Oleh: Muzhaffirah Gyda Kania Subagja
Isu dugaan kerja paksa kembali menyoroti sisi gelap industri tuna Indonesia. Investigasi Greenpeace Southeast Asia bersama Uniting Church in Australia mengungkap indikasi eksploitasi terhadap 25 awak kapal perikanan di 17 kapal tuna berbendera Indonesia. Para awak disebut menghadapi rekrutmen yang manipulatif, jeratan utang, serta jam kerja panjang di laut, sementara hasil tangkapan dari rantai ini disebut masuk ke pasar Australia melalui sejumlah perusahaan pengolahan di Indonesia. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana pengawasan di sektor perikanan mampu melindungi pekerja laut dari praktik yang diduga melanggar hak asasi dan standar kerja internasional.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga soal lemahnya kontrol atas rantai pasok perikanan dari perekrutan awak kapal hingga ekspor produk tuna. Greenpeace dan sejumlah pemerhati pekerja perikanan mendesak penguatan perlindungan awak kapal, termasuk melalui ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 yang memang dirancang untuk menjamin kondisi kerja layak di sektor penangkapan ikan. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, dugaan kerja paksa di industri tuna berpotensi terus menjadi celah dalam tata kelola hukum maritim Indonesia.
Rantai Pasok Tuna Indonesia dan Tekanan Pengawasan Impor Australia
Industri tuna Indonesia bukan hanya berperan besar di pasar domestik, tetapi juga masuk ke rantai pasok global yang sangat sensitif terhadap isu hak asasi manusia (HAM) dan ketenagakerjaan. Investigasi Greenpeace Asia Tenggara bersama Uniting Church in Australia menyebut dugaan kerja paksa terhadap 25 awak kapal perikanan di 17 kapal tuna berbendera Indonesia. Hasil tangkapan dari jaringan ini disebut mengalir ke lima perusahaan pengolahan ikan di Indonesia yang memiliki pasar Australia, sehingga persoalannya langsung berkaitan dengan perdagangan antarnegara.
Isu tersebut menempatkan Australia dalam posisi yang makin didorong untuk memperketat pengawasan impor, terutama terhadap risiko kerja paksa dalam produk pangan laut. Otoritas Anti-Slavery Australia menegaskan bahwa bisnis perlu melakukan human rights due diligence, sementara publikasi resminya menyebut pemerintah Australia tengah mengkaji reformasi kewajiban due diligence yang bersifat wajib. United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) bahkan telah mendesak Australia memperkuat Modern Slavery Act 2018 dengan mandatory human rights due diligence, monitoring, dan mekanisme penegakan yang lebih kuat.
Kasus dugaan kerja paksa di industri tuna dapat dilihat sebagai isu diplomasi perdagangan, bukan semata-mata isu ketenagakerjaan. Di satu sisi, Indonesia berhadapan dengan tuntutan pembenahan tata kelola perikanan dan perlindungan awak kapal. Sedangkan di sisi lain, Australia didorong untuk memastikan impor yang masuk ke pasarnya tidak terhubung dengan eksploitasi. Dengan kata lain, standar global kini menjadi bagian dari cara baru membaca hubungan dagang dua negara dalam sektor perikanan.
Kerangka Hukum dan Tantangan Penegakan di Laut
Secara normatif, kasus dugaan kerja paksa di industri tuna dapat dibaca dari dua sudut pandang, yaitu hukum perikanan dan hukum perlindungan pekerja di sektor penangkapan ikan. Indonesia memiliki dasar pengaturan melalui Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sementara secara internasional, ILO Convention No. 188 menetapkan standar kerja layak bagi awak kapal penangkap ikan, termasuk syarat minimum usia, pemeriksaan medis, waktu istirahat, serta kondisi akomodasi dan makanan di kapal. Dalam konteks ini, penegakan hukum di laut tidak cukup hanya memeriksa hasil tangkapan, tetapi juga harus menelusuri bagaimana awak kapal direkrut, dipekerjakan, dan diperlakukan selama operasi penangkapan. Pengawasan di sektor perikanan kerap terputus di titik-titik yang paling rawan, seperti perekrutan awak, operasi di laut lepas, pendaratan ikan, hingga rantai pasok ekspor. Kasus ini memperlihatkan bahwa pelanggaran di laut bisa berlanjut menjadi persoalan hukum rantai pasok, karena produk yang beredar di pasar internasional dapat berasal dari praktik kerja yang bermasalah.
Di sisi lain, tekanan terhadap Australia untuk memperketat pengawasan impor makin kuat. Pemerintah Australia menjelaskan bahwa Modern Slavery Act 2018 mewajibkan entitas besar dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal 100 juta Dolar Australia untuk melaporkan langkah mereka dalam menilai dan menangani risiko perbudakan modern. Sementara konsultasi pemerintah pada 2025 juga menyoroti opsi untuk memperkuat kewajiban due diligence dan menindak ketidakpatuhan. Artinya, isu tuna Indonesia menjadi persoalan diplomasi perdagangan dan kepatuhan terhadap standar global HAM yang kini menjadi bagian dari tata kelola pasar internasional.
Pada akhirnya, dugaan kerja paksa dalam industri tuna menunjukkan bahwa penegakan hukum di laut tidak bisa berhenti pada pengawasan kapal dan hasil tangkapan semata, tetapi harus menjangkau seluruh rantai pasok dari perekrutan awak hingga ekspor produk. Kasus ini menegaskan bahwa tata kelola perikanan Indonesia kini makin berhubungan dengan standar global, termasuk kewajiban uji tuntas HAM dan anti-modern slavery di negara tujuan pasar. Karena itu, penguatan pengawasan, transparansi rantai pasok, dan perlindungan awak kapal menjadi tahap penting agar perdagangan tuna tidak dibangun di atas praktik eksploitasi.
#MCPRDailyNews



