali long line untuk budidaya kerang mutiara menyulitkan nelayan untuk berlalu lalang, mereka juga sempat ditegur untuk tidak menangkap ikan di daerah fishing ground yang sekarang dijadikan kawasan budidaya kerang. Hal ini terjadi dikarenakan terbentuknya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan izin untuk budidaya kerang mutiara. Kebijakan yang seharusnya adil menjadi pedang untuk menghalang beberapa masyarakat tradisional menyambung hidup.
Nelayan setempat mengaku tidak mengetahui pembentukan kebijakan tersebut. Setiap masyarakat yang berprotes, tertahan untuk berada di kawasan budidaya dengan dalih sudah memiliki izin dari pemerintah. Tangkapan nelayan yang sekarang berkurang dikarenakan faktor iklim sekarang ditambah merana dengan kebijakan yang ada. Mereka harus mencari tempat baru dan bahkan sampai terdapat yang harus menjual perahu untuk menyambung hidup.
Hal yang perlu diperhatikan adalah nelayan yang merasa keberadaan tali untuk budidaya kerang muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan laporan yang ada, pembentukan kebijakan PKKPRL di daerah Lombok memiliki jumlah partisipatif dari masyarakat yang minim. Sehingga komunikasi mengenai pengadaan budidaya kerang masuk ke seluruh kalangan nelayan. Lalu, keadaan tersebut memungkinkan proses pembentukan kebijakan yang tidak bijaksana. Padahal terdapat fakta bahwa wilayah laut tersebut telah lama menjadi wilayah tangkap laut bagi nelayan lokal.
Apabila dilihat dari ranah perencanaan daerah Lombok, terkhusus Teluk Julung terdapat regulasi yang menyatakan daerah ini masuk ke dalam Perda Nomor 12/2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Di dalam regulasi itu menyatakan bahwa sebagian kawasan Perairan Teluk Tanjung merupakan kawasan perikanan budidaya, sehingga kegiatan budidaya kerang sesuai dengan peruntukan wilayahnya. Mengenai penanganan konflik ini diberikan kepada sepenuhnya kepada pusat pemerintahan dan bukan kepada pemerintah provinsi. Tanggung jawab mengenai hal ini dirasa dilempar-lempar antar instansi sehingga tidak memiliki resolusi kebijakan yang pasti.
Nelayan disini hanya ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan keadaan saat ini yang serba kehilangan akibat cuaca yang ekstrem, lingkungan yang rentan, ditambah dengan kebijakan yang menentang mereka, keadaan nelayan saat ini sangat memprihatinkan. Resolusi yang jelas adalah membuat kebijakan yang adil dan menyeluruh. Jadikan suara dari berbagai lapisan masyarakat sebagai suara penentu hasil. Arahkan dan berikan informasi yang telah ada sebelumnya kepada masyarakat luas. Serta belajar dari setiap kesalahan yang terjadi di daerah Indonesia lainnya. Sudah pasti hal tersebut perlu dilakukan dengan tekad yang luhur oleh seluruh kalangan masyarakat terutama pemerintah yang menjadi penggerak utama.
#MCPRDailyNews



