Deforestasi Lahan Mangrove di Jawa Timur : Dampaknya Terhadap Carbon Stock

Oleh: Alfianu Adhi Riztiawan

Carbon stock atau stok karbon didefinisikan sebagai jumlah absolut karbon dalam biomassa tumbuhan pada suatu waktu yang menyumbang sekitar 50 persen dari total biomassa dan diukur dalam berat karbon per unit area lahan. Pada ruang pesisir dan laut, salah satu ekosistem penghasil dan penyimpan blue carbon (karbon biru) adalah mangrove. Biomassa pada vegetasi mangrove sebagian besar berupa karbon, dan nilai karbon yang ada di dalamnya mencerminkan potensi mangrove dalam menyimpan karbon.

Secara ekologis, ekosistem mangrove menjanjikan banyak keuntungan dan layanan. Namun, ekosistem tersebut juga merupakan salah satu ekosistem yang paling terancam di Bumi. Tercatat, dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah kehilangan hampir 13.000 hektar hutan mangrove setiap tahunnya. Hancurnya kawasan hutan mangrove tersebut salah satunya juga terjadi di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2021, Jawa Timur menduduki posisi teratas sebagai provinsi dengan hutan mangrove terluas di Pulau Jawa, dengan total luas mencapai 27.221 hektar.

Kondisi Hutan Mangrove di Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur merupakan kawasan dengan hutan mangrove terluas di Pulau Jawa, namun sangat disayangkan kerusakan pada kawasan mangrove provinsi tersebut juga hampir setengahnya rusak. Data menunjukan bahwa hutan mangrove yang rusak dari 61.700,20 hektar pada tahun 2010 menjadi 21.944 hektar pada tahun 2017, yang artinya 35,6% dari hutan mangrove di Jawa Timur rusak dalam kurun waktu tujuh tahun.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, sebab pada kawasan bahwa hutan bakau di Pantai Clungup diestimasikan menyerap biomassa karbon sebesar 125,87 ton per hektar, dan daun-daun mangrove dapat menyerap 15,17 kg karbon per hektar setiap bulannya. Karbon dalam daun-daun mangrove yang menjadi sampah menyerap sekitar 0,25 ton karbon per hektar setiap bulannya, sementara stok karbon total mencapai 50,71 ton per hektar. 

Kawasan hutan mangrove di Provinsi Jawa Timur memiliki kapasitas yang beragam dalam menyerap dan menyimpan karbon. Stok karbon rata-rata di daerah tersebut diklasifikasikan sebagai sedang hingga rendah, dan hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk illegal logging yang mengakibatkan deforestasi. Diperlukan upaya untuk melindungi dan menjaga hutan mangrove ini sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim dan pelestarian lingkungan.

Mengikuti mandat dari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diperlukan langkah-langkah untuk melindungi dan mengelola lingkungan guna mewujudkan lingkungan hidup yang sehat. Sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara. 
Untuk mengatasi permasalahan rendahnya sequestration dan penyimpanan karbon di kawasan hutan mangrove, diperlukan serangkaian langkah strategis. Solusi-solusi termasuk penegakan hukum ketat terhadap illegal logging, pelestarian dan rehabilitasi mangrove, pemberdayaan masyarakat lokal, pengelolaan berkelanjutan, kampanye kesadaran lingkungan, dan kerja sama internasional. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memperbaiki kondisi mangrove, mendukung ekosistem yang sehat, serta berperan dalam upaya mitigasi perubahan iklim

Leave a Reply