Oleh : Dhiya Rahmasari
Indonesia kerap menyandang predikat sebagai negara maritim dengan sumber daya laut yang sangat besar. Hampir semua orang tahu hal itu dan sering dijadikan kebanggaan. Namun, ketika melihat kondisi di lapangan, muncul realitas yang justru bertolak belakang. Banyak masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil masih hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. Situasi ini seperti membuka kotak Pandora dari narasi besar kemaritiman Indonesia, karena di balik potensi laut yang melimpah, tersimpan persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan keterbatasan akses yang selama ini jarang benar-benar diselesaikan. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika laut kita kaya, mengapa orang yang hidup paling dekat dengan laut justru tetap miskin?
Latar Belakang Program
Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan inisiatif pemerintah pusat yang diluncurkan untuk menjawab persoalan kemiskinan struktural masyarakat pesisir dan rendahnya nilai tambah sektor perikanan tangkap skala kecil. Program ini digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi kelautan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Menurut KKP, kemiskinan masyarakat nelayan tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan alat tangkap, tetapi juga oleh ketergantungan pada tengkulak, tidak stabilnya harga ikan, serta ketiadaan fasilitas penyimpanan hasil tangkapan. Kondisi ini banyak ditemukan di wilayah pesisir Indonesia timur, termasuk Maluku, Papua, dan Sulawesi.
Dalam sebuah wawancara, KKP menjelaskan bahwa nelayan kecil sering kali harus menjual ikan dengan harga rendah karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan seperti cold storage. Ikan yang baru ditangkap tidak bisa disimpan lama, sehingga nelayan harus segera menjualnya pada hari yang sama. Dalam kondisi ini, nelayan tidak punya banyak pilihan dan biasanya menerima harga yang ditawarkan oleh pengepul. Jika tidak segera dijual, ikan bisa rusak dan tidak laku. Bahkan, ada kalanya hasil tangkapan terpaksa dibuang kembali ke laut karena tidak terserap pasar. Situasi ini membuat nelayan berada pada posisi yang lemah dan pendapatan yang diperoleh sering kali tidak sebanding dengan usaha yang dikeluarkan.
KNMP dirancang sebagai kawasan perikanan terpadu yang menggabungkan fungsi produksi, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran dalam satu wilayah kampung nelayan. Fasilitas yang disiapkan dalam satu KNMP antara lain:
- Cold storage dan fasilitas rantai dingin
- Koperasi nelayan sebagai pusat transaksi
- Tempat pelelangan ikan
- Bengkel kapal dan fasilitas sandar
- Bantuan armada dan sarana produksi
Menurut KKP, tujuan utama program ini adalah meningkatkan posisi tawar nelayan, memotong rantai distribusi yang panjang, serta menciptakan stabilitas harga ikan.
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih sebagai tahap awal. Antusiasme pemerintah daerah dalam menanggapi program tersebut cukup tinggi, tercermin dari sekitar 910 proposal lokasi yang diajukan ke pemerintah pusat. Namun, hanya sebagian kecil Kampung Nelayan yang dinyatakan lolos seleksi karena harus memenuhi kriteria tertentu, seperti dominasi mata pencaharian nelayan, kesiapan lahan, serta potensi ekonomi perikanan setempat. Program ini menjadi salah satu proyek pembangunan pesisir terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber Dana
Dari sisi pendanaan, KNMP sepenuhnya bersumber dari APBN, di mana KKP telah mengalokasikan anggaran sebesar sekitar Rp2,2 triliun untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih. Total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan 100 kampung nelayan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun, dengan biaya rata-rata Rp22 miliar per kampung. Skala anggaran yang besar ini menempatkan KNMP sebagai program strategis sekaligus menuntut akuntabilitas tinggi dalam pelaksanaannya. Pengadaan tertentu diawasi ketat agar tidak menimbulkan permasalahan tata kelola.
