By: Firzal Rihad Triandra
Aktivitas pengerukan pasir laut di Indonesia kembali menuai sorotan publik. Kebijakan pemerintah yang membuka kembali peluang pemanfaatan dan ekspor pasir laut memunculkan kekhawatiran akan terulangnya kerusakan lingkungan pesisir seperti yang pernah terjadi di Kepulauan Riau pada akhir abad ke-20.
Jejak Kelam Ekspor Pasir Laut
Sejarah mencatat, sejak 1976 hingga 2002, Indonesia secara masif mengekspor pasir laut, terutama dari wilayah Kepulauan Riau, ke negara tetangga seperti Singapura. Pasir tersebut digunakan untuk reklamasi dan perluasan wilayah daratan. Dalam kurun waktu tersebut, volume pasir yang dikeruk dan diekspor diperkirakan mencapai 250 juta meter kubik.
Dampaknya tidak kecil. Sejumlah pulau kecil mengalami abrasi ekstrem, bahkan sebagian di antaranya tenggelam. Pulau Nipah, yang memiliki peran strategis sebagai titik dasar penentuan batas wilayah laut Indonesia, menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana pengerukan pasir berkontribusi pada hilangnya daratan dan menyempitnya wilayah perairan nasional.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 yang melarang ekspor pasir laut. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan larangan lanjutan pada 2007. Larangan tersebut dinilai membawa dampak positif bagi lingkungan pesisir. Laju abrasi di sejumlah wilayah melambat, dan beberapa ekosistem pesisir mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Namun, di sisi lain, negara-negara yang selama ini bergantung pada pasir laut Indonesia kehilangan sumber bahan baku utama untuk proyek reklamasi mereka.
Regulasi Baru yang Menuai Kontroversi
Dua dekade berselang, pemerintah kembali membuka ruang pemanfaatan pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini memperbolehkan pengambilan sedimen laut, termasuk pasir, dengan alasan pengendalian sedimentasi dan kebutuhan pembangunan, bahkan membuka peluang ekspor setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Organisasi lingkungan menilai regulasi tersebut berisiko mengulang “sejarah kelam” eksploitasi pasir laut. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi maraknya penambangan ilegal, khususnya di wilayah pesisir yang rentan secara ekologis.
Gelombang penolakan juga datang dari nelayan dan masyarakat pesisir, terutama di Kepulauan Riau. Mereka khawatir pengerukan pasir akan merusak dasar laut, meningkatkan kekeruhan air, dan menurunkan hasil tangkapan ikan. “Kalau pasir dikeruk lagi, ikan menjauh. Kami yang paling dulu merasakan dampaknya,” ujar salah seorang nelayan di wilayah pesisir Batam.
Ancaman terhadap Ekosistem Pesisir
Sejumlah kajian menyebutkan bahwa pengerukan pasir laut dapat menyebabkan perubahan arus laut, kerusakan habitat terumbu karang, serta mempercepat abrasi pantai. Dalam jangka panjang, aktivitas ini dinilai berpotensi mengancam ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama yang berfungsi sebagai penanda batas negara.
Pemerintah menyatakan akan memperketat pengawasan dan mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum izin diberikan. Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas dredging dan penyelundupan pasir laut bukan perkara mudah. Kasus penambangan ilegal masih kerap ditemukan, menandakan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.
#MCPRDailyNews



