Pengelolaan Pesisir yang Masih Berlangsung Tanpa Keterlibatan Nyata Masyarakat Pesisir

Sumber : https://betahita.id/news/detail/10961/teluk-manado-pascareklamasi-tak-akan-sama-lagi-ini-kajiannya.html?v=1741487205 

Pengelolaan pesisir sering dimulai di meja-meja perencanaan kota dan kementerian yang jauh dari garis pantai, sehingga kebijakan yang dihasilkan cenderung kurang menyentuh realitas sosial-ekologis di lapangan. Akibatnya, muncul ketidaksinkronan perencanaan darat-laut dan tumpang tindih aturan yang memperlemah kepastian hukum dan memicu konflik pemanfaatan. Hal ini tidak hanya dicatat dalam kajian akademik dan diskusi kebijakan, tetapi juga diakui oleh pemangku kepentingan pemerintah sendiri sebagai tantangan integrasi perencanaan ruang darat dan laut. Bagi komunitas pesisir, keputusan yang dibuat jauh dari pantai bisa mengubah akses nelayan terhadap lokasi penangkapan, memperbesar peluang eksploitasi sumber daya oleh aktor bermodal besar, dan bahkan membuka celah korupsi yang melemahkan aturan konservasi. Orientasi kebijakan yang lebih mengutamakan eksploitasi dibanding keberlanjutan telah menggeser kontrol sumber daya ke tangan elit. Sementara bentuk tata kelola berbasis komunitas kerap dikesampingkan.

Kebijakan Pesisir yang Dibuat Jauh dari Realitas Lapangan

Salah satu konsekuensi nyata dari pendekatan top-down adalah tumpang tindih regulasi yang memicu kebingungan peran dan wewenang. Banyak studi dan laporan investigasi menemukan bahwa urusan reklamasi, zonasi ruang laut, pengelolaan mangrove, dan penegakan hukum melibatkan banyak kementerian dan peraturan yang saling bersinggungan; pola ini tak jarang membuat sektor publik gagal menegakkan aturan secara konsisten. Konflik wewenang di proyek reklamasi dan pengaturan penggunaan ruang pesisir yang berujung pada sengketa antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku swasta. Perbaikan tata kelola ruang laut harus dimulai dari upaya menyelaraskan aturan dan memperjelas tanggung jawab antarinstitusi.

Dampak langsung dari kebijakan yang tidak selaras ini paling parah dirasakan oleh nelayan kecil dan komunitas adat. Ketika akses tradisional ke area penangkapan dibatasi oleh izin besar-besaran atau ketika habitat ikan rusak oleh ekstraksi pasir dan reklamasi, pendapatan rumah tangga pesisir turun dan kerentanan terhadap guncangan ekonomi meningkat. Selain itu, praktik-praktik pengelolaan tradisional yang efektif seperti sasi atau petuanan seringkali tidak diakui dalam implementasi kebijakan formal, padahal bukti di beberapa wilayah menunjukkan efektivitas aturan lokal tersebut dalam memulihkan stok ikan dan menjaga habitat. Menguatkan peran komunitas dalam tata kelola laut bukan hanya soal keadilan, tetapi juga strategi praktis untuk mencapai tujuan keberlanjutan.

Selain itu, terdapat masalah persepsi publik dan pembuat kebijakan yang memandang laut sebagai ruang kosong yang siap dieksploitasi, bukan sebagai ruang tempat hidup, budaya, dan ekonomi terjalin. Pandangan ini memudarkan suara penjaga tradisional laut dan memberi ruang bagi aktor dengan modal besar untuk mengambil keputusan yang mengubah lanskap pesisir. Untuk membalikkan arah ini dibutuhkan dua hal yang berjalan bersamaan, yaitu penyelarasan aturan dari tingkat nasional sampai lokal serta mekanisme nyata untuk mengakui dan mengintegrasikan aturan adat dan manajemen berbasis komunitas ke dalam kerangka hukum nasional. Dengan demikian, pengelolaan pesisir bisa menjadi kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kebijakan formal, bukan arena konflik kepentingan semata.

Peran Masyarakat Lokal dalam Menjaga Keberlanjutan Laut

Masyarakat pesisir di banyak wilayah Indonesia telah lama mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya laut berbasis kearifan lokal yang berlangsung turun-temurun. Efektivitas kearifan lokal bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga tentang kepatuhan sosial dan rasa memiliki atas lingkungan. Ketika aturan dibuat dan ditegakkan oleh anggota komunitas sendiri, ada tanggung jawab kolektif untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan mereka. Sebagai contoh, sistem manajemen tradisional yang melibatkan pemahaman musim, alat tangkap, dan norma sosial yang mendukung konservasi laut. Hal ini mencerminkan bahwa lokalitas pengetahuan ekologis dan struktur sosial yang kuat bisa menjawab tantangan yang tidak selalu bisa ditangani oleh kebijakan formal. 

Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara praktik lokal dan sistem hukum formal negara. Banyak aturan nasional atau peraturan daerah belum mengakui atau mengakomodasi sistem adat sehingga otoritas masyarakat adat terhadap wilayahnya kurang mendapat pengakuan resmi. Tanpa pengakuan ini, keterlibatan komunitas dalam perencanaan ruang laut dan pengambilan keputusan kebijakan menjadi terbatas, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh perubahan ekosistem pesisir. Permasalahan ini juga diidentifikasi dalam kajian tata kelola perikanan, yang menunjukkan kebutuhan penguatan kerangka hukum untuk mendukung keberlanjutan dan partisipasi komunitas pesisir.

Untuk menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan praktik lokal, para peneliti dan pembuat kebijakan menekankan pentingnya pengelolaan bersama. Dalam pendekatan ini, kebijakan formal dan aturan adat diintegrasikan, sehingga peran serta masyarakat lokal bukan hanya dihormati, tetapi juga diikutsertakan dalam keputusan yang menyangkut wilayah mereka. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat pesisir merupakan kunci untuk masa depan pengelolaan pesisir yang berkelanjutan. Dengan menggabungkan pengetahuan lokal tentang musim, habitat, dan praktik tradisional dengan kerangka hukum dan sumber daya formal, pengelolaan pesisir tidak lagi menjadi pilihan antara konservasi atau pemanfaatan ekonomi, tetapi menjadi strategi yang saling menguatkan. Opsi ini bukan sekadar idealis, melainkan telah dibuktikan relevan dalam berbagai konteks di Indonesia, menunjukkan bahwa sistem yang menghormati pengetahuan lokal dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat secara langsung dapat membawa hasil yang lebih baik bagi ekosistem laut dan kehidupan manusia di sekitarnya.

Writer : Marine and Coastal Policy Research Bureau

Leave a Reply