Kerangka Hukum dan Regulasi
Secara hukum, KNMP belum diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah khusus. Pelaksanaannya didasarkan pada sejumlah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, antara lain:
- Keputusan Menteri KKP tentang penetapan lokasi KNMP tahap I
- Keputusan Menteri KKP tentang petunjuk teknis bantuan KNMP
Secara normatif, KNMP berada dalam kerangka hukum umum perikanan dan pesisir. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan memberdayakan nelayan, antara lain melalui Pasal 1 ayat (1) tentang perlindungan nelayan, Pasal 36 ayat (1) mengenai penghapusan beban biaya usaha nelayan kecil, serta Pasal 41 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan bantuan hukum kepada nelayan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menekankan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berpihak pada nelayan kecil, sementara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkeadilan.
Namun, regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik KNMP, sehingga pelaksanaannya bertumpu pada kerangka administratif-teknokratis yang menekankan pembangunan infrastruktur dan penguatan koperasi, tanpa didukung instrumen hukum derivatif yang jelas untuk melindungi ruang hidup nelayan, menangani konflik sosial dan tata ruang, serta mengintegrasikan program dengan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem.
Faktual Lapangan
Dalam implementasinya, sejumlah kendala mulai muncul ke permukaan. KKP mengakui bahwa status kepemilikan lahan menjadi tantangan utama karena pembangunan satu kampung nelayan membutuhkan lahan yang harus berstatus clean and clear. Persoalan lahan kerap memperlambat proses pembangunan di beberapa daerah.
Selain itu, kesiapan administratif nelayan juga menjadi hambatan. Tidak semua nelayan memiliki dokumen lengkap seperti kartu nelayan, izin kapal, atau registrasi usaha, sehingga akses terhadap fasilitas program belum sepenuhnya merata. Persoalan administratif ini berpotensi menimbulkan ketimpangan manfaat antar nelayan dalam satu kawasan
Selain kendala teknis dan administratif, ada juga tantangan sosial yang jarang dibahas secara terbuka. Di beberapa wilayah, nelayan yang ingin bergabung dengan koperasi atau mendukung program ini justru menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh sistem lama. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan nelayan tidak hanya soal ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan relasi kuasa di tingkat lokal.
Pemerintah menyampaikan bahwa tujuan utama KNMP bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga meningkatkan pendapatan nelayan dan memperkuat kelembagaan ekonomi di desa pesisir. Namun, keberhasilan tujuan ini tentu tidak bisa dilihat dalam waktu singkat. Diperlukan pendampingan jangka panjang, evaluasi rutin, serta keterlibatan aktif masyarakat agar program ini benar-benar berjalan sesuai harapan.
Program Kampung Nelayan Merah Putih dipandang sebagai langkah penting dan berani pemerintah dalam merespons persoalan nelayan yang bersifat struktural, melampaui pendekatan bantuan alat tangkap semata. Namun, di balik niat tersebut, KNMP menyimpan kontradiksi mendasar antara narasi kesejahteraan dan praktik pembangunan. Program ini cenderung dijalankan secara top–down, menempatkan nelayan sebagai penerima, bukan pengambil keputusan, sehingga berisiko menghasilkan pembangunan kawasan yang tidak sepenuhnya selaras dengan realitas sosial, budaya melaut, dan kebutuhan ekonomi nelayan.
Lebih jauh, pembangunan kawasan terpadu KNMP berpotensi mendorong komodifikasi ruang pesisir. Penataan kawasan dan kenaikan nilai lahan membuka peluang marginalisasi nelayan kecil serta menguntungkan elite lokal dan pemilik modal. Skema koperasi yang diusung pun rawan menjadi instrumen eksklusi baru apabila tata kelolanya tidak demokratis dan transparan. Dari sisi ekologis, dorongan peningkatan produksi tanpa penguatan kapasitas sumber daya manusia, kontrol kapasitas tangkap, dan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem berisiko mempercepat degradasi sumber daya laut.
Tanpa pengawalan, evaluasi, dan integrasi yang ketat dengan kebijakan perikanan berkelanjutan, Kampung Nelayan Merah Putih berisiko berubah menjadi monumen pembangunan pesisir: megah dalam wujud fisik, memikat dalam narasi, namun hampa dalam menjawab akar kemiskinan nelayan, menormalisasi ketimpangan sosial, dan meninggalkan beban ekologis yang harus dibayar di kemudian hari.
#MCPRDailyNews



